Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2025/PN Bls | LINAWATI DAULAY | 1.DEVI OKTAVIAJANTI ZAI 2.FIRMAN ZAI 3.VIZA ZAI 4.ALFIAN Bin CHAIDIR ANWAR 5.HARTATI Binti CHAIDIR ANWAR 6.NURAIKA Binti CHAIDIR ANWAR 7.MUHAMMAD SANI Bin CHAIDIR ANWAR 8.LISA GUSLIANA Binti CHAIDIR ANWAR 9.MUTIARA Binti CHAIDIR ANWAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2025/PN Bls | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum | Primair :
Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat semenjak Penggugat menjalankan isi perjanjian tersebut, terkait kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Penggugat di kemudian hari atau kerugian dari modal yang telah Penggugat Keluarkan untuk menjalankan isi perjanjian tersebut serta kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Penggugat mulai dari awal menjalankan isi perjanjian hingga saat ini. Maka Penggugat mengalami kerugian Materil sebesar :
Dapat dihitung total Kerugian Sebesar Rp. 396.915.000,- (Tiga ratus Sembilan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
Bahwa disamping kerugian materil Penggugat juga mengalami kerugian Immateril, akibat dari Tindakan yang dilakukan oleh Para Tergugat oleh karenanya Tergugat diharuskan membayar kerugian Moril akibat Pemutusan Perjanjian secara sepihak tersebut hingga membuat Penggugat jatuh sakit atas modal-modal dan tenaga yang telah dikeluarkan sebelumnya Sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliyar rupiah) yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 7. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX/Para Tergugat agar segera menyerahkan AKTA JUAL BELI No. 36/MD/1983 tanggal 20-01-1983 ( Dua Puluh Januari Tahun Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga), dengan isi tanah seluas 25.600M?2;, yang terletak diDesa Sebangar, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dalam keadaan baik setelah putusan ini diucapkan 8. Menyatakan sah secara hukum Sita Jaminan terhadap tanah objek dalam Perjanjian yang dibuat pada tanggal 10-01-2022 yang telah didaftarkan dalam buku yang dipergunakan untuk keperluan BERLIN NADEAK, SH sebagai Notaris diKota Dumai dengan WAARMERKING Nomor : 22.232/DAFTAR/I/2022, berdasarkan alas hak kepemilikian/Penguasaan SURAT AKTA JUAL BELI No. 36/MD/1983 tanggal 20-01-1983 ( Dua Puluh Januari Tahun Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga), seluas 25.600M?2;, yang terletak diDesa Sebangar, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis; 9. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Objek Sita Jaminan berupa tanah objek dalam Perjanjian yang dibuat pada tanggal 10-01-2022 yang telah didaftarkan dalam buku yang dipergunakan untuk keperluan BERLIN NADEAK, SH sebagai Notaris diKota Dumai dengan WAARMERKING Nomor : 22.232/DAFTAR/I/2022, berdasarkan alas hak kepemilikian/Penguasaan SURAT AKTA JUAL BELI No. 36/MD/1983 tanggal 20-01-1983 ( Dua Puluh Januari Tahun Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga), seluas 25.600M?2;, yang terletak diDesa Sebangar, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis kepada Penggugat; 10. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima Belas Juta Rupiah ) untuk setiap satu hari keterlambatan pemenuhan isi dari putusan ini yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini sampai putusan tersebut dilaksanakan sepenuhnya; 11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/Uitvoerbaar Bij Voorraad walaupun ada upaya hukum verzat, banding maupun kasasi; 12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ongkos Perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini; Subsider : Eq aequo et bono ; Jika Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain dalam Memeriksa, Memutus, Mengadili perkara ini, mohon putusan yang seadil- adilnya ; |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |