Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2024/PN Bls | 1.HELNY NAINGGOLAN 2.JAGAR MARDOMU SAHAT PARULIAN PARHUSIP 3.WENNY SISCHA JULIANA |
1.BONI TUA SIAHAAN 2.SETMAN SIAHAAN 3.OSLEN SIAHAAN 4.T.H SIAGIAN 5.DIREKTUR PT. PERTAMINA HULU ROKAN (PHR) 6.NURSITA NAINGGOLAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2024/PN Bls | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Jan. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
3. Menyatakan Sah Surat Pernyataan Ganti Kerugian (SPGK) dibawah ini :
4. Menyatakan surat tanah yang dimiliki oleh Para Tergugat tidak sesuai dengan objek perkara A quo; 5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 6. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat segera mengembalikan tanah objek sengketa milik Para Penggugat dalam keadaan semula atau mengosongkan dan meninggalkan tanah objek sengketa; 7. Menyatakan Bahwa Objek Perkara A quo adalah terletak di Jl. Cucut, RT. 05 / RW. 12, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabuaten Bengkalis dan memerintahkan Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III agar tidak menerima Proses Pendaftaran Tanah yang terletak di wilayah Kelurahan Pematang Pudu. 8. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materil yang diderita Penggugat sebesar Rp. Rp.500.000.000-, (lima ratus juta rupiah); 9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dalam setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Namun, Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya {ex aequo et bono}. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |