Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bls YAYASAN RIAU MADANI PT. Inti Sawit Perkasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 59/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bls
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN RIAU MADANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1surya darma S.H.,M.HYAYASAN RIAU MADANI
Tergugat
NoNama
1PT. Inti Sawit Perkasa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA  seluas ± 615,-(enam ratus lima belas) hektar adalah merupakan KAWASAN HUTAN;
  4. Menghukum Tergugat supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula,  dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas  ± 615 (enam ratus lima belas) hektar dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius),  Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum) dan setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Kehutanan Republik Indonesia);
  5. Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya pemulihan atau reboisasi terhadap OBJEK SENGEKETA secara tanggung renteng;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyetorkan Dana Jaminan Pemeliharaan dan Pengawasan OBJEK SENGKETA yang sudah direboisasi seluas ± 615 (enam ratus lima belas) hektar kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 61.500.000.000, (enam puluh satu milyar lima ratus juta rupiah) atau Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) per-hektar,
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
  8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak