Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
384/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
DARWIN SYAHPUTRA Bin SAMSIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 384/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2201/L.4.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARWIN SYAHPUTRA Bin SAMSIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-157/BKS/06/2024

 

  1. TERDAKWA

Nama Lengkap

:

DARWIN SYAHPUTRA Bin SAMSIAR

Tempat lahir

:

Rantau Prapat

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 10 Juni 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Mulyono Rt.005 Rw.002 Dusun I Bagan Makmur Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SMA (Tidak tamat)

Lain-lain

:

-

 

 

 

    1. RIWAYAT PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 12 Maret 2024 s/d tanggal 31 Maret 2024.

Perpanjangan PU

Perpanjang PN I

Penuntut Umum

 

:

:

:

Sejak tanggal 01 April 2024 s/d tanggal 10 Mei 2024.

Sejak tanggal 11 Mei 2024 s/d tanggal 09 Juni 2024

Sejak tanggal 06 Juni 2024 s/d tanggal 25 Juni 2024

 

    1. Dakwaan :

 

Pertama

------- Bahwa Terdakwa DARWIN SYAHPUTRA Bin SAMSIAR pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di kebun sawit Jalan Family Rt.08 Rw.- Dusun Suka Mulya Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 bertempat di Jalan Family Rt.08 Rw.- Dusun Suka Mulya Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Terdakwa DARWIN SYAHPUTRA Bin SAMSIAR menguhubungi Sdr. SURIANTO Als KLIK (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang merupakan bos Terdakwa di kebun sawit tempat Terdakwa bekerja dan Terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr. SURIANTO Als KLIK (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) .
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 12.30 wib, Terdakwa, Sdr. SURIANTO Als KLIK (Daftar Pencarian Orang/DPO), KANCIL (Daftar Pencarian Orang/DPO), dan saksi SUTOYO istirahat siang setelah bekerja dikebun sawit milik Sdr. SURIANTO Als KLIK (DPO) di Jalan Family Rt.08 Rw.- Dusun Suka Mulya Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis, pada saat itu Terdakwa duduk di dekat pohon sawit dikebun tersebut, pada saat itu ada yang menelpon Sdr. SURIANTO Als KLIK (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu kepada nya, setelah itu Sdr. SURIANTO Als KLIK (DPO) memasukkan narkotika jenis sabu kedalam plastik bening dan menimbangnya, yang mana Terdakwa saat itu sedang duduk didekat Sdr. SURIANTO Als KLIK (DPO) dan Sdr. KANCIL (DPO), tidak lama kemudian Saksi ERNI yang merupakan istri Sdr. SURIANTO Als KLIK (DPO) datang membawa makan siang, selanjutnya Terdakwa dan Saksi SUTOYO makan siang, sedangkan Sdr. SURIANTO Als KLIK (DPO) dan Sdr. KANCIL (DPO) menunggu orang yang akan membeli shabu dan tiba-tiba Terdakwa dikejutkan dengan beberapa orang yang datang yang merupakan anggota kepolisian polres Bengkalis  dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa.

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 08.00 wib Tim Opsnal Polres bengkalis mendapat adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis, setelah mendapat informasi tersebut saksi berangkat menuju Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa yang diduga Terdakwa tindak pidana Narkotika berada di kebun sawit yang berada di Jalan Family Rt.08 Rw.- Dusun Suka Mulya Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis, setelah mendapat informasi keberadaan Terdakwa tim yang beranggotakan Saksi CITRA SATRIA, Saksi GIRI SUKRISNO langsung menuju ke Kebun tersebut dan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mengakui bernama DARWIN SYAHPUTRA Bin SAMSIAR, dan pada saat penggerebekan tersebut dilokasi ditemukan 3 (tiga) orang antara lain Terdakwa, Saksi ERNI NURHAYATI Binti LOSO dan Saksi SUTOYO Bin TASYO REJO, sedangkan 2 (dua) orang lagi melarikan diri kearah semak-semak disekitar kebun setelah ditanya siapa yang melarikan diri tersebut yaitu Sdr. SURIANTO Als KLIK (DPO) dan Sdr. KANCIL (DPO), selanjutnya didekat tempat Terdakwa duduk ada ditemukan 26 bungkus plastik bening berbagai ukuran yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu buah gunting, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah kotak yang berisikan plastik klip, 1 (satu) buah HP merek Vivo warna biru muda diatas tanah, dan setelah ditanyakan siapa pemilik barang-barang tersebut, Terdakwa menjelaskan pemilik barang tersebut adalah Sdr. SURIANTO Als KLIK (DPO) yang melarikan diri tadi, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang yang berisikan 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu yang diakuinya barang tersebut adalah miliknya yang didapatnya dengan cara membeli kepada Sdr. SURIANTO Als KLIK (DPO), kemudian tidak jauh dari lokasi penggerebekan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki type LX 150 Trail warna hitam biru dengan Nopol BM 4277 DAP yang berdasarkan keterangan dari Terdakwa bahwa sepeda motor tersebut adalah milik Sdr. SURIANTO Als KLIK (DPO), selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu untuk proses selanjutnya.

 

  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor 46/14310/2024 tanggal 7 Maret 2024 yang dibuat oleh ELIA GUSNIRA  yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 10,40 (sepuluh koma empat puluh) gram dan berat bersih 7,64 (tujuh koma enam puluh empat) gram, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu bekas bakar dengan berat 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram .

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0552/NNF/2024, disimpulkan bahwa Barang bukti dengan Nomor = 0853/2024/NNF: berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip erisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,64 gram tersebut diatas benar mengandung kristal METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika¸ Barang bukti dengan nomor 0854/2024/NNF berupa 1 (satu) plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai tersebut diatas benar mengandung kristal METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika, barang bukti dnegan nomor 0855/2024/NNF beupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 ml tersebut diatas benar kristal METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang;

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.----------

 

ATAU

 

Kedua

------- Bahwa Terdakwa DARWIN SYAHPUTRA Bin SAMSIAR pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di kebun sawit Jalan Family Rt.08 Rw.- Dusun Suka Mulya Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 08.00 wib Tim Opsnal Polres bengkalis mendapat adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis, setelah mendapat informasi tersebut saksi berangkat menuju Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa yang diduga Terdakwa tindak pidana Narkotika berada di kebun sawit yang berada di Jalan Family Rt.08 Rw.- Dusun Suka Mulya Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis, setelah mendapat informasi keberadaan Terdakwa tim langsung menuju ke Kebun tersebut dan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mengakui bernama DARWIN SYAHPUTRA Bin SAMSIAR, dan pada saat penggerebekan tersebut dilokasi ditemukan 3 (tiga) orang antara lain Terdakwa, Saksi ERNI NURHAYATI Binti LOSO dan Saksi SUTOYO Bin TASYO REJO, sedangkan 2 (dua) orang lagi melarikan diri kearah semak-semak disekitar kebun setelah ditanya siapa yang melarikan diri tersebut yaitu Sdr. SURIANTO Als KLIK (DPO) dan Sdr. KANCIL (DPO), selanjutnya didekat tempat Terdakwa duduk ada ditemukan 26 bungkus plastik bening berbagai ukuran yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu buah gunting, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah kotak yang berisikan plastik klip, 1 (satu) buah HP merek Vivo warna biru muda diatas tanah, dan setelah ditanyakan siapa pemilik barang-barang tersebut, Terdakwa menjelaskan pemilik barang tersebut adalah Sdr. SURIANTO Als KLIK (DPO) yang melarikan diri tadi, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang yang berisikan 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu yang diakuinya barang tersebut adalah miliknya yang didapatnya dengan cara membeli kepada Sdr. SURIANTO Als KLIK (DPO), kemudian tidak jauh dari lokasi penggerebekan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki type LX 150 Trail warna hitam biru dengan Nopol BM 4277 DAP yang berdasarkan keterangan dari Terdakwa bahwa sepeda motor tersebut adalah milik Sdr. SURIANTO Als KLIK (DPO), selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu untuk proses selanjutnya.

 

  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor 46/14310/2024 tanggal 7 Maret 2024 yang dibuat oleh ELIA GUSNIRA  yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu bekas bakar dengan berat 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram .

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0552/NNF/2024, disimpulkan bahwa ¸ Barang bukti dengan nomor 0854/2024/NNF berupa 1 (satu) plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai tersebut diatas benar mengandung kristal METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika, barang bukti dnegan nomor 0855/2024/NNF beupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 ml tersebut diatas benar kristal METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang;

 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------ 

 

 

BENGKALIS, 06 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. H, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya