Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa I ANUAR IBRAHIM Alias NUA Bin MUHAMAD AYUB dan Terdakwa II SYAHRUL GUNAWAN Alias ACIK Bin JUNAIDI pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jl. Pelabuhan RT. 001/RW. 001 Desa Bungur
Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, pada saat Terdakwa I ANUAR IBRAHIM Alias NUA Bin MUHAMAD AYUB sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Pelabuhan RT. 001/RW. 001 Desa Bungur Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. Terdawkwa mendapat panggilan whatsapp dari Terdakwa II SYAHRUL GUNAWAN Alias ACIK Bin JUNAIDI yang pada intinya panggilan tersebut membicarakan Terdakwa II menanyakan dimana tempat pembelian narkotika jenis sabu di Selatpanjang?. Selanjutnya Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II yang pada intinya narkotika jenis sabu tersebut dapat dibeli di Desa Tanah Merah, lalu Terdakwa II meminta Terdakwa I untuk menjemputnya di Desa Bokor dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa I pergi mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna silver pergi menuju Desa Bokor untuk menjemput Terdakwa II . Pada saat Terdakwa I sampai di tempat tersebut dan bertemu dengan Terdakwa II, Terdakwa I langsung menghubungi Sdr. ASROL Alias NDO (DPO) melalui panggilan whatsapp yang mana pada intinya Terdakwa I mengatakan kepada Sdr.ASROL hendak membeli narkotika jenis sabu seharga kurang lebih Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu Sdr.ASROL mengatakan kepada Terdakwa I untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di Desa Tanah Merah Kecamatan Rangsang Pesisir. Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju Desa Tanah Merah. Sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II di Desa Tanah Merah tepatnya di Jl. Badrun, Terdakwa I dan Terdakwa II melihat Sdr.ASROL telah menunggu di pinggir jalan tersebut. Pada saat itu Terdakwa II langsung menyerahkan uang sebesar kurang lebih Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I, lalu Terdakwa I menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. ASROL. Setelah menyerahkan uang untuk pembelian narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II diminta untuk menunggu oleh Sdr.ASROL. Kemudian sekitar pukul 21.35 WIB, Sdr.ASROL kembali dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I, lalu Terdakwa I menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam saku sebelah kanan celana miliknya. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II pergi meninggalkan tempat tersebut dan kembali menuju rumah Terdakwa I yang beralamat di Jl. Pelabuhan.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, pada saat Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sedang berada di dalam kamar sambil bermain handphone. Terdakwa I mendengar suara pintu yang diketuk, lalu Terdakwa I pun pergi keluar dari kamar dan membuka pintu tersebut. Setelah membuka pintu, Terdakwa I melihat Saksi FRANS ELFRIEDE LUMBAN TORUAN dan Saksi MARTINUS DIO FANI yang merupakan anggota kepolisian sektor rangsang sudah menunggu. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung diamankan oleh Saksi FRANS dan Saksi MARTINUS, lalu dilakukan penggeledahan badan dan rumah. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa menuju Kepolisian Sektor Rangsang guna di proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 095/10219.00/2025 hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 yang ditimbang dan ditandatangani oleh Ruqaiyah selaku Pengelola Unit PT. PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, terhadap Barang Bukti milik SYAHRUL GUNAWAN Alias ACIK Bin JUNAIDI berupa 1 (satu) bungkus Plastik Bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram. untuk selanjutnya barang bukti seluruhnya dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dilakukan pengujian dan habis digunakan untuk pengujian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2094/NNF/2025 tanggal 30 Juni 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik SYAHRUL GUNAWAN Alias ACIK Bin JUNAIDI dengan Kesimpulan dari analisis yang ditandatangani oleh Dewi Arni, MM sebagai berikut ; 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tanpa memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------Bahwa Terdakwa I ANUAR IBRAHIM Alias NUA Bin MUHAMAD AYUB dan Terdakwa II SYAHRUL GUNAWAN Alias ACIK Bin JUNAIDI pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jl. Pelabuhan RT. 001/RW. 001 Desa Bungur Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025, Tim Unit Reskrim Polsek Rangsang mendapatkan informasi dari masyarakat wa sering dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Pelabuhan RT. 002/RW.001 Desa Bungur Kec. Rangsang Pesisir. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi FRANS ELFRIEDE LUMBAN TORUAN dan Saksi MARTINUS DIO FANI Tim Unit Reskrim langsung bergerak menuju rumah tersebut. Pada saat itu Tim berhasil mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dengan disaksikan oleh Saksi AFRIZAL, lalu dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) plastic pembungkus warna bening ukuran kecil;
- 1 (satu) buah mancis warna merah tanpa merk;
- 1 (satu) buah kompor;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1820 warna hitam kombinasi biru dengan nomor IMEI 1: 861461047235116 dan IMEI 2: 861461047235108;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA beat street warna silver dengan nomor polisi: BM 3760 BAD, Nomor Rangka: MH1JM8211NK442868 dan Nomor Mesin: JM82E-1440957;
- 1 (satu) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A83 warna biru dengan nomor IMEI 1: 868841045083357 dan IMEI 2: 868841045083340.
- Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Rangsang guna di proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.231/10219.00/2024 hari Rabu tanggal Enam Belas bulan November tahun 2024, yang ditanda tangani dan dilakukan penimbangan oleh Muhamammad Nur Kurniadi selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti milik LIENTANG KRIS DIANTORO Alias LIENTANG Bin JUMALI berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 0.51 (nol koma lima puluh satu) gram dan berat bersih 0.3 (nol koma tiga) gram untuk selanjutnya barang bukti seluruhnya dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dilakukan pengujian dan habis digunakan untuk pengujian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 095/10219.00/2025 hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 yang ditimbang dan ditandatangani oleh Ruqaiyah selaku Pengelola Unit PT. PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, terhadap Barang Bukti milik SYAHRUL GUNAWAN Alias ACIK Bin JUNAIDI berupa 1 (satu) bungkus Plastik Bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram. untuk selanjutnya barang bukti seluruhnya dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dilakukan pengujian dan habis digunakan untuk pengujian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2094/NNF/2025 tanggal 30 Juni 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik SYAHRUL GUNAWAN Alias ACIK Bin JUNAIDI dengan Kesimpulan dari analisis yang ditandatangani oleh Dewi Arni, MM sebagai berikut ; 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tanpa memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |