Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- memberikan izin kepada Pemohon untuk penambahan nama di penulisan identitas untuk menambah nama Pemohon semula TRI ANDIKA menjadi TRI ANDIKA VOGEL pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 1410-LT-23042019-0058 tanggal 22-02-2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini;
- Memberikan izin untuk memperbaiki Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Pasport, dan Ijazah untuk menambah nama Pemohon semula TRI ANDIKA menjadi TRI ANDIKA VOGEL;
- Memerintahkankepada Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Kepuluan Meranti untuk melakukan perubahan sesuai dengan Tupoksinya;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil- adilnya. |