Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Bls 1.SAMUEL SIBUEA Als SAMUEL
2.MUSLIHUN Als LIHUN Bin SUGIANTO
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Kepala Kepolisian Resort Bengkalis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Bls
Tanggal Surat Selasa, 07 Sep. 2021
Nomor Surat 043/PRA/E-ADV/IX/2021
Pemohon
NoNama
1SAMUEL SIBUEA Als SAMUEL
2MUSLIHUN Als LIHUN Bin SUGIANTO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Kepala Kepolisian Resort Bengkalis
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PERMOHONAN.

 

Bahwa berdasarkan uraian dasar hukum dan alasan (posita) Permohonan Pemeriksaan Praperadilan yang PARA PEMOHON kemukakan diatas, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini untuk menjatuhkan Putusan yang amarnya menyatakan hal sebagai berikut:

 

Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.

 

Menyatakan penangkapan yang dilakukan TERMOHON terhadap PARA PEMOHON dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/65/VIII/ Res.5.6/2021/ Reskrim tanggal 25 Agustus 2021 atas nama PEMOHON I, Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor:  Sp.Kap/65.a/VIII/Res.5.6/2021/ Reskrim tanggal 27 Agustus 2021 atas nama PEMOHON I, Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/66/VIII/Res.5.6/2021/ Reskrim tanggal 25 Agustus 2021 atas nama PEMOHON II dan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor:  Sp.Kap/66.a/VIII/ Res.5.6/2021/Reskrim tanggal 27 Agustus 2021 atas nama PEMOHON II adalah tidak sah;

 

Menyatakan penahanan yang dilakukan TERMOHON terhadap PARA PEMOHON dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin-Han/65/VIII/Res.5.6/2021/ Reskrim tanggal 30 Agustus 2021 atas nama PEMOHON I dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin-Han/66/VIII/Res.5.6/2021/ Reskrim tanggal 30 Agustus 2021 atas nama PEMOHON II adalah tidak sah;

 

Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan TERMOHONterhadap PARA PEMOHON dengan Surat Penetapan Peralihan Status Nomor: STP.Alih/12/VIII/Res.5.6/ 2021/ Reskrim tanggal 30 Agustus 2021 atas nama PEMOHON I dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin-Han/66/ VIII/Res.5.6/2021/ Reskrim tanggal 30 Agustus 2021 atas nama PEMOHON II adalah tidak berdasarkan frasa bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, sehingga dinyatakan tidak sah;

 

Menyatakan penyitaan yang dilakukan TERMOHON terhadap 1 unit alat berat Ekskavator merk Hitachi ZX110M(Forest), 1 unit Motor merk Kawasaki tracker dan 1 Unit Motor supra x 125 adalah tidak sah;

 

Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melepaskan PARA PEMOHON dari penahanan pada Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis setelah Putusan Praperadilan ini diucapkan;

 

Memerintahkan kepada TERMOHON agar barang-barang PARA PEMOHON yang telah disita segera dikembalikan kepada PARA PEMOHON setelah Putusan Praperadilan ini diucapkan;

 

Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON baik dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabatnya;

 

Menyatakan TERMOHON telah melakukan perampasan kemerdekaan terhadap PEMOHON berdasarkan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

 

Menyatakan PARA PEMOHON berhak mengajukan ganti rugi atas kerugian yang dialami sebagai akibat perbuatan TERMOHON;

 

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

Pihak Dipublikasikan Ya