Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
470/Pid.Sus/2024/PN Bls AZWARDI DERY, SH ALDI SAPUTRA Bin INEN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 470/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3867/L.4.13/ENZ.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI SAPUTRA Bin INEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                      P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-192/BKS/07/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    ALDI SAPUTRA Bin INEN.

Tempat lahir                                         :    Sungai Alam.

Umur / Tgl. lahir                                    :    21 Tahun / 20 Juni 2003.

Jenis kelamin                                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jl. Awang Mahmuda RT.008 RW.004 Desa Kuala Alam Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Belum Bekerja.

Pendidikan                                            :    -.

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 24 Mei 2024 s/d tanggal 12 Juni 2024.

  • Perpanjangan penyidik kepada kejaksaan
  • Penuntut Umum

:

 

:

Sejak tanggal 13 Juni 2024 s/d tanggal 22 Juli 2024.

 

Sejak tanggal 16 Juli 2024 s/d tanggal 04 Agustus 2024

 

  1. Dakwaan :

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa ALDI SAPUTRA Bin INEN, pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, atau masih dalam bulan Mei 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Senggoro Bantan Gg. Siantar Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa ALDI SAPUTRA Bin INEN terdakwa bertemu dengan saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dirumah saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm), yang mana pada saat tersebut terdakwa diajak oleh saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu dirumah saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF (Dilakukan penuntutan secara terpisah). Sesampainya terdakwa dan saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) dirumah saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF yang beralamatkan di Jalan Senggoro Bantan Gg. Siantar Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, terdakwa dan saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) bertemu dengan saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF dan sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa dan saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF menerima narkotika jenis shabu dari saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) untuk terdakwa, saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) dan saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF gunakan bersama-sama.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl. Senggoro Bantan Gg. Siantar Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Suratmin, saksi Randi Azmi, saksi Eko Agus Budiyono dan saksi Donal Adrian Sihombing langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa ALDI SAPUTRA Bin INEN, saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) dan saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF (Masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Senggoro Bantan Gg. Siantar Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) dan saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap shabu (Bong), 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) buah kaca pirek yang ditemukan didalam rumah tersebut yang berada didepan terdakwa, saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) dan saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF. Setelah itu Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti lainnya yang ditemukan dari saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna silver dan Uang tunai sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan dikantong celana saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm). Terhadap saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF berhasil ditemukan barang bukti lainnya berupa 4 (empat) paket yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pisau karter, yang ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet emas dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam milik saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF. Terhadap terdakwa berhasil ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru. Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan introgasi terhadap saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF terkait barang bukti 4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut, saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF mengaku bahwa saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. IWAN (Daftar Pencarian Orang/DPO). Lalu Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan introgasi terhadap saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm), yang mana saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) mengaku bahwa saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) masih ada menyimpan narkotika jenis shabu dirumah saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) yang beralamatkan di Jl. Utama Desa Kuala Alam Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan kerumah saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm), yang mana pada saat dilakukan pengeledahan terhadap rumah saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) paket yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak hitam, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) bungkus plastic pack shabu dan 2 (dua) buah sendok shabu yang ditemukan digudang didalam rumah tersebut. Setelah dilakukan introgasi kembali terhadap saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm), saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) dari sdr. SABIL (Daftar Pencarian Orang/DPO). Selanjutnya terdakwa, saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) dan saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 113/14310/2024 pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024, atas nama ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat kotor 0,89 gram, berat pembungkus 0,23 gram dan berat bersih 0,66 gram.
  2. 4 (empat) paket yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat kotor 0,53 gram, berat pembungkus 0,48 gram dan berat bersih 0,05 gram dan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan Berat 2,47 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1300/ NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa :
  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,05 gram diberi nomor barang bukti 1961/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 4 (empat) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,03 gram.
  2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 1962/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa pipa kaca sisa pakai, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa ALDI SAPUTRA Bin INEN, pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, atau masih dalam bulan Mei 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Senggoro Bantan Gg. Siantar Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl. Senggoro Bantan Gg. Siantar Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Suratmin, saksi Randi Azmi, saksi Eko Agus Budiyono dan saksi Donal Adrian Sihombing langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa ALDI SAPUTRA Bin INEN, saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) dan saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF (Masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Senggoro Bantan Gg. Siantar Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) dan saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap shabu (Bong), 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) buah kaca pirek yang ditemukan didalam rumah tersebut yang berada didepan terdakwa, saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) dan saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF. Setelah itu Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti lainnya yang ditemukan dari saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna silver dan Uang tunai sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan dikantong celana saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm). Terhadap saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF berhasil ditemukan barang bukti lainnya berupa 4 (empat) paket yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pisau karter, yang ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet emas dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam milik saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF. Terhadap terdakwa berhasil ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru. Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan introgasi terhadap saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF terkait barang bukti 4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut, saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF mengaku bahwa saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. IWAN (Daftar Pencarian Orang/DPO). Lalu Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan introgasi terhadap saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm), yang mana saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) mengaku bahwa saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) masih ada menyimpan narkotika jenis shabu dirumah saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) yang beralamatkan di Jl. Utama Desa Kuala Alam Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan kerumah saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm), yang mana pada saat dilakukan pengeledahan terhadap rumah saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) paket yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak hitam, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) bungkus plastic pack shabu dan 2 (dua) buah sendok shabu yang ditemukan digudang didalam rumah tersebut. Setelah dilakukan introgasi kembali terhadap saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm), saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) dari sdr. SABIL (Daftar Pencarian Orang/DPO). Selanjutnya terdakwa, saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) dan saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 113/14310/2024 pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024, atas nama ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat kotor 0,89 gram, berat pembungkus 0,23 gram dan berat bersih 0,66 gram.
  2. 4 (empat) paket yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat kotor 0,53 gram, berat pembungkus 0,48 gram dan berat bersih 0,05 gram dan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan Berat 2,47 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1300/ NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa :
  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,05 gram diberi nomor barang bukti 1961/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 4 (empat) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,03 gram.
  2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 1962/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa pipa kaca sisa pakai, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KETIGA

----- Bahwa terdakwa ALDI SAPUTRA Bin INEN, pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, atau masih dalam bulan Mei 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Senggoro Bantan Gg. Siantar Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara Penyalahgunaan Narkotika Golongan I  bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa terakhir menggunakan narkotika jenis shabu pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, atau masih dalam bulan Mei 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Senggoro Bantan Gg. Siantar Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Yang mana cara terdakwa dalam menggunakan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa terlebih dahulu menyiapkan alat hisapshabu berupa botol, pipet dan kaca pirek serta mancis, lalu alat tersebut terdakwa rakit menjadi alat hisap shabu kemudian terdakwa memasukan narkotika jenis shabu kedalam kaca pirek dan asapnya terdakwa hisap.
  • Bahwa efek yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa merasa lebih kuat dan merasa lebih tenang.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl. Senggoro Bantan Gg. Siantar Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Suratmin, saksi Randi Azmi, saksi Eko Agus Budiyono dan saksi Donal Adrian Sihombing langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa ALDI SAPUTRA Bin INEN, saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) dan saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF (Masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Senggoro Bantan Gg. Siantar Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) dan saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap shabu (Bong), 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) buah kaca pirek yang ditemukan didalam rumah tersebut yang berada didepan terdakwa, saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) dan saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF. Setelah itu Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti lainnya yang ditemukan dari saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna silver dan Uang tunai sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan dikantong celana saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm). Terhadap saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF berhasil ditemukan barang bukti lainnya berupa 4 (empat) paket yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pisau karter, yang ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet emas dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam milik saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF. Terhadap terdakwa berhasil ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru. Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan introgasi terhadap saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF terkait barang bukti 4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut, saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF mengaku bahwa saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. IWAN (Daftar Pencarian Orang/DPO). Lalu Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan introgasi terhadap saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm), yang mana saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) mengaku bahwa saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) masih ada menyimpan narkotika jenis shabu dirumah saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) yang beralamatkan di Jl. Utama Desa Kuala Alam Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan kerumah saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm), yang mana pada saat dilakukan pengeledahan terhadap rumah saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) paket yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak hitam, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) bungkus plastic pack shabu dan 2 (dua) buah sendok shabu yang ditemukan digudang didalam rumah tersebut. Setelah dilakukan introgasi kembali terhadap saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm), saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) dari sdr. SABIL (Daftar Pencarian Orang/DPO). Selanjutnya terdakwa, saksi IMAM SATRIA Bin ASPARUDIN (Alm) dan saksi RAHMAD HIDAYAT Alias DOYOK Bin M. SARIF beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 113/14310/2024 pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024, atas nama ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat kotor 0,89 gram, berat pembungkus 0,23 gram dan berat bersih 0,66 gram.
  2. 4 (empat) paket yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat kotor 0,53 gram, berat pembungkus 0,48 gram dan berat bersih 0,05 gram dan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan Berat 2,47 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1300/ NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa :
  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,05 gram diberi nomor barang bukti 1961/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 4 (empat) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,03 gram.
  2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 1962/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa pipa kaca sisa pakai, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO: B / 175 / 2024 / LAB yang pada tanggal 30 Mei 2024, ASRIL,SKM selaku pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa Urine milik terdakwa ALDI SAPUTRA Bin INEN yang diambil pada tanggal 20 Mei 2024 dan diperiksa tanggal 30 Mei 2024 dengan hasil POSITIF MET AMPHETAMIN / M.AMP.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.- 

 

 

 

BENGKALIS, 16 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

AZWARDI DERY, S.H

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya