Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
602/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.Wendy Efradot Sihombing
MUHAMMAD HAFIS MAHMUDI alias APIS Bin (Alm) ANUAR EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 602/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2128/L.4.13/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HAFIS MAHMUDI alias APIS Bin (Alm) ANUAR EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                        P-29

  Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-203/BKS/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

MUHAMMAD HAFIS MAHMUDI Alias APIS Bin (Alm) ANUAR EFENDI.

Tempat lahir

:

Bengkalis.

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 14 Juli 1996.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Kelapapati Laut RT.003 RW.003 Kel/Desa Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Tidak bekerja.

Pendidikan

:

-

 

  1. PENAHANAN :
  1. Ditahan oleh Penyidik                 :    Sejak tanggal 21 Mei 2025 s/d tanggal 09 Juni 2025.
  2. Perpanjangan dari Kejaksaan    :    Sejak tanggal 10 Juni 2025 s/d tanggal 19 Juli 2025.
  3. Perpanjangan PN I                       :    Sejak tanggal 20 Juli 2025 s/d tanggal 18 Agustus 2025.
  4. Perpanjangan PN II                      :    Sejak tanggal 19 Agustus 2025 s/d tanggal 17 September 2025
  5. Penuntut Umum                           :    Sejak tanggal 26 Agustus 2025 s/d tanggal 14 September 2025
  6. Perpanjangan PN                         :    Sejak tanggal 15 September 2025 s/d tanggal 14 Oktober 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

----Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAFIS MAHMUDI Alias APIS Bin (Alm) ANUAR EFENDI, pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Belakang Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis yang beralamatkan di Jl. Kelapapati Darat Desa Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

 

---Bermula awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIb, terdakwa MUHAMMAD HAFIS MAHMUDI Alias APIS Bin (Alm) ANUAR EFENDI menghubungi sdr. PUTRA (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan maksud ingin meminta pekerjaan kepada sdr. PUTRA (DPO). Lalu pada saat itu sdr. PUTRA (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa upah yang akan terdakwa terima untuk menjemput dan mengantarkan narkotika jenis heroin tersebut ke Kota Pekanbaru sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib, sdr. PUTRA (DPO) mengatakan kepada terdakwa untuk menjemput narkotika jenis heroin tersebut dan sdr. PUTRA (DPO) mengirimkan foto tong sampah yang bertempat di Belakang Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis yang beralamatkan di Jl. Kelapapati Darat Desa Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Setelah itu terdakwa langsung pergi menuju ketempat tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio warna kuning milik terdakwa. Sesampainya terdakwa ditempat tersebut, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kantong pelastik warna hitam yang berisikan 5 (lima) bungkus serbuk putih narkotika jenis heroin dengan berat lebih kurang sekitar 2 (dua) kg. Setelah mendapatkan narkotika jenis heroin tersebut, terdakwa pergi dengan membawa narkotika jenis heroin tersebut dan menunggu arahan dari sdr. PUTRA (DPO) selanjutnya.

 

---Bahwa upah yang terdakwa akan dapatkan dari sdr. PUTRA (DPO) dalam melakuakn transaksi narkotika jenis heroin tersebut sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

---Bahwa awalnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pulau Bengkalis akan ada masuk narkotika dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi ARYA WIZA KURNIAWAN, dan saksi HADI PRABOWO langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di Belakang Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis yang beralamatkan di Jl. Kelapapati Darat Desa Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis yang pada saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio warna kuning BM 2364 EC. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi ZUFRI WAPA selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong pelastik warna hitam berisi 5 (lima) bungkus serbuk putih berisi narkotika jenis heroin ditengah sepeda motor yang sedang terdakwa kendarai, sedangkan 1 (satu) buah handphone merk realme C35 warna hijau ditemukan dialam kantong celana terdakwa sebelah kiri depan dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio warna kuning ditemukan pada saat terdakwa kendarai. Selanjutnya pada saat dilakukan introgasi terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis heroin tersebut terdakwa dapatkan dari sdr. PUTRA (DPO) dan terdakwa diperintahkan untuk menjemput dan mengantarkan narkotika jenis heroin tersebut ke Kota Pekanbaru. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 83/14309/2025 pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, yang ditanda tangani oleh IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD HAFIS MAHMUDI Alias APIS Bin (Alm) ANUAR EFENDI berupa 5 (lima) bungkus berisikan narkotika jenis heroin dengan rincian Berat Kotor : 2.193,54 Gram, Berat Pembungkus 26,7 Gram, Berat Bersih 2.166,84 Gram, Disisihkan 46,54 Gram dan Sisa 2.120,3 Gram.

 

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1790/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 yang menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) plastic pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 46,54 Gram diberi nomor barang bukti 2455/2025/NNF. Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung (+) positip Heroin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 19 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang bukti setelah diperiksa : 1 (satu) bungkus pelastik berisikan Kristal warna putih / 46,50 Gram.

 

---Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

----Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAFIS MAHMUDI Alias APIS Bin (Alm) ANUAR EFENDI, pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Belakang Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis yang beralamatkan di Jl. Kelapapati Darat Desa Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

 

---Bahwa awalnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pulau Bengkalis akan ada masuk narkotika dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi ARYA WIZA KURNIAWAN, dan saksi HADI PRABOWO langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di Belakang Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis yang beralamatkan di Jl. Kelapapati Darat Desa Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis yang pada saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio warna kuning BM 2364 EC. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi ZUFRI WAPA selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong pelastik warna hitam berisi 5 (lima) bungkus serbuk putih berisi narkotika jenis heroin ditengah sepeda motor yang sedang terdakwa kendarai, sedangkan 1 (satu) buah handphone merk realme C35 warna hijau ditemukan dialam kantong celana terdakwa sebelah kiri depan dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio warna kuning ditemukan pada saat terdakwa kendarai. Selanjutnya pada saat dilakukan introgasi terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis heroin tersebut terdakwa dapatkan dari sdr. PUTRA (DPO) dan terdakwa diperintahkan untuk menjemput dan mengantarkan narkotika jenis heroin tersebut ke Kota Pekanbaru. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 83/14309/2025 pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, yang ditanda tangani oleh IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD HAFIS MAHMUDI Alias APIS Bin (Alm) ANUAR EFENDI berupa 5 (lima) bungkus berisikan narkotika jenis heroin dengan rincian Berat Kotor : 2.193,54 Gram, Berat Pembungkus 26,7 Gram, Berat Bersih 2.166,84 Gram, Disisihkan 46,54 Gram dan Sisa 2.120,3 Gram.

 

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1790/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 yang menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) plastic pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 46,54 Gram diberi nomor barang bukti 2455/2025/NNF. Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung (+) positip Heroin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 19 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang bukti setelah diperiksa : 1 (satu) bungkus pelastik berisikan Kristal warna putih / 46,50 Gram.

 

---Bahwa dalam hal ini terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------

 

 

 

 

BENGKALIS, 26 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

JAMES NAIBAHO, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya