| Petitum Permohonan | 
				
 - Dalam Petitum
 
 - Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan dan membenarkan bahwa Pemohon berhak mengajukan Praperadilan dalam perkara Aquo ini;
 
 - Menyatakan TIDAK SAH terhadap Penyitaan 1 (Satu) Unit Excavator merek Komatsu Hydraulic Excavator PC. 130 F yang dilakukan Termohon;
 
 - Menghukum Termohon untuk mengembalikan 1 (Satu) Unit Excavator merek Komatsu Hydraulic Excavator PC. 130 F dengan Layak Pakai kepada Pemohon;
 
 - Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon yakni :
 
 - Materil
 
 
 - Rp. 280.000,- X 7 jam X 380 hari = Rp. 744.800.000 ,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
 
 
 
 - Immamateril
 
 
 - Rp. 1. 000. 000. 000,- (Satu Milyar Rupiah)
 
  |