Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
637/Pid.Sus/2023/PN Bls Wendy Efradot Sihombing SYARDI Bin MAHMUD Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 637/Pid.Sus/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3616/L.4.13/Enz.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARDI Bin MAHMUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

----Bahwa ia terdakwa SYARDI Bin MAHMUD pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat Jl. Cendrawasih, Kec. Dumai, Kota Dumai tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan  mengadili, “secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---Bermula pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Wisma Selfiah yang beralamatkan di Jl. Jend. Sudirman Dusun Sungai Timun RT.001 RW.001 Kel. Desa Sungai Selari Kec. Bukit Batu, Kab. Bengkalis, berdasarkan informasi tersebut Saksi GUS IRWANDI  bersama-sama dengan Saksi EDY SRYANTO dan Saksi JHANRI TIMBUL HUTABARAT (masing-masing merupakan anggota Polsek Bukit Batu) langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi para saksi penangkap melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan sedang memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe Supra X 125 warna hitam tepat di depan Wisma Selfiah, kemudian para saksi penangkap menghampiri terdakwa dan menanyakan apa keperluan terdakwa berada di wisma tersebut namun terdakwa langsung berusaha melarikan diri dan terdakwa mengeluarkan 4 (empat) bungkus plastic kecil berisi narkotika jenis sabu dari saku celana depan sebelah kiri lalu terdakwa mencoba memasukkan kedalam mulutnya yang mana para saksi penangkap langsung menahan tangan terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa sehingga 4 (empat) bungkus plastic kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut terjatuh ke halaman Wisma Selfiah, kemudian para saksi penangkap menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa yang mana terdakwa mengakui narkotika jenis sabut tersebut ialah miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polse Bukit Batu guna pemeriksaan lebih lanjut.

---Bahwa terdakwa memperoleh 4 (empat) bungkus plastic kecil berisi narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sdr. JEK (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari selasa tanggal 11 Juli 2023 sekira jam 11.00 WIB di pinggir Jl. Cendrawasih, Kec. Dumai, Kota Dumai seharga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah).

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 130/14310/2023 pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023, yang ditanda tangani oleh LAILATURRAHMAH, S.E selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic bening yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram.

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1521/NNF/2023 pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa SYARDI Bin MAHMUD berupa 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,15 (nol koma lima belas) gram dan 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 50mL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa SYARDI Bin MAHMUD bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa SYARDI Bin MAHMUD sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa ia terdakwa SYARDI Bin MAHMUD pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2023 sekira jam 09.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Jl. Jend. Sudirman Dusun Sungai Timun RT.001 RW.001 Kel. Desa Sungai Selari Kec. Bukit Batu, Kab. Bengkalis tepatnya didepan Wisma Selfiah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan  mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---Bermula pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Wisma Selfiah yang beralamatkan di Jl. Jend. Sudirman Dusun Sungai Timun RT.001 RW.001 Kel. Desa Sungai Selari Kec. Bukit Batu, Kab. Bengkalis, berdasarkan informasi tersebut Saksi GUS IRWANDI  bersama-sama dengan Saksi EDY SRYANTO dan Saksi JHANRI TIMBUL HUTABARAT (masing-masing merupakan anggota Polsek Bukit Batu) langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi para saksi penangkap melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan sedang memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe Supra X 125 warna hitam tepat di depan Wisma Selfiah, kemudian para saksi penangkap menghampiri terdakwa dan menanyakan apa keperluan terdakwa berada di wisma tersebut namun terdakwa langsung berusaha melarikan diri dan terdakwa mengeluarkan 4 (empat) bungkus plastic kecil berisi narkotika jenis sabu dari saku celana depan sebelah kiri lalu terdakwa mencoba memasukkan kedalam mulutnya yang mana para saksi penangkap langsung menahan tangan terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa sehingga 4 (empat) bungkus plastic kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut terjatuh ke halaman Wisma Selfiah, kemudian para saksi penangkap menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa yang mana terdakwa mengakui narkotika jenis sabut tersebut ialah miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polse Bukit Batu guna pemeriksaan lebih lanjut.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 130/14310/2023 pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023, yang ditanda tangani oleh LAILATURRAHMAH, S.E selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic bening yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram.

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1521/NNF/2023 pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa SYARDI Bin MAHMUD berupa 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,15 (nol koma lima belas) gram dan 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 50mL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa SYARDI Bin MAHMUD tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa SYARDI Bin MAHMUD sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya