Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
159/Pdt.P/2025/PN Bls ENDANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 159/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENDANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menetapkan sah perkawinan pemohon antara ENDANG dengan HAN CEN yang berdasarkan Surat Perkawinan Nomor : 165/SKNA/III/IV/2009 yang dilakukan di Batin Desa Teluk Pambang.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan penetapan pengesahan perkawinan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau instansi yang berwenang sesuai dengan domisili Pemohon berdasarkan penetapan ini.
  4. Memerintahkan kepada Instansi terkait lainnya agar dapat mempergunakan penetapan ini.
  5. Menetapkan biaya perkara yang timbul sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak