Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2023/PN Bls SURYANTO PT. Asrindo Citraseni Satria (ACS) Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2023/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 31 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Refi Yulianto S.HSURYANTO
Tergugat
NoNama
1PT. Asrindo Citraseni Satria (ACS)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah menurut hukum Perjanjian Kerjasama Antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana berikut dibawah ini:
    1. Perjanjian Kerjasama House Rental Agreement RIG PT.ACS#021 Driling Rokan Hulu Antara PT. Asrindo Citraseni Satria dengan UD. Lovab Laksamana tertanggal 01 Juni 2021
    2. Perjanjian Kerjasama House Rental Agreement RIG PT.ACS#09 Driling Duri Antara PT. Asrindo Citraseni Satria dengan UD. Lovab Laksamana tertanggal 11 Juli 2021
    3. Perjanjian Kerjasama House Rental Agreement RIG PT.ACS#023 Bangko Antara PT. Asrindo Citraseni Satria dengan UD. Lovab Laksamana tertanggal 18 Juni 2022
    4. Revisi Harga House Rental Agreement RIG PT.ACS#020 Bangko Antara PT. Asrindo Citraseni Satria dengan UD. Lovab Laksamana tertanggal 18 April 2022;
    5. Revisi Harga House Rental Agreement RIG PT.ACS#09 Driling Bangko Antara PT. Asrindo Citraseni Satria dengan UD. Lovab Laksamana tertanggal 11 November 2021
    6. Perjanjian Kerjasama House Rental Agreement RIG PT.ACS#024 Miinas Antara PT. Asrindo Citraseni Satria dengan UD. Lovab Laksamana tertanggal 25 September 2022;
    7. Perjanjian Kerjasama House Rental Agreement RIG PT.ACS#04,05 dan 06 Miinas Antara PT. Asrindo Citraseni Satria dengan UD. Lovab Laksamana tertanggal 01 Juli 2022
    8. Perjanjian Kerjasama House Rental Agreement RIG PT.ACS#026 Petapahan Antara PT. Asrindo Citraseni Satria dengan UD. Lovab Laksamana tertanggal 01 Desember 2022
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wan Prestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian  kepada Penggugat sebesar Rp.2.342.533.000 ( Dua Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah);
  5. Menyatakan secara hukum meletakkan Sita Jaminan terhadap Tanah dan Bangunan Kantor PT.ACS milik Tergugat yang beralamat di Jl. Lintas Duri – Dumai KM.8 RT.04 RW.07 Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan – Kabupaten Bengkalis – Riau sebagai jaminan pembayaran utang Tergugat kepada Penggugat apabila Tergugat tidak mampu membayar;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom /denda kepada Penggugat apabila nantinya lalai dalam hal melaksanakan Putusan Pengadilan yaitu sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah) perharinya terhitung sejak putusan inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian materiil dan Immateriil yang dialami oleh Penggugat apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.12.000.000.000,- (Dua Belas Milyar Rupiah);
  8. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku dalam masyarakat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak