Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Bls SOLIKUN bin TUNIMIN KEPALA KEPOLISIAN RESOR BENGKALIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2020
Nomor Surat -------------
Pemohon
NoNama
1SOLIKUN bin TUNIMIN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR BENGKALIS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PETITUM

Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas , pemohon memohon kepada majlis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis  yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berkenan memutuskan perkara ini dengan amar sebagai berikut:

  1. Menyatakan menerima permohonan Prapradilan Pemohon untuk seluruhnnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon atas dugaan tindak pidana Kebakaran lahan dan hutan Sebagaimana rumusan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI NO.32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan Pengelolaan  lingkungan hidup dan /atau pasal 108 Jo Pasal 56 UU RI No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana oleh Kepala kepolisian resor bengkalis adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka  a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah  segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut  oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan  dan harkat serta martabatnya;
  6. Mengukum Termohon untuk membayar  biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya