Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Bls LINAWATI DAULAY 1.DEVI OKTAVIAJANTI ZAI
2.FIRMAN ZAI
3.VIZA ZAI
4.ALFIAN Bin CHAIDIR ANWAR
5.HARTATI Binti CHAIDIR ANWAR
6.NURAIKA Binti CHAIDIR ANWAR
7.MUHAMMAD SANI Bin CHAIDIR ANWAR
8.LISA GUSLIANA Binti CHAIDIR ANWAR
9.MUTIARA Binti CHAIDIR ANWAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Bls
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LINAWATI DAULAY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RENO ARRENTINO, S. H., M. H.LINAWATI DAULAY
Tergugat
NoNama
1DEVI OKTAVIAJANTI ZAI
2FIRMAN ZAI
3VIZA ZAI
4ALFIAN Bin CHAIDIR ANWAR
5HARTATI Binti CHAIDIR ANWAR
6NURAIKA Binti CHAIDIR ANWAR
7MUHAMMAD SANI Bin CHAIDIR ANWAR
8LISA GUSLIANA Binti CHAIDIR ANWAR
9MUTIARA Binti CHAIDIR ANWAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS BERLIN NADEAK, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum sah dan mengikat Perjanjian yang dibuat pada tanggal 10-01-2022 yang telah didaftarkan dalam buku yang dipergunakan untuk keperluan BERLIN NADEAK, SH sebagai Notaris diKota Dumai dengan WAARMERKING Nomor : 22.232/DAFTAR/I/2022;
  3. Menyatakan secara hukum sah dan mengikat Surat Kuasa yang dibuat oleh Evariyanti (Almarhum) sebagai Kuasa dari para ahli waris (Para Tergugat) dibawah tanda tangan bermaterai cukup tanggal 25 Desember 2021 yang diWaarmerking oleh Berlin Nadeak, SH, Notaris dikota Dumai Nomor : 22.226/DAFTAR/XII/2021 tertanggal 29 Desember 2021 yang diberikan kepada Penggugat dan ditanda tangani di Dumai pada tanggal 07 Januari 2022;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX/Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
  5. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX/Para Tergugat untuk mengembalikan kerugian Materil dan membayar kerugian Immateril secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde), dengan rincian:
  6. Kerugian Materil:

Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat semenjak Penggugat menjalankan isi perjanjian tersebut, terkait kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Penggugat di kemudian hari atau kerugian dari modal yang telah Penggugat Keluarkan untuk menjalankan isi perjanjian tersebut serta kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Penggugat mulai dari awal menjalankan isi perjanjian hingga saat ini. Maka Penggugat mengalami kerugian Materil sebesar :

  • Biaya dikepolisian selama 1 tahun, untuk transportasi para Tergugat bolak balik dari Tempat tinggalnya masing-masing menuju duri, sebesar Rp. 84.000.000,- (Delapan Puluh Empat Juta Rupiah).
  • PNBP Perkara Nomor : 10/Pdt.G/2023/PN Bls, sebesar Rp. 18. 815.000,- (Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
  • Biaya legalisir alat bukti surat dalam perkara Nomor : 10/Pdt.G/2023/PN Bls, sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus ribu Rupiah).
  • Biaya mengumpulkan bukti dan mendatangkan saksi dalam perkara Nomor : 10/Pdt.G/2023/PN Bls, sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
  • Biaya transportasi Penggugat dalam kepengurusan perkara Nomor : 10/Pdt.G/2023/PN Bls selama 1 tahun, 20 kali bolak balik x rp. 2.000.000,-/biaya berangkat, sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).
  • Biaya Jasa Pengacara dalam menjalankan dan mengajukan Gugatan dalam Perkara Nomor : 10/Pdt.G/2023/PN Bls, sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
  • Ongkos para Tergugat mengikuti sidang Perkara Nomor : 10/Pdt.G/2023/PN Bls dari Batam menuju Bengkalis sebanyak 7 kali keberangkatan  X Rp. 4.000.000,-/biaya beragkat, total sebesar Rp. 28.000.000,- (Dua Puluh delapan Juta Rupiah).
  • Ongkos pulang pergi dari Jawa ke Bengkalis, sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
  • Biaya sewa rumah untuk para Tergugat Ketika datang ke Bengkalis selama mengurus perkara objek Sita Jaminan, Sebesar Rp. 16.800.000,- (Enam Belas Juta Rupiah).
  • Biaya makan para Tergugat Ketika datang ke Bengkalis selama mengurus perkara objek Sita Jaminan, Sebesar Rp. 24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta rupiah).

Dapat dihitung total Kerugian Sebesar Rp. 396.915.000,- (Tiga ratus Sembilan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).

  1. Kerugian Immateril:

Bahwa disamping kerugian materil Penggugat juga mengalami kerugian Immateril, akibat dari Tindakan yang dilakukan oleh Para Tergugat oleh karenanya Tergugat diharuskan membayar kerugian Moril akibat Pemutusan Perjanjian secara sepihak tersebut hingga membuat Penggugat jatuh sakit atas modal-modal dan tenaga yang telah dikeluarkan sebelumnya Sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliyar rupiah) yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

7. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX/Para Tergugat agar segera menyerahkan AKTA JUAL BELI No. 36/MD/1983 tanggal 20-01-1983 ( Dua Puluh Januari Tahun Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga), dengan isi tanah seluas 25.600M?2;, yang terletak diDesa Sebangar, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dalam keadaan baik setelah putusan ini diucapkan

8. Menyatakan sah secara hukum Sita Jaminan terhadap tanah objek dalam Perjanjian yang dibuat pada tanggal 10-01-2022 yang telah didaftarkan dalam buku yang dipergunakan untuk keperluan BERLIN NADEAK, SH sebagai Notaris diKota Dumai dengan WAARMERKING Nomor : 22.232/DAFTAR/I/2022, berdasarkan alas hak kepemilikian/Penguasaan SURAT AKTA JUAL BELI No. 36/MD/1983 tanggal 20-01-1983 ( Dua Puluh Januari Tahun Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga), seluas 25.600M?2;, yang terletak diDesa Sebangar, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis;

9. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Objek Sita Jaminan berupa tanah objek dalam Perjanjian yang dibuat pada tanggal 10-01-2022 yang telah didaftarkan dalam buku yang dipergunakan untuk keperluan BERLIN NADEAK, SH sebagai Notaris diKota Dumai dengan WAARMERKING Nomor : 22.232/DAFTAR/I/2022, berdasarkan alas hak kepemilikian/Penguasaan SURAT AKTA JUAL BELI No. 36/MD/1983 tanggal 20-01-1983 ( Dua Puluh Januari Tahun Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga), seluas 25.600M?2;, yang terletak diDesa Sebangar, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis kepada Penggugat;

10. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar  dwangsom  sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima Belas Juta Rupiah ) untuk setiap satu hari keterlambatan pemenuhan isi dari putusan ini yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini sampai putusan tersebut dilaksanakan sepenuhnya;

11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/Uitvoerbaar Bij Voorraad walaupun ada upaya hukum verzat, banding maupun kasasi;

12. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya ongkos Perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini;

Subsider :

Eq aequo et bono ;

Jika Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain dalam Memeriksa, Memutus, Mengadili perkara ini, mohon putusan yang seadil- adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak