Petitum Permohonan |
- Dalam Petitum
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan membenarkan bahwa Pemohon berhak mengajukan Praperadilan dalam perkara Aquo ini;
- Menyatakan TIDAK SAH terhadap Penyitaan 1 (Satu) Unit Excavator merek Komatsu Hydraulic Excavator PC. 130 F yang dilakukan Termohon;
- Menghukum Termohon untuk mengembalikan 1 (Satu) Unit Excavator merek Komatsu Hydraulic Excavator PC. 130 F dengan Layak Pakai kepada Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon yakni :
- Materil
- Rp. 280.000,- X 7 jam X 380 hari = Rp. 744.800.000 ,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Immamateril
- Rp. 1. 000. 000. 000,- (Satu Milyar Rupiah)
|