Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2025/PN Bls 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2.FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H
HAMZAH Alias PIO Bin SAIPUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 14 /L.4.21/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMZAH Alias PIO Bin SAIPUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HAMZAH Als PIO Bin SAIPUL pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2022 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di depan cucian sepeda motor Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, (vide Pasal 84 ayat (2) KUHAP), telah, “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah yang berada di Jl. Pusaka Desa Alah Air Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, saksi SUHARDI (berkas perkara terpisah) meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX BM 5778 XG Warna Biru dengan Nomor Rangka: MH3SG5620LJO77131, Nomor Mesin: G3L8E-0083572 milik saksi BUDI EFENDI dengan alasan untuk menemui kawan-nya yang berada di Pelabuhan dan saksi BUDI EFENDI meminjamkan sepeda motor tersebut kepada saksi SUHARDI. Setelah meminjam sepeda motor tersebut, saksi SUHARDI pergi menuju arah Kota Selatpanjang tepatnya di Kedai Kopi Milo yang terletak di Jl. Ahmad Yani Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti. Sesampainya di tempat tersebut sekitar pukul 14.00 WIB, saksi SUHARDI menghubungi terdakwa yang berada di Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak dan saksi SUHARDI mengatakan kepada Terdakwa, “ ini ada sepeda motor mau beli gak?, sepeda motor ini tidak ada surat-surat (bodong)”, lalu Terdakwa menjawab “berapa harganya?” lalu saksi SUHARDI menjawab “Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kalau mau saya berangkat” dan Terdakwa menjawab “antar aja kesini nanti saya tunggu di Kayu Ara Kabupaten Siak”. Mendengar jawaban dari Terdakwa tersebut saksi SUHARDI langsung berangkat menuju tempat yang telah ditentukan oleh Terdakwa tersebut.
  • Bahwa sesampainya saksi SUHARDI di Kayu Ara Kabupaten Siak sekitar pukul 17.00 WIB, ternyata saksi SUHARDI sudah ditunggu oleh Terdakwa. Dari tempat tersebut saksi SUHARDI bersama Terdakwa pergi menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun III Desa Temusai Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak. Pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, ketika saksi SUHARDI akan bermalam di rumah Terdakwa, lalu saksi SUHARDI kembali menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan, “inilah sepeda motornya, gimana? Mau beli gak?”. Terdakwa menjawab, “mau yang penting aman, tapi kalau mahal uangku tidak ada, kalau mau Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) aku mau beli tapi besok aja uangnya”.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 WIB saksi HARIZON selaku ketua RW 06 Dusun III Desa Temusai Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX BM 5778 XG Warna Biru berada di depan rumah Terdakwa bersama dengan saksi SUHARDI. Melihat adanya seorang warga pendatang lalu saksi HARIZON menghampiri saksi SUHARDI untuk menanyakan maksud dan tujuan kedatangan saksi SUHARDI tersebut. Pada saat itu saksi SUHARDI sempat menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX BM 5778 XG Warna Biru tersebut kepada saksi HARIZON dan saksi SUHARDI memberitahukan kepada saksi HARIZON bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX BM 5778 XG Warna Biru tersebut tidak ada bukti kepemilikannya mendengar hal tersebut terjadilah pertengkaran antara saksi HARIZON dengan saksi SUHARDI terkait bukti kepemilikan sepeda motor tersebut sehingga Terdakwa langsung melerainya. Kemudian Terdakwa menyuruh saksi SUHARDI untuk pergi menunggunya di daerah simpang empat Jl.Diponegoro Kelurahan Sungai Apit. Sekitar pukul 15.30 WIB,  Terdakwa bertemu dengan saksi SUHARDI di tempat tersebut dan Terdakwa bersama saksi SUHARDI berhenti di depan cucian sepeda motor di daerah Kelurahan Sungai Apit. Selanjutnya Terdakwa memberi uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi SUHARDI dan saksi SUHARDI pun menerimanya.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX BM 5778 XG Warna Biru dengan Nomor Rangka: MH3SG5620LJO77131, Nomor Mesin: G3L8E-0083572 merupakan milik saksi BUDI EFENDI yang hilang pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di Jl. Pusaka Desa Alah Air Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.
  • Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX BM 5778 XG Warna Biru dengan Nomor Rangka: MH3SG5620LJO77131, Nomor Mesin: G3L8E-0083572 dari saksi SUHARDI dengan harga yang tidak wajar dan/atau dibawah harga pasaran yaitu senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya