| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G.S/2024/PN Bls | Bank BRI Kantor Cabang Duri | M. Basir | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2024/PN Bls | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 175.115.955,00 | ||||
| Petitum |
Total : Rp. 175.115.955,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Lima Belas Ribu Sembilan Ratus Lima puluh Lima) 4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok dan bunga berjalan) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Ganti Kerugian Atas Tanah Nomor: 2303/SGKT/XII/2007 atas nama M. Baser yang terletak di Jalan Puncak Kulim RT/RW 01/05 Desa Sebangar Kabupaten Bengkalis. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Surat Ganti Kerugian Atas Tanah Nomor: 2303/SGKT/XII/2007 atas nama M. Baser yang terletak di Jalan Puncak Kulim RT/RW 01/05 Desa Sebangar Kabupaten Bengkalis berikut sekaligus tanah pertanian; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
