Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2017/PN Bls 1.ABU SOFYAN Als UCOK Bin MUHAMMAD SYARIF
2.BUSTAMAM Bin MUHAMMAD SYARIF
1.PT. RIAU ABADI LESTARI
2.PT. ARARA ABADI
3.KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI RIAU
4.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
5.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2017/PN Bls
Tanggal Surat Rabu, 26 Apr. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABU SOFYAN Als UCOK Bin MUHAMMAD SYARIF
2BUSTAMAM Bin MUHAMMAD SYARIF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BANGUN VH. PASARIBU, SH, DKKABU SOFYAN Als UCOK Bin MUHAMMAD SYARIF
2BANGUN VH. PASARIBU, SH, DKKBUSTAMAM Bin MUHAMMAD SYARIF
Tergugat
NoNama
1PT. RIAU ABADI LESTARI
2PT. ARARA ABADI
3KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI RIAU
4PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
5PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi:-----------------------------------------------

Menghentikan segala kegiatan Apapun yang dilakukan oleh Tergugat I dan II diatas lahan Konsesinya yang terletak di Desa Beringin sekarang Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, sepanjang yang bersengketa dengan Para Penggugat maupun masyarakat Desa / Kampung Beringin lainnya.

Dalam Pokok Perkara:------------------------------------------

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;

2. Menyatakan syah dan berharga  menurut hukum :---------

   2.1. Surat Ikrar Hibah tertanggal 26 Februari 1993 yang dibuat dihadapan dan diketahui oleh Kepala Desa Beringin.

   2.2. Surat keterangan yang dibuat tanggal 30 Juli 2005 dan di Tandatangani oleh kepala Desa Beringin;

3. Menyatakan syah menurut hukum Pengolahan dan Penanaman sawit oleh Penggugat I seluas 22 Ha dan Penggugat II seluas 8 Ha yang terletak RT/RW.05/01 Sekarang di Dusun Pematang Gonting, Desa Koto Pait Beringin,Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.yang dimiliki,dikuasai,ditanami dan diolah oleh Penggugat I dan Penggugat II berdasarkan :------------------------

  • Surat Ikrar Hibah tertanggal 26 Februari 1993 yang dibuat dihadapan dan diketahui oleh Kepala Desa Beringin.
  • Surat keterangan yang dibuat tanggal 30 Juli 2005 dan di Tandatangani oleh kepala Desa Beringin;

4. Menyatakan batal dan tidak syah dan cacad menurut hukum Berita Acara Penataan Batas sendiri dan batas Persekutuan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT)PT.RIAU ABADI LESTARI (Blok TASIK SERAI)dengan PT. ARARA ABADI tertanggal 21 Juni 2012, dan Peta Areal Kerja Hak Pengusahaan Tanaman Industri Pola Transmigrasi PT. RIAU ABADI LESTARI serta Peta Tata Batas Areal Kerja PT. RIAU ABADI LESTARI (Blok Tasik Serai) karena tidak berdasarkan aturan hukum ;

5. Menyatakan Perbuatan Tergugat I,II,III,IV adalah Perbuatan Melawan Hukum;

6. Memerintahkan Tergugat I dan II melaksanakan seluruh Kewajiban hukumnya berdasrkan :-----------------------

  • SK Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 542/KPTS-II/1997 Tanggal 25-08-1997. Tentang “Pemberian Hak Pengusahaan Tanaman Industri Pola Transmigrasi Tingkat I Riau Kepada PT.RIAU ABADI LESTARI.”
  • SK Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 743/KPTS- II/1996,Tanggal 25 November 1996 Tentang “ Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri” (HPHTI) terhadap atau sepanjang lahan yang bersengketa dengan Penggugat I dan II;

7. Menghukum Tergugat V agar memerintahkan Tergugat III dan IV untuk menyelesaikan permasalahan persengketaan lahan antara Tergugat I dan II dengan Para Penggugat ( sepanjang lahan yang bersengketa ) untuk diselesaikan berdasarkan Peraturan Bersama Meteri Dalam Negeri RI, Mentri Kehutanan RI, Menteri Pekerjaan Umum RI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI :-----------------

 

Nomor : 79 Tahun 2014

Nomor : PB.3/Menhut-11/2014

Nomor : 17/PRT/M/2014

Nomor : 8/SKB/X/2014

Tentang Tata Cara Peneylesaian Penguasaan Tanah yang berada dalam Kawasan Hutan

8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan Patuh melaksanakan isi Putusan ini sebagaimana mestinya menurut hukum;

9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoer baar Bij Voorraad)sekalipun ada upaya

   hukum Verzet,banding,Kasasi;

10. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak