Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
436/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
SAFARUDDIN LUBIS Alias JAMBANG Bin AMAN BAGINDO LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 436/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1475/L.4.13/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFARUDDIN LUBIS Alias JAMBANG Bin AMAN BAGINDO LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

           Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-120/BKS/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA          

 

Nama Lengkap

:

SAFARUDDIN LUBIS Als JAMBANG Bin (Alm) AMAN BAGINDO LUBIS

Tempat Lahir

:

Patumbak

Umur / Tgl. Lahir

:

56 Tahun /  06 Agustus 1968

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Stadion BTN Bumi Hijau RT.003 RW.008 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pendidikan

:

SD (Tidak tamat)

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

    • Penahanan Penyidik : Sejak tanggal 04 Mei 2025 s/d tanggal 23 Mei 2025
    • Diperpanjang PU                   : Sejak tanggal 24 Mei 2025 s/d tanggal 02 Juli 2025
    • Penuntut Umum                    : Sejak tanggal 02 Juli 2025 s/d tanggal 21 Juli 2025
    • Diperpanjang PN                   : Sejak tanggal 22 Juli 2025 s/d tanggal 20 Agustus 2025

 

  1. DAKWAAN

KESATU

 

----------Bahwa ia Terdakwa SAFARUDDIN LUBIS Als JAMBANG Bin (Alm) AMAN BAGINDO LUBIS pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2024, bertempat di tempat pembuangan sampah yang berlamatkan di Jl. Stadion BTN Bumi Hijau RT.003 RW.008 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira tahun 2024 terdakwa SAFARUDDIN LUBIS Als JAMBANG Bin (Alm) AMAN BAGINDO LUBIS sedang mencari barang bekas di tempat pembuangan sampah yang beralamatkan di Jl. Stadion BTN Bumi Hijau RT.003 RW.008 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis dimana pada saat itu terdakwa menemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 10S warna putih dengan No. IMEI 1 860267055370922 dan No. IMEI 2 860267055370930 tergeletak di tempat pembuangan sampah tersebut dalam keadaan mati dimana terdakwa tidak mengetahui milik siapa handphone tersebut dan terdakwa juga tidak mempunyai niat untuk mencari siapa pemilik asli 1 (satu) unit handphone tersebut ataupun membawa 1 (satu) unit handphone tersebut ke pihak berwajib agar pemilik aslinya ditemukan tetapi terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone tersebut dan membawanya ke tempat service handphone kemudian terdakwa mengatakan kepada tukang service handphone untuk menghidupkan 1 (satu) unit handphone yang terdakwa temukan tersebut dan terdakwa juga meminta untuk memasukkan kartu baru dan memasukkan gmail baru sehingga data-data sebelumnya sudah tidak ada lagi di dalam 1 (satu) unit handphone tersebut kemudian terdakwa juga membeli charger handphone baru dengan total Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya menginstal handphone dan membeli charger lalu setelah 1 (satu) unit handphone tersebut hidup terdakwa menggunakannya sebagai handphone atau alat komunikasi terdakwa sehari-hari.

 

  • Bahwa Tim Resmob Polres Bengkalis mendapat laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 21.30 WIB di Jl. Lingkar Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis dimana yang menjadi korban adalah saksi MARWAN SIREGAR dengan barang miliknya yang hilang adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah dengan No. Polisi BM 2274 DAF dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 10S warna putih dengan No. IMEI 1 860267055370922 dan No. IMEI 2 860267055370930 kemudian dari laporan pengaduan tersebut Tim Resmob Polres Bengkalis melakukan penyelidikan sehingga pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 Tim Resmob Polres Bengkalis menemukan lokasi dari handphone milik saksi MARWAN SIREGAR berdasarkan hasil dari pelacakan IMEI handphone tersebut dimana lokasi dari 1 (satu) unit handphone tersebut berada di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Stadion BTN Bumi Hijau RT.003 RW.008 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis kemudian Tim Resmob Polres Bengkalis mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB dengan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 10S warna putih dengan No. IMEI 1 860267055370922 dan No. IMEI 2 860267055370930 sedang berada dalam penguasaan terdakwa lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi MARWAN SIREGAR mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin untuk mengambil barang milik saksi MARWAN SIREGAR tersebut.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

----------Bahwa ia Terdakwa SAFARUDDIN LUBIS Als JAMBANG Bin (Alm) AMAN BAGINDO LUBIS pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2024, bertempat di tempat pembuangan sampah yang berlamatkan di Jl. Stadion BTN Bumi Hijau RT.003 RW.008 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau diduga bahwa diperoleh dari kejahatanPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira tahun 2024 terdakwa SAFARUDDIN LUBIS Als JAMBANG Bin (Alm) AMAN BAGINDO LUBIS sedang mencari barang bekas di tempat pembuangan sampah yang beralamatkan di Jl. Stadion BTN Bumi Hijau RT.003 RW.008 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis dimana pada saat itu terdakwa menemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 10S warna putih dengan No. IMEI 1 860267055370922 dan No. IMEI 2 860267055370930 tergeletak di tempat pembuangan sampah tersebut dalam keadaan mati dimana terdakwa tidak mengetahui milik siapa handphone tersebut dan terdakwa juga tidak mempunyai niat untuk mencari siapa pemilik asli 1 (satu) unit handphone tersebut ataupun membawa 1 (satu) unit handphone tersebut ke pihak berwajib agar pemilik aslinya ditemukan tetapi terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone tersebut dan membawanya ke tempat service handphone kemudian terdakwa mengatakan kepada tukang service handphone untuk menghidupkan 1 (satu) unit handphone yang terdakwa temukan tersebut dan terdakwa juga meminta untuk memasukkan kartu baru dan memasukkan gmail baru sehingga data-data sebelumnya sudah tidak ada lagi di dalam 1 (satu) unit handphone tersebut kemudian terdakwa juga membeli charger handphone baru dengan total Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya menginstal handphone dan membeli charger lalu setelah 1 (satu) unit handphone tersebut hidup terdakwa menggunakannya sebagai handphone atau alat komunikasi terdakwa sehari-hari.

 

  • Bahwa Tim Resmob Polres Bengkalis mendapat laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 21.30 WIB di Jl. Lingkar Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis dimana yang menjadi korban adalah saksi MARWAN SIREGAR dengan barang miliknya yang hilang adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah dengan No. Polisi BM 2274 DAF dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 10S warna putih dengan No. IMEI 1 860267055370922 dan No. IMEI 2 860267055370930 kemudian dari laporan pengaduan tersebut Tim Resmob Polres Bengkalis melakukan penyelidikan sehingga pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 Tim Resmob Polres Bengkalis menemukan lokasi dari handphone milik saksi MARWAN SIREGAR berdasarkan hasil dari pelacakan IMEI handphone tersebut dimana lokasi dari 1 (satu) unit handphone tersebut berada di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Stadion BTN Bumi Hijau RT.003 RW.008 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis kemudian Tim Resmob Polres Bengkalis mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB dengan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 10S warna putih dengan No. IMEI 1 860267055370922 dan No. IMEI 2 860267055370930 sedang berada dalam penguasaan terdakwa kemudian Tim Resmob Polres Bengkalis memeriksa 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 10S warna putih dimana di dalam handphone tersebut terdapat 1 (satu) buah foto yang diakui terdakwa merupakan anaknya yang bernama sdr AMANJA LUBIS (Daftar Pencarian Orang/DPO) dimana saat diperlihatkan kepada saksi MARWAN SIREGAR pada saat pemeriksaan di kantor kepolisian saksi MARWAN SIREGAR mengatakan bahwa orang yang ada didalam foto yang terdapat pada 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 10S warna putih tersebut merupakan orang yang mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 10S warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik saksi MARWAN SIREGAR pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi MARWAN SIREGAR mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).

 

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

 

Description: D:\\LOGO ESIGN SURAT PIDUM\\logoEsign.png

 
  Description: D:\\LOGO ESIGN SURAT PIDUM\\logoEsign.png

 

                                                                                                            Bengkalis , 02 Juli 2025

                                                                                                        JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                                        ADITYA TRY PRASETYO ,S.H.

                                                                                                                    Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya