Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUKRIADI, pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar Febuari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2025, bertempat di Jembatan Kempang Penyebrangan Desa Banglas Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, atau setidak-tidaknya termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “melakukan penganiayaan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Saksi IZUAN yang pada saat itu sedang berada di dalam kempang penyebrangan sedulur – semukut hendak memasukkan sepeda motor milik saksi IZUAN ke pelabuhan tempat kempang bersandar. Kemudian Terdakwa yang berada di sekitar kempang menghampiri saksi IZUAN dan mengatakan “kamu yang mau jadi preman?”. Lalu saksi IZUAN menjawab dengan mengatakan “kalau saya preman kenapa”. Tersangka selanjutnya mengatakan “aku pukul nanti” dan saksi IZUAN menjawab “pukul lah”. Setelah itu Terdakwa langsung melakukan pemukulan terhadap saksi IZUAN ke bagian wajah Saksi IZUAN dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 6 (enam) kali dengan cara mengepal kuat tangan Terdakwa lalu memukul saksi IZUAN dibagian wajahnya bagian kanan. Setelah memukul saksi IZUAN beberapa menit kemudian datang saksi YOGIE EFERS dan masyarakat di sekitar kempang melerai Tersangka dan saksi IZUAN;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi mengalami luka lecet dibagian pelipis sebelah kanan dan luka lecet lebam di kening sebelah kiri wajah saksi IZUAN.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/UPT-RSUD-YANMED/SVR/863.1 tanggal 12 Februari 2025 dilakukan pemeriksaan terhadap sdr. IZUAN dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan telah dilakukan diperiksa seorang korban laki-laki berusia dua puluh tujuh tahun. Pada korban ditemukan luka lecet pada daerah wajah sebelah kanan dan kiri, serta bengkak pada daerah wajah sebelah kiri akibat kekerasan tumpul.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP |