| Dakwaan |
- Dakwaan :
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa EDI RIANTO Als EDI Bin ALUSMAN (Alm), pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 21.10 Wib, atau masih pada bulan Agustus di tahun 2023, atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah warung yang beralamatkan di Jalan Binjai Rt.003 Rw.003 Desa Pematang Duku Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 21.10 Wib, Tim Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang beralamatkan di Jalan Binjai Rt.003 Rw.003 Desa Pematang Duku Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis sering terjadi tindak pidana perjudian jenis Higgs Domino. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Hadi Prabowo, S.Psi dan saksi Muhammad Al Majid langsung melakukan penyelidikan diwarung tersebut. Sesampainya ditempat tersebut, Tim Opnsal Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa EDI RIANTO Als EDI Bin ALUSMAN (Alm). Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone yang didalamnya terdapat aplikasi Higgs Domino dengan Id 508285002 milik terdakwa yang telah melakukan pengiriman / transaksi Chip Higgs Domino ke Id 340239384 sebanyak 1 (satu) B dank e Id 75718007 sebanyak 1 (satu) B. Terdakwa mengaku bahwa terdakwa sudah melakukan penjualan dan pembelian Chip Higgs Domino sejak tahun 2021 yang mana terdakwa menjual Chip Higgs Domino tersebut seharga Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) per 1 (satu) B nya, dan terdakwa membeli Chip Higgs Domino tersebut seharga Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per 1 (satu) B nya. Sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap melakukan penjualan Chip Higgs Domino tersebut untuk Per 1 (satu) B nya. Dan terdakwa mengaku untuk 1 (satu) harinya terdakwa bisa menjualakan Chip Higgs Domino tersebut sebanyak 10 (sepuluh) B. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa Higgs Domino tersebut merupakan aplikasi game yang terdapat beberapa permainan berupa domino, kartu dan slot online dengan menggunakan sebuah akun. Yang mana cara memainkan game slot tersebut yaitu menggunakan koin atau chip. Dan chip tersebut bisa dijualkan kembali menjadi uang.
- Bahwa cara melakukan permainan game slot higgs domino tersebut, awalnya pemain akan mengisi Chip Higgs Domino tersebut dengan cara membeli dari penjual. Kemudian chip yang telah masuk keakun pemain, pemain memilih permainan slot. Kemudian pemain memilih besar taruhan yang akan pemain mainkan. Selanjutnya apabila pada putaran tersebut pemain mendapatkan gambar yang sama, maka pemain akan meraih kemenangan dari permainan tersebut. Selanjutnya chip kemenangan tersebut dapat dijualkan oleh pemain kepada penampung yang dibayarkan dengan uang.
- Bahwa didalam permainan perjudian Chip Higgs Domino tersebut, tidak harus memiliki keahliah khusus dan bersifat untung-untungan saja.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat 1 ke – 1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa EDI RIANTO Als EDI Bin ALUSMAN (Alm), pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 21.10 Wib, atau masih pada bulan Agustus di tahun 2023, atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah warung yang beralamatkan di Jalan Binjai Rt.003 Rw.003 Desa Pematang Duku Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya ssesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira pukul 20.00 Wib, Team Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 21.10 Wib, Tim Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang beralamatkan di Jalan Binjai Rt.003 Rw.003 Desa Pematang Duku Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis sering terjadi tindak pidana perjudian jenis Higgs Domino. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Hadi Prabowo, S.Psi dan saksi Muhammad Al Majid langsung melakukan penyelidikan diwarung tersebut. Sesampainya ditempat tersebut, Tim Opnsal Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa EDI RIANTO Als EDI Bin ALUSMAN (Alm). Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone yang didalamnya terdapat aplikasi Higgs Domino dengan Id 508285002 milik terdakwa yang telah melakukan pengiriman / transaksi Chip Higgs Domino ke Id 340239384 sebanyak 1 (satu) B dank e Id 75718007 sebanyak 1 (satu) B. Terdakwa mengaku bahwa terdakwa sudah melakukan penjualan dan pembelian Chip Higgs Domino sejak tahun 2021 yang mana terdakwa menjual Chip Higgs Domino tersebut seharga Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) per 1 (satu) B nya, dan terdakwa membeli Chip Higgs Domino tersebut seharga Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per 1 (satu) B nya. Sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap melakukan penjualan Chip Higgs Domino tersebut untuk Per 1 (satu) B nya. Dan terdakwa mengaku untuk 1 (satu) harinya terdakwa bisa menjualakan Chip Higgs Domino tersebut sebanyak 10 (sepuluh) B. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa Higgs Domino tersebut merupakan aplikasi game yang terdapat beberapa permainan berupa domino, kartu dan slot online dengan menggunakan sebuah akun. Yang mana cara memainkan game slot tersebut yaitu menggunakan koin atau chip. Dan chip tersebut bisa dijualkan kembali menjadi uang.
- Bahwa cara melakukan permainan game slot higgs domino tersebut, awalnya pemain akan mengisi Chip Higgs Domino tersebut dengan cara membeli dari penjual. Kemudian chip yang telah masuk keakun pemain, pemain memilih permainan slot. Kemudian pemain memilih besar taruhan yang akan pemain mainkan. Selanjutnya apabila pada putaran tersebut pemain mendapatkan gambar yang sama, maka pemain akan meraih kemenangan dari permainan tersebut. Selanjutnya chip kemenangan tersebut dapat dijualkan oleh pemain kepada penampung yang dibayarkan dengan uang.
- Bahwa didalam permainan perjudian Chip Higgs Domino tersebut, tidak harus memiliki keahliah khusus dan bersifat untung-untungan saja.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat 1 ke – 2 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------
|