
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-123/BKS/07/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : ADEK SETIAWAN.
Tempat Lahir : Dusun I Pangkalan.
Umur/Tgl. Lahir : 24 Tahun / 12 Desember 2000.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Suka Maju Desa Sei Meranti Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Agama : Islam .
Pekerjaan : Buruh Tani.
Pendidikan : SMP (Tidak Tamat)
B. Penahanan :
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 09 Mei 2025 s/d tanggal 28 Mei 2025.
|
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
|
Sejak tanggal 29 Mei 2025 s/d tanggal 07 Juli 2025.
Sejak tanggal 03 Juli 2025 s/d tanggal 22 Juli 2025.
|
|
|
|
C. Dakwaan :
Bahwa terdakwa ADEK SETIAWAN pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di areal PT.Murini Sam-Sam Block 117 Divisi B Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa sedang beristirahat dibawah pohon kelapa sawit ditempat terdakwa bekerja yang mana lokasinya bersepadan dengan kebun kelapa sawit PT.Murini yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter. Pada saat terdakwa sedang duduk kemudian datang sdr.LEK ADI (DPO) dan singgah di lokasi tempat terdakwa beristirahat. Selanjutnya sdr.LEK ADI (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit di PT.Murini dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa. Setelah itu sdr.LEK ADI (DPO) pergi meninggalkan terdakwa karena ingin buang air. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB sdr.LEK ADI (DPO) kembali ke lokasi sepeda motornya parkir dan saat itu terdakwa langsung berjalan sambil membawa gancu ke arah kebun kelapa sawit PT.Murini yang berjarak 50 meter. Pada saat terdakwa berjalan menuju PT.Murini terdakwa melihat sdr.LEK ADI (DPO) menyembunyikan sepeda motornya agak jauh ke dalam kebun kelapa sawit masyarakat. Sesampainya terdakwa di dalam kebun kelapa sawit PT.Murini terdakwa awalnya berkeliling didalam kebun sawit PT.Murini tersebut untuk melihat-lihat berondolan buah kelapa sawit serta buah kelapa sawit yang masak
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB tim security PT.Murini yang beranggotakan saksi AVIN DWI FIRMANSYAH dan saksi SURYADI sedang melakukan patroli menggunakan sepeda motor diseputaran kebun di perkebunan kelapa sawit PT.Murini Sam-Sam Block 117 Divisi B Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Pada saat itu tim security melihat 2 (dua) orang yang sedang mendodos buah kelapa sawit milik PT.Murini. Selanjutnya tim security bersembunyi dan melakukan pemantauan terhadap 2 (dua) orang tersebut sambil menghubungi rekan security lainnya untuk meminta bantuan. Setelah bantuan security datang kemudian tim security langsung mendekat dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yaitu terdakwa ADEK SETIAWAN yang pura-pura tidur didekat 1 (satu) batang dodos serta ada 1 (satu) buah tojok di samping terdakwa. Selanjutnya tim security juga melihat jarak 5 meter dari terdakwa sudah banyak buah kelapa sawit milik PT.Murini yang sudah didodos. Selanjutnya tim security mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 153 (seratus lima puluh tiga) tandan buah kelapa sawit milik PT.Murini. Setelah itu tim security melaporkan kejadian tersebut ke saksi MOCH REZA RESTU PRIHATMAJA selaku Humas dan kemudian tim security bersama Humas membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 153 (seratus lima puluh tiga) tandan buah kelapa sawit dengan berat 918 Kg (sembilan ratus delapan belas kilogram) milik PT.Murini Sam-Sam.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 153 (seratus lima puluh tiga) tandan buah kelapa sawit milik PT.Murini Sam-Sam yang diambil oleh terdakwa dengan berat 918 Kg (sembilan ratus delapan belas kilogram) dikalikan dengan harga sawit pada saat kejadian sebesar Rp.3.076,- (tiga ribu tujuh puluh enam rupiah) maka total kerugian yang dialami oleh PT.Murini Sam-Sam sebesar Rp.2.823.768,- (dua juta delapan ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh depan rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.----------------------------------------------------------
Bengkalis , 03 Juli 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
RADIAH HASNI .D ,S.H.
Ajun Jaksa
|