Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
511/Pid.B/2025/PN Bls | 1.JAMES NAIBAHO, SH 2.Wendy Efradot Sihombing |
SAMSUL BAHRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 511/Pid.B/2025/PN Bls | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1857/L.4.13/Eoh.2/09/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-136/BKS/08/2025
Rutan sejak tanggal 01 Juni 2025 s/d 20 Juni 2025.
Rutan sejak 21 Juni 2025 s/d 30 Juli 2025
Rutan sejak 29 Juli 2025 s/d 17 Agustus 2025
----Bahwa terdakwa SAMSUL BAHRI, pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih pada tahun 2025 bertempat di Perkebunan PT. ADEI PM 13 A Divisi 13 KM.4 Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, yang berwenang memeriksan dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
---Bermula awalnya pada hari Jum’at tanggal 30 mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa SAMSUL BAHRI pergi menuju ke Perkebunan PT. ADEI PM 13 A Divisi 13 KM.4 Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis dengan berjalan kaki sambil membawa karung goni plastik dengan tujuan untuk mengambil buah brondolan kelapa sawit milik PT. ADEI. Sesampainya ditempat tersebut, terdakwa langsung mengutip buah brondolan kelapa sawit milik PT. ADEI dengan menggunakan tangan terdakwa dan dimasukan kedalam karung goni yang telah terdakwa bawa. Setelah terdakwa selesai mengutip buah brondolan kelapa sawit tersebut, terdakwa meletakan 1 (satu) karung goni plastik yang berisikan buah brondolan kelapa sawit tersebut masih didalam perkebunan PT. ADEI dikarenakan pada saat terdakwa sedang mengutip buah brondolan kelapa sawit tersebut tangan terdakwa digigit oleh ulat lipat, lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dengan tujuan ingin mengobati tangan terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa kembali menuju ke Perkebunan PT. ADEI dengan tujuan untuk mengambil buah brondolan kelapa sawit yang sudah terdakwa kutip dan terdakwa simpan di Areal Perkebunan PT. ADEI. Sesampainya ditempat tersebut, terdakwa mengambil buah brondolan kelapa sawit yang sudag terdakwa simpan didalam karung goni plastik, lalu terdakwa kembali mengutip buah brondolan kelapa sawit yang berada di Areal perkebunan PT. ADEI kedalam karung goni plastik yang terdakwa bawa. Namun tidak lama kemudian datang saksi SUPARDI dan saksi FICTOR BAZISOKHI WARUWU selaku security PT. ADEI yang melihat perbuatan tedakwa tersebut dan langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa. Pada tangan terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) karung warna putih yang berisikan buah brondolan kelapa sawit milik PT. ADEI. Dan Setelah dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa terdakwa telah buah brondolan kelapa sawit milik PT. ADEI dan dilakukan terdakw ahanya seorang diri saja. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
---Bahwa terhadap 2 (dua) karung warna putih yang berisikan buah brondolan kelapa sawit dengan berat 50 (lima puluh) Kg setelah dikalikan dengan harga buah kelapa sawit pada saat itu sebesar Rp.3.346,- (tiga ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah) maka total kerugian yang dialami oleh PT. ADEI sebesar Rp. 167.000,- (seratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
---Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/132.a/V/2024/Reskrim atas tindak pidana pencurian buah kelapa sawait milik PT. ADEI yang dilakukan oleh terdakwa SAMSUL BAHRI pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib, bertempatan di Blok PE04 T1 Km.5 Divisi 17 PT. ADEI Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.
---Bahwa terdakwa tidak ada izin untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. ADEI.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 362 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |