Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
553/Pid.B/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
HAZIZUL Als COL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 553/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4229/L.4.13/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAZIZUL Als COL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-140/BKS/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

 

 

Nama Lengkap

:

HAZIZUL als COL

Tempat lahir

:

Teluk Rhu

Umur/tanggal lahir

:

45 tahun / 24 April 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Ahmad Yani Desa Teluk Rhu Kadur Kec.Rupat Utara Kab.Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Wiraswasta

SD (Tidak Tamat)

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik
  • Perpanjang PU
  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN

 

 

:

:

:

 

 

Sejak 01 Juni 2024 s/d 20 Juni 2024

Sejak tanggal 21 Juni 2024 s/d 30 Juli 2024

Sejak tanggal 30 Juli 2024 s/d 18 Agustus 2024

Sejak tanggal 19 Agustus 2024 s/d 17 September 2024

 

  1. DAKWAAN

------ Bahwa Terdakwa HAZIZUL als COL, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 17.40 atau pada suatu waktu pada bulan Meit ahun 2024 atau pada tahun 2024 bertempat di Jalan Yukeng Desa Tanjung Medang Kec. Rupat Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa awalnya Pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 17.40 wib Terdakwa yang baru sampai dipelabuhan speed Tanjung Medang yang mana Terdakwa akan kembali kerumah Terdakwa di Desa Dungun Kec. Rupat Kab. Bengkalis akan tetapi Terdakwa tidak ada yang menjemput. Kemudian Terdakwa berjalan menuju Jalan Yukeng Desa Tanjung Medang Kec. Rupat Utara tepatnya diparkiran Gedung Vihara, Terdakwa ada melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang mana kunci nya masih tergantung yang merupakan sepeda motor milik saksi AKIONG als NES Bin KIMONGBin SOGIMIN yang saat itu dipergunakan oleh saksi INDRA als AKING Bin AKIONG untuk beribadah, selanjutnya muncul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut supaya transportasi pulang kerumah. Selanjutnya Terdakwa yang melihat bahwa sekeliling lokasi sekirar sepi Terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor menggunakan kunci yang masih tergantung di kontak sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa langsung menuju rumah yang berada di Desa Dungun Kec. Rupat Kab. Bengkalis. Kemudian setelah sampai dirumah Terdakwa di Jalan Dungun Baru Desa Dungun Kec. Rupat Terdakwa langsung mandi dan makan kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah menuju kerumah teman Terdakwa yang berada di Dusun Parit Baru Desa Putri sembilan menggunakan sepeda motor yang Terdakwa ambil sebelumnya. Setelah sampai dilokasi tersebut Terdakwa langsung membuka kap/ body sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa juga membuka knalpot motor yang mana bertujuan untuk menghilangkan dari bentuk semula kemudian Terdakwa kembali kerumah Terdakwa yang berada di Jalan Dungun Baru Desa Dungun Baru Kec. Rupat. Sesampainya dirumah Terdakwa langsung memasukkan sepeda motor yang Terdakwa ambil sebelumnya tersebut kedalam kamar rumah Terdakwa.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi AKIONG als NES Bin KIMONGBin SOGIMIN mengalami kerugian sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

 

  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda jenis Supra X warna Hitam Merah dengan Nopol BM 2365 DAS dan Nomor Mesin JBP1E-1941521 Milik saksi AKIONG als NES Bin KIMONGBin SOGIMIN.

 

------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana -----

 

 

 

BENGKALIS, 30 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya