Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-180/BKS/08/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : ATAN Bin (Alm) LOMPET.
Tempat Lahir : Duri.
Umur/Tgl. Lahir : 32 Tahun / 15 Mei 1993.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Mandiri RT.001 RW.008 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas.
Pendidikan : SD (tidak tamat).
B. Penahanan :
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 24 Mei 2025 s/d tanggal 12 Juni 2025.
|
Perpanjangan Penuntut Umum
Perpanjangan PN
Penuntut Umum
Perpanjangan PN
|
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 13 Juni 2025 s/d tanggal 22 Juli 2025.
Sejak tanggal 23 Juli 2025 s/d tanggal 21 Agustus 2025.
Sejak tanggal 29 Juli 2025 s/d tanggal 17 Agustus 2025.
Sejak tanggal 18 Agustus 2025 s/d tanggal 16 September 2025.
|
|
|
|
C. Dakwaan :
Primair
Bahwa terdakwa ATAN Bin (Alm) LOMPET pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat sebuah rumah yang beralamat Jalan Mandiri RT.001 RW.008 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat Jalan Mandiri RT.001 RW.008 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kemudian terdakwa menghubungi sdr.RIO DALANTA (DPO) melalui panggilan aplikasi Whatsapp dengan tujuan memesan narkotika jenis shabu dan hal tersebut disetujui oleh sdr.RIO DALANTA (DPO). Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB sdr.RIO DALANTA (DPO) datang ke rumah terdakwa yang beralamat Jalan Mandiri RT.001 RW.008 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna abu-abu dan bertemu dengan terdakwa. Kemudian sdr.RIO DALANTA (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, akan tetapi terdakwa belum membayarnya melainkan akan terdakwa bayar setelah narkotika jenis shabu tersebut laku terjual (sistem kerja/sistem setoran). Selanjutnya setelah sdr.RIO DALANTA (DPO) memberikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa kemudian sdr.RIO DALANTA (DPO) langsung pergi. Setelah itu terdakwa pergi ke semak-semak di dekat rumah terdakwa dengan tujuan untuk mengepack/memperbanyak bungkusan narkotika jenis shabu menjadi 15 (lima belas) bungkus narkotika jenis shabu dan setelah setelah selesai terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa sedang duduk di rumah terdakwa yang beralamat Jalan Mandiri RT.001 RW.008 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kemudian sdr.ANDIKA (DPO) datang ke rumah terdakwa yang beralamat Jalan Mandiri RT.001 RW.008 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dengan tujuan membeli narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket dengan harga perpaketnya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa memberikan 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu kepada sdr.ANDIKA (DPO) dan kemudian sdr.ANDIKA (DPO) memberikan uang tunai senilai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Setelah terdakwa memberikan narkotika jenis shabu kepada sdr.ANDIKA (DPO) kemudian sdr.ANDIKA (DPO) langsung pergi.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 13.15 WIB terdakwa sedang duduk di rumah terdakwa yang beralamat Jalan Mandiri RT.001 RW.008 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kemudian saksi MUHAMMAD HAMID (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah terdakwa yang beralamat Jalan Mandiri RT.001 RW.008 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dengan tujuan membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) namun saksi MUHAMMAD HAMID (dilakukan penuntutan secara terpisah) belum membayarnya (hutang) dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada saksi MUHAMMAD HAMID (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan setelah terdakwa memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi MUHAMMAD HAMID (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian saksi MUHAMMAD HAMID (dilakukan penuntutan secara terpisah) langsung pergi.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi tersebut kemudian tim yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB tim opsnal berhasil mengamankan terdakwa ATAN Bin (Alm) LOMPET di sebuah rumah yang beralamat Jalan Mandiri RT.001 RW.008 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu di dalam 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang ditemukan disamping rumah terdakwa yang disimpan oleh terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam (IMEI 1 : 866251044798157 dan IMEI 2 : 866251044798140) yang ditemukan di genggaman tangan terdakwa serta uang tunai senilai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan belakang terdakwa. Kemudian tim melakukan interogasi terhadap terdakwa dan menanyakan darimanakah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr.RIO DALANTA (DPO) yang berdomisili di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis Nomor: 86/14309/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Bengkalis IRMA DESWITA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama ATAN Bin LOMPET (Alm) berupa :
- 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
- Berat Kotor : 2,53 gram.
- Berat Plastik : 1,4 gram.
- Berat Bersih : 1,13 gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis Nomor: 87/14309/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Bengkalis IRMA DESWITA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama MUHAMMAD HAMID Bin JANUAR (Alm) berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
- Berat Kotor : 0,21 gram.
- Berat Plastik : 0,14 gram.
- Berat Bersih : 0,07 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1786/NNF/2025 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Ipda YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Briptu ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,13 gram, yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 2451/2025/NNF disita dari ATAN Bin (Alm) LOMPET dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan sisa barang bukti setelah diperiksa seberat 1,10 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1791/NNF/2025 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Ipda YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Briptu ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti , setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,07 gram, yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 2456/2025/NNF disita dari MUHAMMAD HAMID Als HAMID Bin (Alm) JANUAR dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan sisa barang bukti setelah diperiksa seberat 0,05 gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
Bahwa terdakwa ATAN Bin (Alm) LOMPET pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jalan Mandiri RT.001 RW.008 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi tersebut kemudian tim yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB tim opsnal berhasil mengamankan terdakwa ATAN Bin (Alm) LOMPET di sebuah rumah yang beralamat Jalan Mandiri RT.001 RW.008 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu di dalam 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang ditemukan disamping rumah terdakwa yang disimpan oleh terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam (IMEI 1 : 866251044798157 dan IMEI 2 : 866251044798140) yang ditemukan di genggaman tangan terdakwa serta uang tunai senilai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan belakang terdakwa. Kemudian tim melakukan interogasi terhadap terdakwa dan menanyakan darimanakah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr.RIO DALANTA (DPO) yang berdomisili di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis Nomor: 86/14309/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Bengkalis IRMA DESWITA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama ATAN Bin LOMPET (Alm) berupa :
- 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
- Berat Kotor : 2,53 gram.
- Berat Plastik : 1,4 gram.
- Berat Bersih : 1,13 gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis Nomor: 87/14309/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Bengkalis IRMA DESWITA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama MUHAMMAD HAMID Bin JANUAR (Alm) berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
- Berat Kotor : 0,21 gram.
- Berat Plastik : 0,14 gram.
- Berat Bersih : 0,07 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1786/NNF/2025 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Ipda YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Briptu ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,13 gram, yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 2451/2025/NNF disita dari ATAN Bin (Alm) LOMPET dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan sisa barang bukti setelah diperiksa seberat 1,10 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1791/NNF/2025 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Ipda YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Briptu ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti , setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,07 gram, yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 2456/2025/NNF disita dari MUHAMMAD HAMID Als HAMID Bin (Alm) JANUAR dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan sisa barang bukti setelah diperiksa seberat 0,05 gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------
|
BENGKALIS, 29 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
STEVEN JEFFERSON MALLASAK, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199701222020121015
|
|