Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
392/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.M. JURIKO WIBISONO, SH
3.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
KHAIRUL AMRI LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 392/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2253/L.4.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2M. JURIKO WIBISONO, SH
3MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL AMRI LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-127/ BKS/05/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    KHAIRUL AMRI LUBIS.

Tempat lahir                                         :    Petumbukan Kec. Galang Kab. Deli Serdang.

Umur / Tgl. lahir                                    :    43 tahun / 18 April 1981.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jalan Dusun I RT.000 RW.000 Desa Petumbukan Kec. Galang Kab. Deli Serdang. Domisili : Komplek Sam - Sam Desa Pangkalan Libut Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Wiraswasta.

Pendidikan                                            :    SMA (Tidak tamat).

 

b.  Penahanan :

  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 17 Januari 2024 s/d tanggal 05 Februari 2024.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan

:

Sejpak tanggal 06 Februari 2024 s/d tanggal 16 Maret 2024.

  • Perpanjangan PN I
  • Perpanjangan PN II
  • Penuntut Umum
  • Perpanjang PN (T-6)

:

:

:

:

Sejak tanggal 17 Maret 2024 s/d tanggal 15 April 2024.

Sejak tanggal 16 April 2024 s/d tanggal 15 Mei 2024.

Sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024.

Sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d tanggal 02 Juli 2024

 

c.  Dakwaan :

PRIMAIR :

----- Bahwa terdakwa KHAIRUL AMRI LUBIS, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, atau masih dalam bulan Januari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Helvetia Medan, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis (Pasal 84 ayat (2) KUHAP), telah melakukan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa KHAIRUL AMRI LUBIS bersama-sama sdr. ANDI dan sdr. DIDI (Masing-masing Daftar Pencarian Orang/DPO) bertempatan disebuah rumah milik sdr. ANDI yang beralamatkan di Helvetia Medan. Pada saat tersebut sdr. DIDI mengatakan kepada terdakwa “ada uang gak? Beli sabu-sabu kita” dijawab oleh terdakwa “ini” (sambil terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. DIDI dan pada saat tersebut sdr. ANDI juga menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. DIDI, sehingga terkumpul uang tersebut sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu. Lalu sdr. DIDI pergi meninggalkan terdakwa dan sdr. ANDI untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut. Tidak lama kemudian, sdr. DIDI kembali kerumah tersebut dengan membawa narkotika jenis shabu seberat 3½ jie didalam sebuah kantong plastic warna putih bening dan terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. DIDI. Kemudian sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa berangkat menuju ke Komplek Sam-sam Desa Pangkalan Libut Kec. Pinggir dengan membawa narkotika jenis shabu. Lalu pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa tiba di tempat tersebut. Setelah itu sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa pergi menuju ke kamar saksi ANGGI NURJANAH yang berada disebelah rumah terdakwa dengan membawa narkotika jenis shabu, yang mana pada saat tersebut saksi ANGGI NURJANAH mencuci dan tidak berada dikamarnya. Lalu terdakwa masuk kedalam kamar milik saksi ANGGI NURJANAH tersebut dan terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa bawa dan terdakwa memecahkan menjadi 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis shabu yang mana 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis shabu terdakwa simpan didalam lemari didalam kamar saksi ANGGI NURJANAH tersebut dan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu lagi terdakwa simpan didalam celana terdakwa. Setelah itu terdakwa menghubungi saksi OKTAVIANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan “kemari Ta, dikamar anggi”, tidak lama kemudian saksi OKTAVIANI datang menemui terdakwa dikamar tersebut dan terdakwa bersama-sama dengan saksi OKTAVIANI langsung menghisap narkotika jenis shabu dengan menggunakan bong yang sebelumnya terdakwa buat dari botol minuman aqua. Setelah terdakwa dan saksi OKTAVIANI selesai menggunakan narkotika jenis shabu, saksi ANGGI NURJANAH kembali kekamar tersebut lalu terdakwa, saksi OKTAVIANI dan saksi ANGGI NURJANAH duduk-duduk didalam kamar tersebut sambil bermain handphone. Tidak lama kemudian terdakwa dihubungi oleh sdr. ANJANG (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengatakan “beli 1 paket” dijawab oleh terdakwa “iya sebentar”. Setelah itu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan sebelumnya didalam saku celana terdakwa dan terdakwa bagi menjadi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan terdakwa simpan kembali kedalam saku celana terdakwa. Selalanjutnya terdakwa pergi menemui sdr. ANJANG bertempatan di Pokok Kelapa Sawit yang berada didepan café kamar milik saksi ANGGI NURJANAH. Semsampainya ditempat tersebut terdakwa bertemu dengan sdr. ANJANG yang mana terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu kepada sdr. ANJANG dan terdakwa menerima uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari sdr. ANJANG untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian terdakwa kembali kemar milik saksi ANGGI NURJANAH.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Pinggir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran komplek Sam-sam Desa Pangkalan libut Kec. Pinggir sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Pinggir yang beranggotakan saksi PUAULUS DEFRI LUNERI, saksi JOSUA F. HUTAHEAN dan saksi RIKY JOHANNES langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa KHAIRUL AMRI LUBIS dan saksi OKTAVIANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang bersama dengan saksi ANGGI NURJANAH bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Komplek Sam-sam Desa Pangkalan Libut kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu dan uang sebesar Rp.165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana terdakwa, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok sabu, beberapa buah plastic pack yang ditemukan diatas meja kamar rumah tersebut, 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis shabu ditemukan didalam lemari pada kamar rumah tersebut, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO berwarna biru milik terdakwa, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO berwarna hitam milik saksi OKTAVIANI dan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO berwarna hitam biru milik saksi ANGGI NURJANAH. Pada saat dilakukan introgasi terhadap kepemilikan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang terdakwa dapatkan sebelumnya dari sdr. DIDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) bertempatan di Medan Prov. Sumatera Utara. Selanjutnya terdakwa dan saksi OKTAVIANI serta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 11/10282.00/2024 pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, yang ditandatangani oleh an. MAHENDRA, SH selaku Pemimpin Cabang Kantor PT. Pengadaian Cabang Duri, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa KHAIRUL AMRI LUBIS berupa 11 (sebelas) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastic putih bening dengan Berat Kotor (Bruto) 5.45 Gram, Berat Pembungkus (Tara) 1.60 Gram, dan Berat Bersih (Netto) 3.85 Gram (tiga koma delapan puluh lima gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0113/ NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, An. DEWI ARNI, MM dan AN. ENDANG PRIHARTINI selaku Pemeriksa pada Loboraturium Forensik Polda Riau, melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 3,85 gram diberi nomor barang bukti 0201/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan  bahwa Barang bukti, berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti : 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih / 3,85 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

 

                                                                                              

SUBSIDAIR :

----- Bahwa terdakwa KHAIRUL AMRI LUBIS, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, atau masih dalam bulan Januari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Komplek Sam-sam Desa Pangkalan Libut kec. Pinggir Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Pinggir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran komplek Sam-sam Desa Pangkalan libut Kec. Pinggir sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Pinggir yang beranggotakan saksi PUAULUS DEFRI LUNERI, saksi JOSUA F. HUTAHEAN dan saksi RIKY JOHANNES langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa KHAIRUL AMRI LUBIS dan saksi OKTAVIANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang bersama dengan saksi ANGGI NURJANAH bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Komplek Sam-sam Desa Pangkalan Libut kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu dan uang sebesar Rp.165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana terdakwa, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok sabu, beberapa buah plastic pack yang ditemukan diatas meja kamar rumah tersebut, 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis shabu ditemukan didalam lemari pada kamar rumah tersebut, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO berwarna biru milik terdakwa, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO berwarna hitam milik saksi OKTAVIANI dan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO berwarna hitam biru milik saksi ANGGI NURJANAH. Pada saat dilakukan introgasi terhadap kepemilikan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang terdakwa dapatkan sebelumnya dari sdr. DIDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) bertempatan di Medan Prov. Sumatera Utara. Selanjutnya terdakwa dan saksi OKTAVIANI serta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 11/10282.00/2024 pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, yang ditandatangani oleh an. MAHENDRA, SH selaku Pemimpin Cabang Kantor PT. Pengadaian Cabang Duri, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa KHAIRUL AMRI LUBIS berupa 11 (sebelas) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastic putih bening dengan Berat Kotor (Bruto) 5.45 Gram, Berat Pembungkus (Tara) 1.60 Gram, dan Berat Bersih (Netto) 3.85 Gram (tiga koma delapan puluh lima gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0113/ NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, An. DEWI ARNI, MM dan AN. ENDANG PRIHARTINI selaku Pemeriksa pada Loboraturium Forensik Polda Riau, melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 3,85 gram diberi nomor barang bukti 0201/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan  bahwa Barang bukti, berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti : 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih / 3,85 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------

 

 

 

Bengkalis, 14 Mei 2024.

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

RADIAH HASNI .D ,S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya