Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-122/BKS/07/2025
- TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
TORANG SILABAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Pinang Sori
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
42 Tahun / 28 Januari 1983
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Duri Dumai KM 5 Gg Selamat Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis
|
A g a m a
|
:
|
Kristen Protestan
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
|
|
|
-
- RIWAYAT PENAHANAN :
Penyidik Polri
|
:
|
Sejak tanggal 09 Mei 2025 s/d tanggal 28 Mei 2025.
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Sejak tanggal 29 Mei 2025 s/d tanggal 07 Juli 2025.
|
Penuntut Umum
Perpanjangan PN I
|
:
:
|
Sejak tanggal 03 Juli 2025 s/d tanggal 22 Juli 2025.
Sejak tanggal 23 Juli 2025 s/d tanggal 21 Agustus 2025.
|
-
- Dakwaan :
------- Bahwa Terdakwa TORANG SILABAN pada hari kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Jl. Selamat KM. 5 Kulim RT. 002 RW. 007 Desa Balai Makam Kec. Bafthin Solapan Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan “penganiayaan” Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekiranya pukul 15.00 WIB Terdakwa TORANG SILABAN pergi kerumah saksi DINA REGINA Br. MUNTE di Jl. Selamat KM. 5 Kulim RT. 002 RW. 007 Desa Balai Makam Kec. Bafthin Solapan Kab. Bengkalis dengan maksud menagih hutang, sesampainya didepan rumah saksi DINA REGINA Br. MUNTE, Terdakwa melihat anak saksi DINA REGINA Br. MUNTE yakni saksi THEO REVANO TAMPUBOLON , kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi THEO REVANO TAMPUBOLON dengan mengatakan “dimana mamakmu?” kemudian Saksi THEO REVANO TAMPUBOLON menjawab “lagi pergi”, kemudian Terdakwa menanyakan kembali “kemana” dan Saksi THEO REVANO TAMPUBOLON MENJAWAB “Gak tau” dengan nada bicara yang agak tinggi sehingga Terdakwa kesal mendengarnya kemudian Terdakwa langsung melemparkan asam yang sedang Terdakwa makan kebadan Saksi THEO REVANO TAMPUBOLON dan Terdakwa melihat Saksi THEO REVANO TAMPUBOLON mengepalkan tangannya, setelah itu Terdakwa langsung mendekati saksi THEO REVANO TAMPUBOLON dan memegang kerah baju Saksi THEO REVANO TAMPUBOLON kemudian Terdakwa memukul bagian wajah Saksi THEO REVANO TAMPUBOLON sebanyak lebih dari 5 (lima) kali menggunakan tangan sebalah kanan Terdakwa kemudian Terdakwa menendang Saksi THEO REVANO TAMPUBOLON dengan kaki Terdakwa kearah perut Saksi THEO REVANO TAMPUBOLON sebanyak 1 (satu) kali hingga Saksi THEO REVANO TAMPUBOLON terjatuh, setelah terjatuh Terdakwa kembali menendang Saksi THEO REVANO TAMPUBOLON kemudian saksi JERNITA PITTAULI SIRAIT dan saksi EDITA SITOHANG datang untuk melerai Terdakwa dan saksi THEO REVANO TAMPUBOLON dan Terdakwa menghentikan perbuatannya kemudian saksi EDITA SITOHANG menyuruh Terdakwa pulang dan memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi DINA REGINA Br. MUNTE.
- Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 44/885/RSUD/-MDU pada tanggal 24 April 2025 yang ditandatangi oleh dr. M. Ridho Wibowo telah melakukan pemeriksaan atas korban atas nama THEO REVANO TAMPUBOLON dengan hasil pemeriksaan :
Pada korban ditemukan :
- Pada selaput bola mata kana sisi luar, terdapat bercak kemerahan
- Pada kelopak bawah mata kanan, terdapat memar berwarna keunguan dengan luka lecet diatasnya dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
- Pada bibir bawah sisi dalam terdapat luka terbuka sudut luka tumpul, terdapat jembatan jaringan, dengan ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter
- Pada bibir bawah sis luar terdapat luka terbuka, sudut luka tumpul, terdapat jembatan jaringan, dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter
Kesimpulan pada pemeriksaan korban laki-laki berusia delapan belas tahun ditemukan : luka terbuka pada bibir , luka lecet pada kelopak mata akibat kekerasan tumpul.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
BENGKALIS,03 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
RADIAH HASNI.D, S.H
|
Ajun Jaksa NIP.199410112020122021
|
|