Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-155/BKS/08/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
JENBA Alias JENBA Bin ISRWA (Alm)
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Tempat lahir
|
:
|
Bone
|
Umur / Tgl lahir
|
:
|
58 Tahun / 14 Juli 1967
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Antara Gg Sehat Desa Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
Nomor KTP
|
:
|
1403011407673791
|
- PENAHANAN :
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 03 Juli 2025 s/d tanggal 22 Juli 2025
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
:
|
Sejak tanggal 23 Juli 2025 s/d tanggal 31 Agustus 2025
Sejak tanggal 26 Agustus 2025 s/d tanggal 14 September 2025
|
III. DAKWAAN :
----------- Bahwa Terdakwa JENBA Alias JENBA Bin ISRWA (Alm) (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sejak tahun 2022 s/d Januari 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2022 s/d 2025 bertempat Blok 13-42 Koperasi Meskom Sejati yang beralamat di Desa Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat di Kabupaten Bengkalis yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barang siapa mengambil barang sesuatu sebahagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------
- Bahwa PT. MESKOM AGRO SARIMAS dan Koperasi Meskom Sejati melakukan kerjasama pembangunan kebun kelapa sawit berdasarkan perjanjian kerjasama kemitraan usaha pembangunan kelapa sawit antara koperasi meskom sejati dengan PT. Meskom Agro Sarimas nomor 006 /KMS-S/I/2002 dan Nomor 001/MAS-PB/I/2002. Proyek pembangunan kebun kelapa sawit tersebut dilakukan dengan cara melakukan penanaman pohon kelapa sawit oleh Koperasi Meskom sejati.
- Setelah proyek pembangunan kebun kelapa sawit tersebut selesai dilaksanakan, pada tanggal 24 Juli 2017 PT. MESKOM AGRO SARIMAS dan Koperasi Meskom Sejati melakukan kerjasama dalam hal pengelolaan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan usaha dengan Nomor : 036/KMS-BKS/VII/2017 dan Nomor : 031/MAS-JKT/VII/2017, dengan objek kerjasama perkebunan kelapa sawit seluas 3.889,87 Ha (Tiga ribu delapan ratus delapan puluh Sembilan koma delapan puluh tujuh Hektar) yang terletak di 8 (delapan) desa pada Kabupaten Bengkalis sebagai berikut :
No.
|
Unit Kebun
|
Desa
|
Kecamatan
|
Luas (Ha)
|
1.
|
Plasma I
|
Meskom
|
Bengkalis
|
869,06
|
2.
|
Plasma II
|
Teluk Latak
|
Bengkalis
|
456,84
|
3.
|
Plasma III
|
Sebauk
|
Bengkalis
|
537,26
|
4.
|
Plasma IV.A
|
Pangkalan Batang
|
Bengkalis
|
468,36
|
5.
|
Plasma IV.B
|
Padekik
|
Bengkalis
|
395,51
|
6.
|
Plasma V.A
|
Wonosari
|
Bengkalis
|
238,13
|
7.
|
Plasma V.B
|
Bantan Tua
|
Bantan
|
323,25
|
8.
|
Plasma VI
|
Jangkang
|
Bantan
|
601,06
|
- Bahwa berdasarkan Pasal 4 Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit pola kemitraan usaha dengan Nomor : 036/KMS-BKS/VII/2017 dan Nomor : 031/MAS-JKT/VII/2017, Koperasi Meskom Sejati memiliki hak sepenuhnya pengelolaan kelapa sawit yang telah di tanam dan dibangun oleh Koperasi Meskom Sejati sejak tahun 2002 tersebut, termasuk unit kebun plasma V.A yang terletak di desa Wonosari kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
- Bahwa pada tanggal dan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi namun pada tahun 2022 s/d Januari 2025, Terdakwa mempekerjakan saksi SOBIRIN untuk mengambil Tandan Buah Sawit dari pohon kelapa sawit yang berada Blok 13-42, yang mana luas lahan yang di panen oleh Terdakwa seluas ± 11 Ha, padahal Terdakwa mengetahui bahwa yang melakukan penanaman pohon sawit yang dipanen oleh Terdakwa adalah pihak Koperasi Meskom Sejati.
- Bahwa sejak tahun 2022 s/d januari 2025 yang mana tanggal dan waktunya tidak dapat ditentukan lagi, Terdakwa mempekerjakan saksi SOBIRIN untuk mengambil tandan buah sawit dari kebun sawit yang dikelola oleh Koperasi Meskom Sejati dengan cara melakukan pemanenan menggunakan 1 (satu) buah egrek. Setelah Tandan Buah sawit tersebut dipanen, Terdakwa meminta Saksi Herman memindahkan Tandan Buah Sawit tersebut Ke Ponton yang digunakan sebagai wadah pengangkut Tandan Buah Sawit. Setelah itu, Ponton yang berisi tandan buah sawit yang telah di panen tersebut dibawa ke tempat Penampungan Hasil Panen yang ada di desa Wonosari menggunakan Pompong melewati kanal. Setelah tiba di Tempat Penampungan Hasil Panen Sawit yang ada di Desa Wonosari, Terdakwa menelfon orang yang ingin membeli tandan kelapa sawit untuk datang ke Tempat Penampungan Hasil Sawit tersebut. Kemudian, terdakwa melakukan transaksi jual beli dengan orang yang membeli tandan buah sawit yang telah dipanen dari pohon kelapa sawit milik Koperasi Meskom sejati.
- Bahwa sejak tahun 2022 s/d januari 2025 terdakwa menjual sawit yang diambil tanpa hak milik Koperasi Meskom Sejati kepada beberapa orang sebagai berikut :
- Saksi MAZLAN Pernah membeli sawit yang dipanen oleh Terdakwa dari pohon sawit milik Koperasi Meskom Sejati yang berada di desa Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, yang mana jumlah tandan buah sawit, harga jual beli dan tanggal penjualan sudah tidak diketahui lagi namun dalam rentang tahun 2022 s/d 2025
- Saksi Indra Lesmana Pernah membeli sawit yang dipanen oleh Terdakwa dari pohon sawit milik Koperasi Meskom Sejati yang berada di desa Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, yang mana jumlah tandan buah sawit, harga dan tanggal penjualan sudah tidak diketahui lagi namun dalam rentang tahun 2022 s/d 2025
- Bahwa pada saat melakukan pemanenan Tandan Buah Sawit pada tahun 2022 s/d Januari 2025, Terdakwa mengetahui bahwa Pohon yang dipanen oleh Terdakwa ditanam oleh Koperasi Meskom Sejati. Dalam hal melakukan pemanenan dan penjualan tandan buah sawit tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari Koperasi Meskom Sejati.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melakukan pencurian tandan buah sawit dari pohon kelapa sawit yang ditanam oleh Koperasi Meskom Sejati, Koperasi Meskom Sejati mengalami kerugian sebesar Rp. 376.012.219 (tiga ratus tujuh puluh enam juta dua belas ribu dua ratus Sembilan belas rupiah)
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ---
|
BENGKALIS, 26 Agustus 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ANGGIE RIZKY KURNIAWAN, S.H.
|
Ajun Jaksa
|
|