Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
506/Pid.B/2025/PN Bls | 1.JAMES NAIBAHO, SH 2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH |
RAHUL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 506/Pid.B/2025/PN Bls | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2183/L.4.13/Eoh.2/09/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29 Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-154/BKS/08/2025
PRIMAIR ----Bahwa terdakwa RAHUL pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 14.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Kebun PT. ADEI PM.10 A Divisi 15 KM.4 PT. ADEI Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------
---Bermula awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa RAHUL bersama dengan tiga orang teman terdakwa yang Bernama sdr. KELIK, sdr. DARTO dan sdr. BEMBENG (Masing-masing Daftar Pencarian Orang/DPO) bersepakat ingin mengambil buah kelapa sawit milik PT. ADEI. Lalu pada saat tersebut, terdakwa bersama-sama dengan sdr. KELIK, sdr. DARTO dan sdr. BEMBENG langsung menuju ke Kebun PT. ADEI PM.10 A Divisi 15 KM.4 PT. ADEI Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Sesampainya didalam perkebunan PT. ADEI tersebut sdr. DARTO langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek yang dibawa oleh sdr. DARTO sebelumnya. Setelah sdr. DARTO berhasil memanen buah kelapa sawit milik PT.ADEI tersebut sebanyak 7 (tujuh) tandan, lalu terdakwa bersama-sama dengan sdr. KELIK, sdr. DARTO dan sdr. BEMBENG langsung melangsir buah kelapa sawit tersebut keluar dari PT. ADEI dengan cara dipikul. Namun pada saat terdakwa, sdr. KELIK, sdr. DARTO dan sdr. BEMBENG sedang melangsir buah kelapa sawit tersebut, tiba-tiba datang saksi ZULMADI M.T dan saksi SUPARDI selaku security PT. ADEI yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa sedangkan sdr. KELIK, sdr. DARTO dan sdr. BEMBENG berhasil melarikan diri. Dan pada saat tersebut, saksi ZULMADI M.T dan saksi BEMBENG berhasil menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit milik PT. ADEI. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir untuk dilakukan proses lebih lanjut.
---Bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. ADEI pad ahari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 dan sudah dilakukan Restorative Justice (RJ) berdasarkan Surat Perintah Penghentian Perkara Nomor : SPPP/42.a/III/2025/Reskrim yang dikeluarkan oleh Polsek Pinggir pada tanggal 05 Maret 2025.
---Bahwa berdasarkan penimbangan terhadap 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit tersebut dengan berat 161 (seratus enam puluh satu) Kg dikalikan dengan harga Disbun pada hari itu sebesar Rp.3.251 (tiga ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) sehingga total kerugain yang dialami oleh PT. ADEI sebesar Rp.523.411,- (lima ratus dua puluh tiga ribu empat ratus sebelas rupiah).
---Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr. KELIK, sdr. DARTO dan sdr. BEMEBNG tidak ada mendapat izin atau diberi izin untuk mengambil dan membawa buah kelapa sawit milik PT.ADEI tersebut.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ----Bahwa terdakwa RAHUL pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 14.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Kebun PT. ADEI PM.10 A Divisi 15 KM.4 PT. ADEI Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------
---Bermula awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa RAHUL bersama dengan tiga orang teman terdakwa yang Bernama sdr. KELIK, sdr. DARTO dan sdr. BEMBENG (Masing-masing Daftar Pencarian Orang/DPO) bersepakat ingin mengambil buah kelapa sawit milik PT. ADEI. Lalu pada saat tersebut, terdakwa bersama-sama dengan sdr. KELIK, sdr. DARTO dan sdr. BEMBENG langsung menuju ke Kebun PT. ADEI PM.10 A Divisi 15 KM.4 PT. ADEI Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Sesampainya didalam perkebunan PT. ADEI tersebut sdr. DARTO langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek yang dibawa oleh sdr. DARTO sebelumnya. Setelah sdr. DARTO berhasil memanen buah kelapa sawit milik PT.ADEI tersebut sebanyak 7 (tujuh) tandan, lalu terdakwa bersama-sama dengan sdr. KELIK, sdr. DARTO dan sdr. BEMBENG langsung melangsir buah kelapa sawit tersebut keluar dari PT. ADEI dengan cara dipikul. Namun pada saat terdakwa, sdr. KELIK, sdr. DARTO dan sdr. BEMBENG sedang melangsir buah kelapa sawit tersebut, tiba-tiba datang saksi ZULMADI M.T dan saksi SUPARDI selaku security PT. ADEI yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa sedangkan sdr. KELIK, sdr. DARTO dan sdr. BEMBENG berhasil melarikan diri. Dan pada saat tersebut, saksi ZULMADI M.T dan saksi BEMBENG berhasil menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit milik PT. ADEI. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir untuk dilakukan proses lebih lanjut.
---Bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. ADEI pad ahari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 dan sudah dilakukan Restorative Justice (RJ) berdasarkan Surat Perintah Penghentian Perkara Nomor : SPPP/42.a/III/2025/Reskrim yang dikeluarkan oleh Polsek Pinggir pada tanggal 05 Maret 2025.
---Bahwa berdasarkan penimbangan terhadap 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit tersebut dengan berat 161 (seratus enam puluh satu) Kg dikalikan dengan harga Disbun pada hari itu sebesar Rp.3.251 (tiga ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) sehingga total kerugain yang dialami oleh PT. ADEI sebesar Rp.523.411,- (lima ratus dua puluh tiga ribu empat ratus sebelas rupiah).
---Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin atau diberi izin untuk mengambil dan membawa buah kelapa sawit milik PT.ADEI tersebut.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 362 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |