Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.Sus/2024/PN Bls AZWARDI DERY, SH HABIBI Als BOS Bin YASAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 264/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1754/L.4.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABIBI Als BOS Bin YASAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-71/BKS/03/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    HABIBI Als BOS Bin YASAR.

Tempat lahir                                         :    Teluk Pambang.

Umur / Tgl. lahir                                    :    39 Tahun / 25 November 1984.

Jenis kelamin                                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jalan Saranatani Rt.003 Rw.001 Kel/Desa Teluk Pambang Kec. Bantan Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Wiraswasta.

Pendidikan                                            :    -.

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 09 Februari 2024 s/d tanggal 28 Februari 2024.

 

  • Perpanjangan penyidik kepada kejaksaan

:

Sejak tanggal 29 Februari 2024 s/d tanggal 08 April 2024

 

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum
  • Perpanjang PN T-6

:

:

Sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d tanggal 16 April 2024

Sejak tanggal 17 April 2024 s/d tanggal 16 Mei 2024

  1. Dakwaan :

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa HABIBI Als BOS Bin YASAR, pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, atau masih dalam bulan Februari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah pondok yang beralamatkan di Jalan Kembung desa Teluk Pambang Kec. Bantan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa HABIBI Als BOS Bin YASAR menghubungi saksi NORIZAN ALS IJAN BIN BUSRI (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan “mau beli sabu bang, dimana posisi?” dijawab oleh saksi NORIZAN “aku di pondok”, lalu terdakwa langsung menuju ke sebuah Pondok yang beralamatkan di Jalan Kembung Desa Teluk Pambang Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Sesampainya ditempat tersebut, sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi NORIZAN dan pada saat tersebut terdakwa meminta 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) gram yang mana terdakwa berjanji akan membayarnya nanti apabila narkotika jenis shabu tersebut sudah laku terjual. Setelah itu terdakwa pergi dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju kerumah terdakwa. Sesampainya terdakwa dirumah terdakwa, terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Saratani, Kel/Desa Teluk Pambang Kec. Bantan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Suratmin, saksi Randi Azmi, saksi Eko Agus Budiyono dan saksi Donal Adrian Sihombing langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa HABIBI Als BOS Bin YASAR bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Saranatani Rt.003 Rw.001 Kel/Desa Teluk Pambang kec. Bantan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic pack shabu yang ditemukan didalam 1 (satu) buah kantong hitam dan 1 (satu) buah gunting yang terletak didalam lemari di dalam kamar didalam rumah tersebut serta uang tunai Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana yang digunakan oleh terdakwa. Terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang dibeli terdakwa sebelumnya dari saksi NORIZAN ALS IJAN BIN BUSRI (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mana belum terdakwa bayarkan seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan pengembangan dengan melakukan pengejaran terhadap saksi NORIZAN ALS IJAN BIN BUSRI (ALM) tersebut. Lalu sekira pukul 19.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi NORIZAN ALS IJAN BIN BUSRI (ALM) bertempatan di sebuah Pondok yang beralamatkan di Jalan Sungai Kembung Desa Pambang Kec. Bantan Kab. Bengakalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan kerital narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah sendok Narkotika jenis shabu ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak warna merah yang dijumpai diatas pondok, 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam yang dijumpai didalam tanah, 1 (satu) buah dompet warna cokelat ditemukan didalam kantong celana belakang sebelah kanan yang digunakan saksi NORIZAN ALS IJAN BIN BUSRI (ALM) dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam ditemukan pada genggaman tangan kanan saksi NORIZAN ALS IJAN BIN BUSRI (ALM). Setelah dilakukan introgasi, saksi NORIZAN ALS IJAN BIN BUSRI (ALM) mengaku bahwa saksi NORIZAN ALS IJAN BIN BUSRI (ALM) ada menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Dan saksi NORIZAN ALS IJAN BIN BUSRI (ALM) mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari sdr. DOL (Daftar Pencarian Orang/DPO). Selanjutnya terdakwa dan saksi NORIZAN ALS IJAN BIN BUSRI (ALM) beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis shabu dari saksi NORIZAN ALS IJAN BIN BUSRI (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 40/14310/2024 pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024, atas nama ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik berupa 2 (dua) paket plastic bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu warna putih dengan Berat Kotor (BK) 1,76 Gram, Berat Pembungkus (BP) 0,38 Gram dan Berat Bersih (BB) 1,38 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0397 / NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, yang diperiksa oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboraturium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI selaku Ps. Kasubaggrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa HABIBI Als BOS Bin YASAR  dengan hasil sebagai berikut : Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,38 gram diberi nomor barang bukti 0635/2024/NNF. Dengan hasil pemeriksaan ± Positip Metamfetamina. Bahwa barang bukti berupa krital warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Setelah diperiksa sisa barang bukti 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih/1,33 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 33/14310/2024 pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024, atas nama ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan Berat Kotor (BK) 0,21 Gram, Berat Pembungkus (BP) 0,10 Gram dan Berat Bersih (BB) 0,11 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0396 / NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, yang diperiksa oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboraturium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI selaku Ps. Kasubaggrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik saksi BUDIYANTO Alias BUDI Bin SUJONO (dilakukan penuntutan secara terpisah)  dengan hasil sebagai berikut : Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,11 gram diberi nomor barang bukti 0634/2024/NNF. Dengan hasil pemeriksaan ± Positip Metamfetamina. Bahwa barang bukti berupa krital warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Setelah diperiksa sisa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih/0,09 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa HABIBI Als BOS Bin YASAR, pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, atau masih dalam bulan Februari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Saranatani Rt.003 Rw.001 Kel/Desa Teluk Pambang kec. Bantan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Suratmin, saksi Randi Azmi, saksi Eko Agus Budiyono dan saksi Donal Adrian Sihombing langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terahdap saksi BUDIYANTO Alias BUDI Bin SUJONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan disebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Hangtuah RT/RW 002/006 Kel. Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barnag bukti berupa 1 (satu) paket plastic narkotika jenis shabu ditemukan dibawah meja dalam kamar rumah saksi BUDIYANTO Alias BUDI tersebut dan 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna putih yang ditemukan digenggaman tangan saksi BUDIYANTO Alias BUDI. saksi BUDIYANTO Alias BUDI mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapatkan saksi BUDIYANTO Alias BUDI dari terdakwa HABIBI Als BOS Bin YASAR. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan pengembangan dan pegejaran terhadap terdakwa. Lalu sekira pukul 18.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Saranatani Rt.003 Rw.001 Kel/Desa Teluk Pambang kec. Bantan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic pack shabu yang ditemukan didalam 1 (satu) buah kantong hitam dan 1 (satu) buah gunting yang terletak didalam lemari di dalam kamar didalam rumah tersebut serta uang tunai Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana yang digunakan oleh terdakwa. Terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang dibeli terdakwa sebelumnya dari saksi NORIZAN ALS IJAN BIN BUSRI (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mana belum terdakwa bayarkan seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mengaku bahwa terdakwa ada menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi BUDIYANTO Alias BUDI yang mana narkotika jenis shabu tersebut saksi BUDIYANTO Alias BUDI masih hutang kepada terdakwa. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali melakukan pengembangan dengan melakukan pengejaran terhadap saksi NORIZAN ALS IJAN BIN BUSRI (ALM) tersebut. Lalu sekira pukul 19.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi NORIZAN ALS IJAN BIN BUSRI (ALM) bertempatan di sebuah Pondok yang beralamatkan di Jalan Sungai Kembung Desa Pambang Kec. Bantan Kab. Bengakalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan kerital narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah sendok Narkotika jenis shabu ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak warna merah yang dijumpai diatas pondok, 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam yang dijumpai didalam tanah, 1 (satu) buah dompet warna cokelat ditemukan didalam kantong celana belakang sebelah kanan yang digunakan saksi NORIZAN ALS IJAN BIN BUSRI (ALM) dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam ditemukan pada genggaman tangan kanan saksi NORIZAN ALS IJAN BIN BUSRI (ALM). Setelah dilakukan introgasi, saksi NORIZAN ALS IJAN BIN BUSRI (ALM) mengaku bahwa saksi NORIZAN ALS IJAN BIN BUSRI (ALM) ada menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Dan saksi NORIZAN ALS IJAN BIN BUSRI (ALM) mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari sdr. DOL (Daftar Pencarian Orang/DPO). Selanjutnya terdakwa dan saksi NORIZAN ALS IJAN BIN BUSRI (ALM) beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 40/14310/2024 pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024, atas nama ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik berupa 2 (dua) paket plastic bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu warna putih dengan Berat Kotor (BK) 1,76 Gram, Berat Pembungkus (BP) 0,38 Gram dan Berat Bersih (BB) 1,38 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0397 / NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, yang diperiksa oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboraturium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI selaku Ps. Kasubaggrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa HABIBI Als BOS Bin YASAR  dengan hasil sebagai berikut : Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,38 gram diberi nomor barang bukti 0635/2024/NNF. Dengan hasil pemeriksaan ± Positip Metamfetamina. Bahwa barang bukti berupa krital warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Setelah diperiksa sisa barang bukti 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih/1,33 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 33/14310/2024 pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024, atas nama ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan Berat Kotor (BK) 0,21 Gram, Berat Pembungkus (BP) 0,10 Gram dan Berat Bersih (BB) 0,11 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0396 / NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, yang diperiksa oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboraturium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI selaku Ps. Kasubaggrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik saksi BUDIYANTO Alias BUDI Bin SUJONO (dilakukan penuntutan secara terpisah)  dengan hasil sebagai berikut : Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,11 gram diberi nomor barang bukti 0634/2024/NNF. Dengan hasil pemeriksaan ± Positip Metamfetamina. Bahwa barang bukti berupa krital warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Setelah diperiksa sisa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih/0,09 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------- 

 

 

 

BENGKALIS, 28 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

AZWARDI DERY, S.H

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya