Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.Bth/2025/PN Bls 1.MARDIUS
2.YENI ELFIRA
3.EVALIZA
4.MONDRI
5.AANG SAPUTRA
1.PT. Bank rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat C/q PT. Bank Rakyat Indonesia (persero), Tbk, Kantor Wilayah Pekanbaru c/q PT BRI (persero) Kantor cabang Duri
2.Evalinda
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.Bth/2025/PN Bls
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARDIUS
2YENI ELFIRA
3EVALIZA
4MONDRI
5AANG SAPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat C/q PT. Bank Rakyat Indonesia (persero), Tbk, Kantor Wilayah Pekanbaru c/q PT BRI (persero) Kantor cabang Duri
2Evalinda
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit No. 155 Tanggal 21 Juni 2011  yang dibuat oleh Para Terlawan (Terlawan I dengan Terlawan II) baik beserta turunannya  yang telah di addendum terakhir dengan  nomor: 34 tanggal 14 Juli 2015 tidak sah dan CACAT HUKUM dan BATAL DEMI HUKUM.

3. Menyatakan bahwa Permohonan Sita Eksekusi tanggal 1 Oktober 2019 dari Terlawan I sehingga terbitnya:

  1. Aanmaning No. 1/Pdt.Eks-HT/2019/PN Bls tanggal 21 Februari 2019
  2. Aanmaning ke II No. 1/Pdt.Eks-HT/2019/PN Bls tanggal 05 Maret 2019
  3. Sita Eksekusi No. 1/Pdt.Eks-HT/2019/PN Bls tanggal 6 Agustus 2019
  4. Sita Eksekusi No. 1/Pdt.Eks-HT/2019/PN Bls tanggal 13 Agustus 2019

Adalah cacat hukum.

4. Menghukum/memerintahkan kepada Terlawan  I untuk TIDAK MELAKSANAKAN AANMANING, SITA EKSEKUSI, LELANG DAN EKSEKUSI terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 503 Tahun 1998 seluas 559 m2 atas Nama : NURMAN  (Ayah Para Pelawan) yang terletak di Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau sampai keputusan ini berkekuatan Hukum tetap.

 

SUBSIDAIR;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak