Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
855/Pid.Sus/2023/PN Bls Wendy Efradot Sihombing OPINI NUANCE Als GUNDUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 855/Pid.Sus/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4819/L.4.13/Enz.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OPINI NUANCE Als GUNDUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

----Bahwa ia terdakwa OPINI NUANCE Als GUNDUL pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Rejosari Km. 12 Kulim Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----

 

---Bermula pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di Jl. Nikmat Km. 18 Kulim Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut sekira pukul 21.00 WIB Saksi  YANCE ANWAR bersama Saksi HERY MAULANA dan Saksi RYAN ABI RAFDI (masing-masing merupakan anggota Kepolisian Sektor Mandau) langsung bergerak kelokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, sesampainya dilokasi para saksi penangkap melihat Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama Saksi WAHYUNI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy berhenti disebuah rumah yang ada dilokasi tersebut yang mana Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG masuk kedalam rumah tersebut sementara Saksi WAHYUNI menunggu diatas sepeda motor, melihat hal tersebut para saksi penangkap langsung mengamankan Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG dan Saksi WAHYUNI, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna warna putih serta 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dari Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG, dari Saksi WAHYUNI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam yang mana pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam ditemukan bukti chat yang mengarah ke transaksi narkotika jenis sabu, atas barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diakui kepemilikannya oleh Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG yang Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG peroleh dari terdakwa, atas informasi dari Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG tersebut para saksi penangkap melakukan pengembangan dengan cara memerintahkan Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG menghubungi terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu dan bertemu dirumah Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG yaitu di Jl. Seroja Km. 12 Kulim Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis yang mana para saksi penangkap langsung bergerak ke lokasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB para saksi penangkap melihat terdakwa datang ke lokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX dan para saksi penangkap langsung mengamankan terdakwa, lalu para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket ukuran kecil narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna merah berada di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah berada didalam saku celana bagian depan sebelah kanan, uang senilai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) berada di saku celana bagian belakang sebelah kanan, kemudian para saksi penangkap melakukan interogasi kepada terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwasanya terdakwa masih memiliki narkotika jenis sabu yang di simpan dirumahnya yang beralamatkan di Jl. Pertanian Simpang Karet Km. 14 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut para saksi penangkap langsung bergerak menuju rumah terdakwa dan setibanya di lokasi para saksi penangkap langsung mengamankan Saksi SESMAWATI Binti SABIRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) didalam rumah tersebut, selanjutnya para saksi penangkap melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket ukuran besar narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital didalam 1 (satu) buah tas sandang warna coklat berada di lantai Lorong ruang tamu kearah dapur, dan dari Saksi SESMAWATI Binti SABIRIN ditemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah) didalam 1 (satu) buah tas kecil warna merah, 1 (satu) buah buku rekapan berada di, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3S warna hitam, kemudian terdakwa bersama-sama dengan Saksi WAHYUNI, Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG, dan Saksi SESMAWATI Binti SABIRIN beserta barang bukti di bawa ke Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

---Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. IJAL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) yang mana terakhir kalinya terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Jl. Lindas Duri -Dumai Km. 14 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis sebanyak 1 (satu) paket besar, kemudian 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu tersebut di pecah terdakwa menjadi 9 (sembilan) paket ukuran kecil dan 11 (sebelas) paket ukuran besar.

 

---Bahwa narkotika jenis sabu yang diperoleh terdakwa dari Sdr. IJAL akan dijual kembali oleh terdakwa yang mana apabila setengah dari narkotika jenis sabu tersebut berhasil terjual maka terdakwa akan meyetorkan hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. IJAL, dan setiap penjualan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar 10 (sepuluh) persen.

 

---Bahwa Saksi SESMAWATI Binti SABIRIN mengelola uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara terdakwa memberikan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang telah terjual dan mengirimkan bukti transfer uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi SESMAWATI Binti SABIRIN, kemudian Saksi SESMAWATI Binti SABIRIN menyimpan uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan terdakwa dan mencatatnya di buku rekapan.

 

---Bahwa Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG sudah 5 (lima) kali memperoleh narkotika jenis sabu dari terdakwa untuk dijual kembali oleh Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG yang mana untuk terakhir kali terdakwa memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG sebanyak 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu tersebut pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira jam 02.00 bertempat di Jl. Rejosari Km. 12 Kulim Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dengan harga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).

 

---Bahwa terdakwa bekerjasama untuk menjualkan narkotika jenis sabu tersebut dengan Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG dengan cara terdakwa memberikan narkotika jenis sabu kepada Saksi SESMAWATI Binti SABIRIN untuk diserahkan kepada Saksi WAHYUNI, kemudian Saksi WAHYUNI menyerahkan kembali narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG yang mana setelah narkotika jenis sabu tersebut telah habis terjual oleh Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG selanjutnya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut disetorkan Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG kepada terdakwa.

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 176/10282.00/2023 pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023, yang ditanda tangani oleh MAHENDRA, S.H selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Duri menerangkan barang bukti berupa :

9 (sembilan) paket plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan rincian :

Berat Kotor (Bruto)

:

5,48 (lima koma empat puluh delapan) gram

Berat Pembungkus (Tara)

:

1,70 (satu koma tujuh puluh) gram

Berat Bersih (Netto)

:

3,78 (tiga koma tujuh puluh delapan) gram

11 (sabelas) paket plastik bening Narkotika jenis shabu dengan rincian :

Berat Kotor (Bruto)

:

123,45 (seratus dua puluh tiga koma empat puluh lima) gram

Berat Pembungkus (Tara)

:

4,17 (empat koma tujuh belas) gram

Berat Bersih (Netto)

:

119,28 (seratus Sembilan belas koma dua puluh delapan) gram

Disisihkan untuk uji Labotarium

:

10,00 (sepuluh) gram

Total Berat Bersih (Netto) 123,06 (seratus dua puluh tiga koma nol enam) gram.

 

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1725/NNF/2023 pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa OPINI NUANCE Als GUNDUL berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 (sepuluh) gram dan 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 25mL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Bahwa dalam hal ini terdakwa OPINI NUANCE Als GUNDUL bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa OPINI NUANCE Als GUNDUL sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa OPINI NUANCE Als GUNDUL pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2023 bertempat di Jl. Seroja Km. 12 Kulim Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

 

---Bermula pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di Jl. Nikmat Km. 18 Kulim Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut sekira pukul 21.00 WIB Saksi  YANCE ANWAR bersama Saksi HERY MAULANA dan Saksi RYAN ABI RAFDI (masing-masing merupakan anggota Kepolisian Sektor Mandau) langsung bergerak kelokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, sesampainya dilokasi para saksi penangkap melihat Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama Saksi WAHYUNI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy berhenti disebuah rumah yang ada dilokasi tersebut yang mana Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG masuk kedalam rumah tersebut sementara Saksi WAHYUNI menunggu diatas sepeda motor, melihat hal tersebut para saksi penangkap langsung mengamankan Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG dan Saksi WAHYUNI, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna warna putih serta 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dari Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG, dari Saksi WAHYUNI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam yang mana pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam ditemukan bukti chat yang mengarah ke transaksi narkotika jenis sabu, atas barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diakui kepemilikannya oleh Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG yang Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG peroleh dari terdakwa, atas informasi dari Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG tersebut para saksi penangkap melakukan pengembangan dengan cara memerintahkan Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG menghubungi terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu dan bertemu dirumah Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG yaitu di Jl. Seroja Km. 12 Kulim Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis yang mana para saksi penangkap langsung bergerak ke lokasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB para saksi penangkap melihat terdakwa datang ke lokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX dan para saksi penangkap langsung mengamankan terdakwa, lalu para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket ukuran kecil narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna merah berada di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah berada didalam saku celana bagian depan sebelah kanan, uang senilai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) berada di saku celana bagian belakang sebelah kanan, kemudian para saksi penangkap melakukan interogasi kepada terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwasanya terdakwa masih memiliki narkotika jenis sabu yang di simpan dirumahnya yang beralamatkan di Jl. Pertanian Simpang Karet Km. 14 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut para saksi penangkap langsung bergerak menuju rumah terdakwa dan setibanya di lokasi para saksi penangkap langsung mengamankan Saksi SESMAWATI Binti SABIRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) didalam rumah tersebut, selanjutnya para saksi penangkap melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket ukuran besar narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital didalam 1 (satu) buah tas sandang warna coklat berada di lantai Lorong ruang tamu kearah dapur, dan dari Saksi SESMAWATI Binti SABIRIN ditemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah) didalam 1 (satu) buah tas kecil warna merah, 1 (satu) buah buku rekapan berada di, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3S warna hitam, kemudian terdakwa bersama-sama dengan Saksi WAHYUNI, Saksi HENDRA MEMET Bin UNTUNG, dan Saksi SESMAWATI Binti SABIRIN beserta barang bukti di bawa ke Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 176/10282.00/2023 pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023, yang ditanda tangani oleh MAHENDRA, S.H selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Duri menerangkan barang bukti berupa :

9 (sembilan) paket plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan rincian :

Berat Kotor (Bruto)

:

5,48 (lima koma empat puluh delapan) gram

Berat Pembungkus (Tara)

:

1,70 (satu koma tujuh puluh) gram

Berat Bersih (Netto)

:

3,78 (tiga koma tujuh puluh delapan) gram

11 (sabelas) paket plastik bening Narkotika jenis shabu dengan rincian :

Berat Kotor (Bruto)

:

123,45 (seratus dua puluh tiga koma empat puluh lima) gram

Berat Pembungkus (Tara)

:

4,17 (empat koma tujuh belas) gram

Berat Bersih (Netto)

:

119,28 (seratus Sembilan belas koma dua puluh delapan) gram

Disisihkan untuk uji Labotarium

:

10,00 (sepuluh) gram

Total Berat Bersih (Netto) 123,06 (seratus dua puluh tiga koma nol enam) gram.

 

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1725/NNF/2023 pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa OPINI NUANCE Als GUNDUL berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 (sepuluh) gram dan 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 25mL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Bahwa dalam hal ini terdakwa OPINI NUANCE Als GUNDUL tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa OPINI NUANCE Als GUNDUL sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya