Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
189/Pdt.P/2025/PN Bls RICCI FUTRIANI MANULLANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 189/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RICCI FUTRIANI MANULLANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FARIZAL, S.HRICCI FUTRIANI MANULLANG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah Perkawinan Orang Tua Pemohn yang bernama WESLY SIMANULLANG dan ASMINAWAR MANALU telah melangsungkan Perkawinan secara agama Kristen bedasarkan ACTE KAWIN di hadapan pemuka agama Kristen Pendeta Sy. NABABAN bertempat di  GEREJA HURIA BATAK PROTESTAN Sibuluan pada  tanggal 11 April 1978;
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mencatatkan penetapan pengesahan perkawinan ini kepada Kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Bengkalis atau instansi yang berwenang sesuai dengan domisili Para Pemohon berdasarkan Penetapan ini;
  4. Menetapkan biaya perkara yang timbul sesuai dengan Peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak