Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
628/Pid.B/2023/PN Bls AZWARDI DERY, SH SUMARNO Bin PARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 628/Pid.B/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3625/L.4.13/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARNO Bin PARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                        P-29

  Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-181/BKS/09/2023

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                                   :    SUMARNO Bin PARJO.

Tempat lahir                                       :    Rantau Perapat.

Umur / Tgl. lahir                                 :    37 tahun / 7 Desember 1985.

Jenis kelamin                                     :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                      :    Indonesia.

Tempat tinggal                                   :    Jl. Sepakat Rt.02 Rw.06 Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

A g a m a                                            :    Islam.

Pekerjaan                                           :    Wiraswasta.

Pendidikan                                         :    SD (Tamat).

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 02 Agustus 2023 s/d tanggal 21 Agustus 2023.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan

:

Sejak tanggal 22 Agustus 2023 s/d tanggal 30 September 2023

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 07 September 2023 s/d tanggal 26 September 2023

  1. Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa SUMARNO Bin PARJO, pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 20.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan Juli ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Lahan yang beralamatkan di Jl. Sepakat Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa SUMARNO Bin PARJO bersama-sama dengan HERMAN (DPO) dan 1 (satu) orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal masuk kedalam sebuah kebun yang beralamatkan di Jl. Sepakat Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Sesampai didalam kebun tersebut terdakwa langsung mendodos buah kelapa sawit didalam ladang tersebut dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah dodos sedangkan HERMAN (DPO) dan 1 (satu) orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal tersebut melansir buah sawit dengan menggunakan 2 (dua) buah gerobak yang telah terdakwa dodos dari pohon kelapa sawit tersebut. Pada saat tersebut ternyata perbuatan terdakwa bersama kedua orang lainnya sudah diintai oleh saksi Muhammad Hamim Bin H. Punali (karyawan harian dan pekerja dikebun tersebut). Selanjutnya saksi Muhammad Hamim Bin H. Punali langsung meneriaki terdakwa beserta kedua orang lainnya, sehingga membuat terdakwa dan kedua orang lainnya terkejut dan mencoba kabur keluar dari lahan tersebut. Namun terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Muhammad Hamim Bin H. Punali dan kedua orang lainnya berhasil kabur. Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi Muhammad Hamim Bin H. Punali beserta saksi Ellis melakukan penyisiran dilahan tersebut, yang mana tidak jauh dari tempat terdakwa ditangkap, saksi Muhammad Hamim Bin H. Punali dan saksi Ellis berhasil menemukan barang bukti berupa beberapa tumpukan buah kelapa sawit yang sudah dipanen oleh terdakwa dengan berat ±3 (tiga) ton, 1 (satu) buah dodos dan 2 (dua) buah gerobak sorong untuk membawa buah kelapa sawit tersebut. Selanjutnya saksi Muhammad Hamim Bin H. Punali dan saksi Ellis membwa terdakwa beserta barang bukti untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolsian.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi ERI SUYANTO mengalami kerugian sebesar Rp.5.355.000,- (lima juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin untuk mengambil dan membawa buah kelapa sawit milik saksi ERI SUYANTO tersebut.

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 07 September 2023

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

AZWARDI DERY, S.H

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya