Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
67/Pdt.G/2025/PN Bls | 1.Darwis 2.Adam 3.SARINAH 4.Yunus 5.FAUZI 6.ASARI 7.Neswati |
7.LAZAK BIN JOHAR 8.TENGKU HARIZAL BIN TENGKU HARISON |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 67/Pdt.G/2025/PN Bls | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Seluruh Gugatan PENGGUGAT; 2. Menyatakan bahwa orang tua Penggugat memiliki tanah berdasarkan surat Keterangan Jual Beli yang dilakukan pada tanggal 10 Agustus 1948 antara Pihak Pertama (Penjual) Tengku Sulaiman kepada Pihak Kedua (Penjual) Abas Bin Bujang seluas: 42.475,75 M2 dengan berbatasan : Utara : 295 M (Rusli Abas) Timur :116 M Warisan Aris (Tajal) Barat : 131 M Waris Emi (Andika). 158 M (Wahab), 41 M (Bai) Selatan : 118 M (Yunus), 59 M (Subani) Adalah Sah dan Berharga tanah milik orang tua Penggugat dengan segala akibat hukumnya. 3. Bahwa orang tua Penggugat memiliki tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi yang dilaksanakan di selatpanjang pada tanggal 02 Januari 1977 antara Pihak Pertama (Penjual) Tengku Harison dan Pihak Kedua (Pembeli) Rusli Abas seluas : 32.656,5 M2 dengan berbatasan : Utara : 174 M (Zaliyah) Timur : 275 M Waris Aris (Tajal) Barat : 82 M (Rusli Abas) Selatan : 195 M (Rusli Abas) Adalah Sah dan Berharga tanah milik orang tua Penggugat dengan segala akibat hukumnya. 4. Bahwa orang tua Penggugat memiliki tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi yang dilaksanakan di selatpanjang pada tanggal 17 Februari 1977 antara Pihak Pertama (Penjual) Tengku Harison dan Pihak Kedua (Pembeli) Rusli Abas seluas : 15.267,5 M2 dengan berbatasan : Utara : Dahulu Jahja, saat ini 45 M (Neswan), 55 M (Ajar) Timur :Dahulu Rusli abas, saat ini 150 M (Rusli Abas) Barat : Wan Tam, Jafar, Kahar, saat ini 141 M (Rifa’i), 123 M (Aswar) Selatan : Dahulu Rusli Abas, saat ini 100 M (Rusli Abas) Adalah Sah dan Berharga tanah milik orang tua Penggugat dengan segala akibat hukumnya. 5. Bahwa Orang Tua Penggugat (ibu Kandung) atas nama ZALIAH memiliki tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi yang dilaksanakan di selatpanjang pada tanggal 5 April 1976 antara Pihak Pertama (Penjual) Tengku Hasiron dengan Pihak Kedua Yahya Bin Saman selaku (Orang Tua ibu kandung Penggugat) seluas : 12.138 M2 dengan berbatasan : Utara : 64 M (Ajar),119 M (Salim) Timur : 68 M (Tajal) Barat :68 M (Rusli Abas) Selatan :174 M (Rusli Abas) Adalah Sah dan Berharga tanah milik orang tua Penggugat dengan segala akibat hukumnya. 6. Bahwa Penggugat atas nama NESWATI memiliki tanah kebun sagu atas nama NISWAN berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi yang dilaksanakan di selatpanjang pada tanggal 27 Mei 1997 antara Pihak Pertama (Penjual) Hasan Bin Rifin dan Pihak Kedua (Pembeli) Niswan Binti Rusli seluas : 1.575 M2 dengan berbatasan : Utara : Dahulu Jaapar, saat ini 44 M (Abukri) Timur : Dahulu Ajar Budin, saat ini 35 M (Ajar) Barat :Dahulu Empung, saat in 40 M (Aswar) Selatan : Dahulu Zaliah, saat ini 45 M (Rusli Abas) Adalah Sah dan Berharga tanah milik Penggugat dengan segala akibat hukumnya. 7. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum..................................................................................................................... 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk mengganti kerugian Materiil atas Pencurian Batang Sagu sejumlah Rp. 448,200,000 (Empat Ratus Empat Puluh Delapan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan Kehilangan Manfaat atas Tanah/Kebun Sagu Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah), Kepada Penggugat secara tanggung Renteng; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar uang Paksa (Dwang soom) sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari terhitung sejak Tergugat lalai melaksanakan putusan ini; 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk Membayar Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |