| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah menurut hukum Perjanjian Kerjasama Antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana berikut dibawah ini:
- Perjanjian Kerjasama House Rental Agreement RIG PT.ACS#021 Driling Rokan Hulu Antara PT. Asrindo Citraseni Satria dengan UD. Lovab Laksamana tertanggal 01 Juni 2021
- Perjanjian Kerjasama House Rental Agreement RIG PT.ACS#09 Driling Duri Antara PT. Asrindo Citraseni Satria dengan UD. Lovab Laksamana tertanggal 11 Juli 2021
- Perjanjian Kerjasama House Rental Agreement RIG PT.ACS#023 Bangko Antara PT. Asrindo Citraseni Satria dengan UD. Lovab Laksamana tertanggal 18 Juni 2022
- Revisi Harga House Rental Agreement RIG PT.ACS#020 Bangko Antara PT. Asrindo Citraseni Satria dengan UD. Lovab Laksamana tertanggal 18 April 2022;
- Revisi Harga House Rental Agreement RIG PT.ACS#09 Driling Bangko Antara PT. Asrindo Citraseni Satria dengan UD. Lovab Laksamana tertanggal 11 November 2021
- Perjanjian Kerjasama House Rental Agreement RIG PT.ACS#024 Miinas Antara PT. Asrindo Citraseni Satria dengan UD. Lovab Laksamana tertanggal 25 September 2022;
- Perjanjian Kerjasama House Rental Agreement RIG PT.ACS#04,05 dan 06 Miinas Antara PT. Asrindo Citraseni Satria dengan UD. Lovab Laksamana tertanggal 01 Juli 2022
- Perjanjian Kerjasama House Rental Agreement RIG PT.ACS#026 Petapahan Antara PT. Asrindo Citraseni Satria dengan UD. Lovab Laksamana tertanggal 01 Desember 2022
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wan Prestasi kepada Penggugat;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.2.342.533.000 ( Dua Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah);
- Menyatakan secara hukum meletakkan Sita Jaminan terhadap Tanah dan Bangunan Kantor PT.ACS milik Tergugat yang beralamat di Jl. Lintas Duri – Dumai KM.8 RT.04 RW.07 Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan – Kabupaten Bengkalis – Riau sebagai jaminan pembayaran utang Tergugat kepada Penggugat apabila Tergugat tidak mampu membayar;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom /denda kepada Penggugat apabila nantinya lalai dalam hal melaksanakan Putusan Pengadilan yaitu sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah) perharinya terhitung sejak putusan inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian materiil dan Immateriil yang dialami oleh Penggugat apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.12.000.000.000,- (Dua Belas Milyar Rupiah);
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku dalam masyarakat; |