Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
641/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.Wendy Efradot Sihombing
1.HENDRIK SURYA als HENDRIK Bin SURYADI
2.AHMAD SURYA Bin WARIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 641/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3001/L.4.13/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK SURYA als HENDRIK Bin SURYADI[Penahanan]
2AHMAD SURYA Bin WARIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-60/BKS/08/2025

 

  1. Identitas Para Terdakwa :

Terdakwa I

Nama lengkap                                   :    HENDRIK SURYA Als HENDRIK Bin SURYADI

Tempat lahir                                       :    Stabat.

Umur / Tgl. lahir                                 :    36 Tahun / 24 Oktober 1988.

Jenis kelamin                                     :    Laki-laki.

Kebangsaan                                      :    Indonesia.

Tempat tinggal                                   :    Dusun I RT.000 RW.000 Kel/Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Begadai Provinsi Sumatera Utara

A g a m a                                             :    Islam.

Pekerjaan                                           :    Wiraswasta.

Pendidikan                                         :    SMP (Tamat).

 

Terdakwa II

Nama lengkap                                   :    AHMAD SURYA Bin WARIS

Tempat lahir                                       :    Wonosari.

Umur / Tgl. lahir                                 :    31 Tahun / 28 Mei 1994.

Jenis kelamin                                     :    Laki-laki.

Kebangsaan                                      :    Indonesia.

Tempat tinggal                                   :    Dusun I RT.000 RW.000 Kel/Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Begadai.

A g a m a                                             :    Islam.

Pekerjaan                                           :    Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                                         :    SMP (Tamat).

 

  1. Penahanan para terdakwa masing-masing:
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 25 April 2025 s/d tanggal 14 Mei 2025;

  • Perpanjangan Oleh Kejaksaan

:

Sejak tanggal 15 Mei 2025 s/d tanggal 23 Juni 2025;

  • Pepanjangan PN I

:

Sejak tanggal 24 Juni 2025 s/d tanggal 23 Juli 2025;

  • Perpanjangan PN II
  • Penuntut Umum
  • Perpajangan PN I
  • Perpanjangan PN II

:

:

:

:

 

Sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d tanggal 22 Agustus 2025;

Sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d tanggal 09 September 2025;

Sejak tanggal 10 September 2025 s/d tanggal 09 Oktober 2025;

Sejak tanggal 10 Oktober 2025 s/d tanggal 08 November 2025;

 

  1. Dakwaan :

KESATU

----- Bahwa Terdakwa I HENDRIK SURYA Als HENDRIK Bin SURYADI dan terdakwa II AHMAD SURYA Bin WARIS, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih pada tahun 2025, bertempat di Daerah Pelintung tepatnya didepan Indomart Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang dan mengadili perkaranya (Pasal 84 ayat (2) KUHAP), Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang memasukan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal ; bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan dan/atau produk tumbuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa I HENDRIK SURYA Als HENDRIK Bin SURYADI yang merupakan supir truck dan terdakwa II AHMAD SURYA Bin WARIS yang meurpakan kernet mendapatkan pekerjaan dari sdr. ROZI (Daftar Pencarian Orang/DPO) yaitu menjemput dan mengantarkan barang berupa bawang merah dari Desa Sepahat menuju ke Duri dengan upah yang diberikan oleh sdr. ROZI sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

  • Bahwa pada hari awalnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib, Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi SUHAIMI Alias EMI Bin IZHARUDDIN bertempatan di Tepi Pantai Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Prov. Riau. Yang mana berdasarkan pengakuan dari saksi SUHAIMI Alias EMI Bin IZHARUDDIN tersebut, bahwa kapal yang digunakannya tersebut mengangkut bawang merah dan ban bekas dari Pelabuhan Linggi Negara Malaysia. Selanjutnya terhadap sebagian bawang merah dan seluruh ban-ban bekas tersebut sudah diangkut dengan menggunakan kapal pompong dan diantarkan ke Pelabuhan Desa Sepahat selanjutnya diangkut dengan menggunakan truck Colt Diesel. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis langsung melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap keberadaan truck Colt Diesel tersebut. Selanjutnya sekira pukul 11.30 Wib, Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) unit Colt Diesel warna Hijau Tosca Nopol BK 8390 EO yang sedang berhenti di Indomart daerah Pelintung Kota Dumai yang dikandarai oleh terdakwa I HENDRIK SURYA Alias HENDRIK Bin SURYADI yang merupakan supir truck dan terdakwa II AHMAD SURYA Als SURYA Bin WARIS yang meurpakan kernet. Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Colt Diesel tersebut membawa 900 (sembilan ratus) karung warna merah kombinasi kuning bertuliskan PTT yang berisikan bawang merah. Dan pada saat dilakukan introgasi terhadpa para terdakwa mengaku bahwa terhadap barang berupa bawang merah tersebut sebelumnya dijemput oleh para terdakwa di Desa Sepahat dan diantarkan ke Duri sesuai dengan yang diarahkan oleh sdr. ROZI (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan proses lebih lanjut

 

  • Bahwa berdasarkan pendapat Ahli AZIS FAISAL, S.P selaku Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) Pertama pada BKHIT Riau, menyatakan :

 

  1. Bahwa bawang merah termasuk kedalam media Pembawa Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina.
  2. Bahwa apabila media pembawa tersebut berasal dari luar negeri maka dokumen yang harus melekat pada saat mengangkut media pembawa tersebut ialah Sertifikat Kesehatan Tumbuhan yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina Negara Asal media pembawa tersebut.

 

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 huruf (a) jo Pasal 33 ayat (1) huruf a  Undang-Undang RI No. : 21  Tahun 2019  Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------

ATAU    

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa I HENDRIK SURYA Als HENDRIK Bin SURYADI dan terdakwa II AHMAD SURYA Bin WARIS, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih pada tahun 2025, bertempat di Daerah Pelintung tepatnya didepan Indomart Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang dan mengadili perkaranya (Pasal 84 ayat (2) KUHAP), Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang memasukkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa I HENDRIK SURYA Als HENDRIK Bin SURYADI yang merupakan supir truck dan terdakwa II AHMAD SURYA Bin WARIS yang meurpakan kernet mendapatkan pekerjaan dari sdr. ROZI (Daftar Pencarian Orang/DPO) yaitu menjemput dan mengantarkan barang berupa bawang merah dari Desa Sepahat menuju ke Duri dengan upah yang diberikan oleh sdr. ROZI sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

  • Bahwa pada hari awalnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib, Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi SUHAIMI Alias EMI Bin IZHARUDDIN bertempatan di Tepi Pantai Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Prov. Riau. Yang mana berdasarkan pengakuan dari saksi SUHAIMI Alias EMI Bin IZHARUDDIN tersebut, bahwa kapal yang digunakannya tersebut mengangkut bawang merah dan ban bekas dari Pelabuhan Linggi Negara Malaysia. Selanjutnya terhadap sebagian bawang merah dan seluruh ban-ban bekas tersebut sudah diangkut dengan menggunakan kapal pompong dan diantarkan ke Pelabuhan Desa Sepahat selanjutnya diangkut dengan menggunakan truck Colt Diesel. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis langsung melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap keberadaan truck Colt Diesel tersebut. Selanjutnya sekira pukul 11.30 Wib, Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) unit Colt Diesel warna Hijau Tosca Nopol BK 8390 EO yang sedang berhenti di Indomart daerah Pelintung Kota Dumai yang dikandarai oleh terdakwa I HENDRIK SURYA Alias HENDRIK Bin SURYADI yang merupakan supir truck dan terdakwa II AHMAD SURYA Als SURYA Bin WARIS yang meurpakan kernet. Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Colt Diesel tersebut membawa 900 (sembilan ratus) karung warna merah kombinasi kuning bertuliskan PTT yang berisikan bawang merah. Dan pada saat dilakukan introgasi terhadpa para terdakwa mengaku bahwa terhadap barang berupa bawang merah tersebut sebelumnya dijemput oleh para terdakwa di Desa Sepahat dan diantarkan ke Duri sesuai dengan yang diarahkan oleh sdr. ROZI (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan proses lebih lanjut

 

  • Bahwa berdasarkan pendapat Ahli AZIS FAISAL, S.P selaku Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) Pertama pada BKHIT Riau, menyatakan :

 

  1. Bahwa bawang merah termasuk kedalam media Pembawa Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina.
  2. Bahwa apabila media pembawa tersebut berasal dari luar negeri maka dokumen yang harus melekat pada saat mengangkut media pembawa tersebut ialah Sertifikat Kesehatan Tumbuhan yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina Negara Asal media pembawa tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 huruf (b) jo Pasal 33 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. : 21  Tahun 2019  Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 21 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

JAMES NAIBAHO, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199304072019021001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya