Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
838/Pid.B/2024/PN Bls 1.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
ADI SAPUTRA Bin M.SUPIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 838/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1494/L.4.13/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SAPUTRA Bin M.SUPIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                      P-29

              Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-221/BKS/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA          

 

Nama Lengkap

:

ADI SAPUTRA Bin M. SUPIAN

Tempat Lahir

:

Bahorok Medan

Umur / Tgl. Lahir

:

31 Tahun /  03 Maret 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Pusaka Jaya RT.006 RW.009 Desa Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis / Perumahan Afdeling 5 PT. Muriniwood Indah Industri Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

A g a m a

:

Islam

Pendidikan

:

SD (Tamat)

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

  • Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 15 Oktober 2024 s.d tanggal 03 November 2024;

 

  • Perpanjangan  PU

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

Sejak tanggal 04 November 2024 s.d tanggal 13 Desember 2024;

Sejak tanggal 12 Desember 2024 s.d tanggal 31 Desember 2024

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

----------Bahwa ia Terdakwa ADI SAPUTRA Bin M. SUPIAN pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 11.45 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perkebunan PT. Muriniwood Indah Industri Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk ituPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB di Perkebunan Sawit PT. Murini Indah Industri Blok G 55 Afdeling 5 Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis terdakwa ADI SAPUTRA memanen buah kelapa sawit yang merupakan pekerjaan sehari-hari terdakwa di PT. Murini Indah Industri (PT. MII) dan terdakwa meminta bantuan adik terdakwa yaitu saksi TOMI MURDIANTO (Dilakukan penuntutan terpisah) untuk melangsir buah kelapa sawit yang telah terdakwa panen dan diletakkan di pinggir jalan agar dapat diangkut mobil pengangkut buah kelapa sawit milik PT. MII namun terdakwa juga meminta tolong kepada adik terdakwa untuk melangsir dan menyembunyikan sebagian tandan buah kelapa sawit hasil panen milik PT. MII dan menyimpannya di bawah pelepah kelapa sawit di pasar mati (lorong kebun sawit) yang lokasinya tidak jauh dari tempat terdakwa memanen dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa sepengetahuan PT. MII.

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa bersama saksi TOMI MURDIANTO ditangkap oleh security PT. MII yang sedang berpatroli yaitu saksi RAHMINO dan saksi RENO SUKMA WIJAYA.
  • Bahwa sebelum terdakwa ditangkap terdakwa pernah melakukan penjualan buah kelapa sawit tanpa sepengetahuan PT. MII bersama saksi TOMI MURDIANTO sebanyak 52 (lima puluh dua) tandan buah kelapa sawit dengan Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk terdakwa dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk saksi TOMI MURDIANTO.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. MII mengalami kerugian materiil kurang lebih sebanyak Rp.2.560.000 (dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa merupakan karyawan PT. MII sebagai pemanen kebun dengan gaji yang dibayarkan kepada terdakwa setiap bulan sebesar Rp.6.045.060,- (enam juta empat puluh lima ribu enam puluh rupiah) berdasarkan Slip Gaji dari PT. MII.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----------Bahwa ia Terdakwa ADI SAPUTRA Bin M. SUPIAN pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 11.45 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perkebunan PT. Muriniwood Indah Industri Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB di Perkebunan Sawit PT. Murini Indah Industri Blok G 55 Afdeling 5 Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis terdakwa ADI SAPUTRA memanen buah kelapa sawit milik PT Murini Indah Industri (PT. MII) dan terdakwa meminta bantuan adik terdakwa yaitu saksi TOMI MURDIANTO (Dilakukan penuntutan terpisah) untuk melangsir sebagian tandan buah kelapa sawit hasil panen milik PT. MII dan menyimpannya di bawah pelepah kelapa sawit di pasar mati (lorong kebun sawit) yang lokasinya tidak jauh dari tempat terdakwa memanen dengan tujuan untuk terdakwa jual tanpa sepengetahuan PT. MII tempat terdakwa bekerja.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa bersama saksi TOMI MURDIANTO ditangkap oleh security PT. MII yang sedang berpatroli yaitu saksi RAHMINO dan saksi RENO SUKMA WIJAYA.
  • Bahwa sebelum terdakwa ditangkap terdakwa pernah melakukan penjualan buah kelapa sawit tanpa sepengetahuan PT. MII bersama saksi TOMI MURDIANTO sebanyak 52 (lima puluh dua) tandan buah kelapa sawit dengan Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk terdakwa dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk saksi TOMI MURDIANTO.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. MII mengalami kerugian materiil kurang lebih sebanyak Rp.2.560.000 (dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

 

 

BENGKALIS, 12 Desember 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

ADITYA TRY PRASETYO, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya