Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-181/BKS/08/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : SAUD HASUDUNGAN SILITONGA.
Tempat Lahir : Duri.
Umur/Tgl. Lahir : 25 Tahun / 24 November 1999.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Pintu Angin RT.005 RW.012 Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Agama : Kristen.
Pekerjaan : Tidak Ada.
Pendidikan : SMK.
B. Penahanan :
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 25 April 2025 s/d tanggal 14 Mei 2025.
|
Perpanjangan P.U
|
:
|
Sejak tanggal 15 Mei 2025 s/d tanggal 23 Juni 2025.
|
Perpanjangan PN Ke-1
Perpanjangan PN Ke-2
Penuntut Umum
Perpanjangan PN
Perpanjangan PN
|
:
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 24 Juni 2025 s/d tanggal 23 Juli 2025.
Sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d tanggal 22 Agustus 2025.
Sejak tanggal 29 Juli 2025 s/d tanggal 17 Agustus 2025.
Sejak tanggal 18 Agustus 2025 s/d 16 September 2025
Sejak tanggal 17 September 2025 s/d 16 Oktober 2025
|
C. Dakwaan :
Primair
Bahwa terdakwa SAUD HASUDUNGAN SILITONGA pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di depan Toko Indomaret Jalan Lintas Duri - Pekanbaru, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa bersama sdr.FEBRIADI LUBIS (DPO) sedang berada di bengkel tempat terdakwa bekerja yang beralamat di Jalan Lintas Duri - Pekanbaru, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Kemudian sdr.FEBRIADI LUBIS (DPO) mengatakan kepada terdakwa “nanti kalau datang si EKO WIDODO pergi kalian ngambil shabu nya ya” dan terdakwa menjawab “Liat nantilah tunggu tutup bengkel”, selanjutnya sdr.FEBRIADI LUBIS (DPO) mengatakan “Nanti kau pegang aja dulu uangnya”, dan terdakwa menyetujui hal tersebut. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.30 WIB saksi EKO WIDODO (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke bengkel tempat terdakwa bekerja yang beralamat Jalan Lintas Duri - Pekanbaru, Desa Pinggir,
Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dan pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi EKO WIDODO untuk menunggu sampai bengkel tempat terdakwa bekerja tutup. Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB terdakwa pergi untuk mengambil narkotika jenis shabu milik sdr.FEBRIADI LUBIS (DPO) ke Cafe Pakpahan yang berada di Jalan Lintas Duri - Pekanbaru, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis yang mana pada saat itu saksi EKO WIDODO mengirim pesan Whatsapp kepada terdakwa memberitahukan untuk menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut di Indomaret Pinggir, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB sesampainya terdakwa di Cafe Pakpahan yang berada di Jalan Lintas Duri - Pekanbaru, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis terdakwa menelepon sdr.FEBRIADI LUBIS (DPO) untuk menanyakan dimana keberadaan narkotika jenis shabu tersebut dan sdr.FEBRIADI LUBIS (DPO) mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut berada di bawah kulkas. Selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang berada di bawah kulkas rusak yang terdapat dibelakang cafe Pakpahan dan membawa narkotika jenis shabu tersebut keluar dari Cafe Pakpahan yang beralamat Jalan Lintas Duri - Pekanbaru, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Kemudian terdakwa pergi menuju Indomaret Jalan Lintas Duri - Pekanbaru, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis untuk menemui saksi EKO WIDODO. Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB sesampainya terdakwa di depan Toko Indomaret yang beralamat Jalan Lintas Duri - Pekanbaru, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis terdakwa bertemu dengan saksi EKO WIDODO. Kemudian terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi EKO WIDODO dan setelah itu terdakwa pulang ke bengkel tempat terdakwa bekerja yang beralamat di Jalan Lintas Duri - Pekanbaru, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 10.30 WIB saksi EKO WIDODO datang ke bengkel tempat terdakwa bekerja yang beralamat Jalan Lintas Duri - Pekanbaru, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Kemudian saksi EKO WIDODO memberikan uang senilai Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai uang muka pembelian narkotika jenis shabu sebelumnya dengan mengatakan “Ini dulu lae panjar barang yang semalam”. Setelah saksi EKO WIDODO menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa kemudian saksi EKO WIDODO langsung pergi. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 10.30 WIB saksi EKO WIDODO kembali mendatangi terdakwa di bengkel tempat terdakwa bekerja yang beralamat Jalan Lintas Duri - Pekanbaru, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dan saksi EKO WIDODO memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan mengatakan “Ini uangnya lae sisa utang sabu kemarin” dan setelah itu saksi EKO WIDODO langsung pergi. Kemudian pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB saksi EKO WIDODO kembali mendatangi terdakwa di bengkel tempat terdakwa bekerja yang beralamat Jalan Lintas Duri - Pekanbaru, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dan saksi EKO WIDODO memberikan uang senilai Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan mengatakan “Ini sisanya utang sabu kemarin lae” dan setelah itu saksi EKO WIDODO langsung pergi. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB saksi EKO WIDODO kembali mendatangi terdakwa di bengkel tempat terdakwa bekerja yang beralamat Jalan Lintas Duri - Pekanbaru, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dan saksi EKO WIDODO memberikan uang senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai pembayaran narkotika jenis shabu kepada terdakwa.
- Bahwa setiap kali saksi EKO WIDODO memberikan uang kepada terdakwa sebagai uang pembayaran narkotika jenis shabu terdakwa memberikan uang tersebut kepada sdr.FEBRIADI LUBIS (DPO) dan dari total upah yang terdakwa peroleh yang diberikan oleh sdr.FEBRIADI LUBIS (DPO) yaitu sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 12.30 WIB tim opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Damai Desa Pinggir marak terjadinya transaksi jual beli narkotika. Mendapat informasi tersebut kemudian tim opsnal yang beranggotakan saksi PANCA ARIUS FIBRIANSYAH, saksi BENY SAPUTRA dan saksi JOSUA F.HUTAHAEAN melakukan penyelidikan dan melihat 1 (satu) rumah yang dicurigai yang beralamat di Jalan Damai Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten bengkalis yang mana sering keluar masuknya orang di rumah tersebut. Kemudian sekira pukul 14.30 WIB tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Damai Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten bengkalis yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan saksi EKO WIDODO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang duduk didalam kamar. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam tas warna hitam milik saksi EKO WIDODO yang berada di lantai rumah di hadapan saksi EKO WIDODO, serta 12 (dua belas) paket plastik bening berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi narkotika jenis shabu yang sudah melekat pada kacanya, 1 (satu) set alat hisap bong, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) unit hp merk Oppo warna biru, uang tunai sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus plastik pack bening ditemukan di lantai rumah yang beralamat di Jalan Damai Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis tempat saksi EKO WIDODO diamankan. Kemudian tim melakukan introgasi terhadap saksi EKO WIDODO dan dari hasil interogasi saksi EKO WIDODO mengatakan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik saksi EKO WIDODO yang saksi EKO WIDODO peroleh dari terdakwa SAUD HASUDUNGAN SILITONGA. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB tim berhasil mengamankan terdakwa di sebuah bengkel yang beralamat Jalan Lintas Duri Pekanbaru, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk Samsung A 01 berwarna hitam milik terdakwa dari atas meja yang ada di bengkel yang beralamat Jalan Lintas Duri Pekanbaru, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis tersebut. Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap terdakwa dan dari hasil introgasi terdakwa mengatakan bahwa terdakwa ada memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi EKO WIDODO yang dititipkan oleh sdr.FEBRIADI LUBIS Als ADI (DPO). Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap sdr.FEBRIADI LUBIS Als ADI (DPO) namun belum berhasil. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Cabang Duri Nomor: 025/10282.00/2025 20 April 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian Cabang Duri SOFRI HELMI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama EKO WIDODO berupa :
- 13 (tiga belas) buah paket berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan rincian sebagai berikut :
- Berat Kotor (Bruto) : 16,43 gram.
- Berat Pembungkus (tara) : 2,53 gram.
- Berat bersih (netto) : 13,90 gram.
- Berat disisihkan : 10,00 gram.
- Berat total : 3,90 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1311/NNF/2025 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Ipda YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Briptu ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram, yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1773/2025/NNF disita dari EKO WIDODO dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan sisa barang bukti setelah diperiksa seberat 9,98 gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------
Subsidair
Bahwa terdakwa SAUD HASUDUNGAN SILITONGA pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di sebuah bengkel yang beralamat Jalan Lintas Duri - Pekanbaru, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 12.30 WIB tim opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Damai Desa Pinggir marak terjadinya transaksi jual beli narkotika. Mendapat informasi tersebut kemudian tim opsnal yang beranggotakan saksi PANCA ARIUS FIBRIANSYAH, saksi BENY SAPUTRA dan saksi JOSUA F.HUTAHAEAN melakukan penyelidikan dan melihat 1 (satu) rumah yang dicurigai yang beralamat di Jalan Damai Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten bengkalis yang mana sering keluar masuknya orang di rumah tersebut. Kemudian sekira pukul 14.30 WIB tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Damai Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten bengkalis yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan saksi EKO WIDODO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang duduk didalam kamar. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam tas warna hitam milik saksi EKO WIDODO yang berada di lantai rumah di hadapan saksi EKO WIDODO, serta 12 (dua belas) paket plastik bening berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi narkotika jenis shabu yang sudah melekat pada kacanya, 1 (satu) set alat hisap bong, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) unit hp merk Oppo warna biru, uang tunai sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus plastik pack bening ditemukan di lantai rumah yang beralamat di Jalan Damai Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis tempat saksi EKO WIDODO diamankan. Kemudian tim melakukan introgasi terhadap saksi EKO WIDODO dan dari hasil interogasi saksi EKO WIDODO mengatakan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik saksi EKO WIDODO yang saksi EKO WIDODO peroleh dari terdakwa SAUD HASUDUNGAN SILITONGA. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB tim berhasil mengamankan terdakwa di sebuah bengkel yang beralamat Jalan Lintas Duri Pekanbaru, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk Samsung A 01 berwarna hitam milik terdakwa dari atas meja yang ada di bengkel yang beralamat Jalan Lintas Duri Pekanbaru, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis tersebut. Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap terdakwa dan dari hasil introgasi terdakwa mengatakan bahwa terdakwa ada memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi EKO WIDODO yang dititipkan oleh sdr.FEBRIADI LUBIS Als ADI (DPO). Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap sdr.FEBRIADI LUBIS Als ADI (DPO) namun belum berhasil. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Cabang Duri Nomor: 025/10282.00/2025 20 April 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian Cabang Duri SOFRI HELMI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama EKO WIDODO berupa :
- 13 (tiga belas) buah paket berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan rincian sebagai berikut :
- Berat Kotor (Bruto) : 16,43 gram.
- Berat Pembungkus (tara) : 2,53 gram.
- Berat bersih (netto) : 13,90 gram.
- Berat disisihkan : 10,00 gram.
- Berat total : 3,90 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1311/NNF/2025 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Ipda YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Briptu ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram, yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1773/2025/NNF disita dari EKO WIDODO dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan sisa barang bukti setelah diperiksa seberat 9,98 gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------
|
BENGKALIS, 29 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
STEVEN JEFFERSON MALLASAK, S.H.
|
Ajun Jaksa
|
|