Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
477/Pid.B/2024/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
FRANCIS KRISTOPEL Als DEDEK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 477/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4046/L.4.13/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANCIS KRISTOPEL Als DEDEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-133/BKS/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

FRANCIS KRISTOPEL Als DEDEK.

Tempat Lahir

:

Tangerang.

Umur/Tanggal Lahir

:

29 Tahun / 28 Desember 1994.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Alamat

:

Jalan Lama Duri XIII Rt. 02 Rw.05 Kelurahan Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Agama

:

Kristen.

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja.

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat).

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik
  • Perpanjangan penahanan
  • Penuntut Umum

 

:

:

:    

sejak tgl. 21 Mei 2024 s/d tgl. 09 Juni 2024.

sejak tgl. 10 Juni 2024 s/d tgl. 19 Juli 2024.

Sejak tgl 18 Juli 2024 s/d tgl 06 Agustus 2024

 

III.DAKWAAN

 

------ Bahwa terdakwa FRANCIS KRISTOPEL Als DEDEK pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan Mei ditahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Blok B 45 Avdeling 5 PT Muriniwood Indah Industry Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 Sekira pukul 17.00 wib saksi TOGU PARASAIAN NABABAN dan saksi AGUS SETIAWAN yang merupakan BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) dari PT. Muriniwood Indah Industry berada di Blok B 45 Avdeling 5 PT. Muriniwood Indah Industry Desa Pamesi Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis untuk melaksanakan patroli diseputaran PT.MURINIWOOD INDUSTRY, kemudian di lokasi tersebut saksi TOGU PARASAIAN NABABAN dan saksi AGUS SETIAWAN melihat ada 5 (lima) orang laki-laki yaitu terdakwa bersama-sama dengan sdr. AGUS (DPO), sdr. CANDRA (DPO), sdr. GALUNG (DPO) dan sdr. LAMHOT (DPO) sedang mengambil buah kelapa sawit dengan cara memikul dan melangsir buah sawit tersebut kedalam kanal di tempat kejadian tersebut. Kemudian saksi TOGU PARASAIAN NABABAN dan saksi AGUS SETIAWAN melakukan pengintaian selanjutnya mendekati 5 (lima) orang laki-laki tersebut, yang mana terdakwa, sdr. AGUS (DPO), sdr. CANDRA (DPO), sdr. GALUNG (DPO) dan sdr. LAMHOT (DPO) berusaha untuk melarikan diri, namun saksi TOGU PARASAIAN NABABAN dan saksi AGUS SETIAWAN berhasil mengamankan terdakwa sedangkan 4 (empat) orang lainnya yaitu sdr. AGUS (DPO), sdr. CANDRA (DPO), sdr. GALUNG (DPO) dan sdr. LAMHOT (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian saksi TOGU PARASAIAN dan saksi AGUS SETIAWAN berhasil menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) buah egrek yang posisinya berada didalam parit atau kanal dekat kebun PT. Muriniwood Indah Industry,  selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukannya proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin untuk mengambil buah sawit milik PT Muriniwood Indah Industri Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Muriniwood Indah Industri mengalami kerugian materil sebesar sebesar Rp. 595.912,8,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua belas delapan rupiah).
  • Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali mengambil buah kelapa sawit dikebun PT Muriniwood Indah Industri
  • Bahwa terdakwa  sudah pernah dihukum dalam perkara “Pencurian dalam keadaan memberatkan” berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 312/Pid.B/2023/PN Bls

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP-

 

 

 

Bengkalis, 18 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. H, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya