| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-221/BKS/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
ADI SAPUTRA Bin M. SUPIAN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bahorok Medan
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
31 Tahun / 03 Maret 1993
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Pusaka Jaya RT.006 RW.009 Desa Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis / Perumahan Afdeling 5 PT. Muriniwood Indah Industri Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 15 Oktober 2024 s.d tanggal 03 November 2024;
|
|
|
|
:
:
|
Sejak tanggal 04 November 2024 s.d tanggal 13 Desember 2024;
Sejak tanggal 12 Desember 2024 s.d tanggal 31 Desember 2024
|
- DAKWAAN
PERTAMA
----------Bahwa ia Terdakwa ADI SAPUTRA Bin M. SUPIAN pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 11.45 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perkebunan PT. Muriniwood Indah Industri Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB di Perkebunan Sawit PT. Murini Indah Industri Blok G 55 Afdeling 5 Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis terdakwa ADI SAPUTRA memanen buah kelapa sawit yang merupakan pekerjaan sehari-hari terdakwa di PT. Murini Indah Industri (PT. MII) dan terdakwa meminta bantuan adik terdakwa yaitu saksi TOMI MURDIANTO (Dilakukan penuntutan terpisah) untuk melangsir buah kelapa sawit yang telah terdakwa panen dan diletakkan di pinggir jalan agar dapat diangkut mobil pengangkut buah kelapa sawit milik PT. MII namun terdakwa juga meminta tolong kepada adik terdakwa untuk melangsir dan menyembunyikan sebagian tandan buah kelapa sawit hasil panen milik PT. MII dan menyimpannya di bawah pelepah kelapa sawit di pasar mati (lorong kebun sawit) yang lokasinya tidak jauh dari tempat terdakwa memanen dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa sepengetahuan PT. MII.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa bersama saksi TOMI MURDIANTO ditangkap oleh security PT. MII yang sedang berpatroli yaitu saksi RAHMINO dan saksi RENO SUKMA WIJAYA.
- Bahwa sebelum terdakwa ditangkap terdakwa pernah melakukan penjualan buah kelapa sawit tanpa sepengetahuan PT. MII bersama saksi TOMI MURDIANTO sebanyak 52 (lima puluh dua) tandan buah kelapa sawit dengan Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk terdakwa dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk saksi TOMI MURDIANTO.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. MII mengalami kerugian materiil kurang lebih sebanyak Rp.2.560.000 (dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa merupakan karyawan PT. MII sebagai pemanen kebun dengan gaji yang dibayarkan kepada terdakwa setiap bulan sebesar Rp.6.045.060,- (enam juta empat puluh lima ribu enam puluh rupiah) berdasarkan Slip Gaji dari PT. MII.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa ia Terdakwa ADI SAPUTRA Bin M. SUPIAN pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 11.45 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perkebunan PT. Muriniwood Indah Industri Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB di Perkebunan Sawit PT. Murini Indah Industri Blok G 55 Afdeling 5 Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis terdakwa ADI SAPUTRA memanen buah kelapa sawit milik PT Murini Indah Industri (PT. MII) dan terdakwa meminta bantuan adik terdakwa yaitu saksi TOMI MURDIANTO (Dilakukan penuntutan terpisah) untuk melangsir sebagian tandan buah kelapa sawit hasil panen milik PT. MII dan menyimpannya di bawah pelepah kelapa sawit di pasar mati (lorong kebun sawit) yang lokasinya tidak jauh dari tempat terdakwa memanen dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa sepengetahuan PT. MII tempat terdakwa bekerja.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa bersama saksi TOMI MURDIANTO ditangkap oleh security PT. MII yang sedang berpatroli yaitu saksi RAHMINO dan saksi RENO SUKMA WIJAYA.
- Bahwa sebelum terdakwa ditangkap terdakwa pernah melakukan penjualan buah kelapa sawit tanpa sepengetahuan PT. MII bersama saksi TOMI MURDIANTO sebanyak 52 (lima puluh dua) tandan buah kelapa sawit dengan Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk terdakwa dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk saksi TOMI MURDIANTO.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. MII mengalami kerugian materiil kurang lebih sebanyak Rp.2.560.000 (dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 12 Desember 2024
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
ADITYA TRY PRASETYO, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya
|
|