Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Bth/2024/PN Bls SOFIATI SIDABUKKE KOPERASI CREDIT UNION BERSAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.Bth/2024/PN Bls
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOFIATI SIDABUKKE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SWANDI MANGADAR MARPAUNG, SH.,CNSOFIATI SIDABUKKE
Tergugat
NoNama
1KOPERASI CREDIT UNION BERSAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengadili  :

  1. Mengabulkan gugatan  Perlawanan ( Verzet )Pelawan  untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Pelawan  adalah Pelawan yang baik ( good Opposant )
  3. Menolak segenap dalil-dalil Gugatan Wan Prestasi Termohon
  4. Membatalkan Putusan Verstek  Nomor 50 / Pdt.G / 2023 / PN.Bls , tertanggal 21 Februari 2024.
  5. Menyatakan Sisa Pinjaman Pokok Pelawan yang belum dibayar sebesar Rp. 82.300.000,- ( Delapan puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah ).
  6. Menunda pelaksanaan Putusan ( Eksekusi ) Putusan Verstek Nomor 50 / Pdt.G / 2023 / PN.Bls , tertanggal 21 Februari 2024  , hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ) atas perkara  Gugatan Perlawanan ( verzet ) yang diajukan Pelawan.
  7. Menyatakan Putusan perkara Perdata ini dapat djalankan lebih dahulu dan serta merta meskipun ada upaya-upaya hukum perlawanan , banding maupun kasasi ( Uit voorad bij voorad ). 
  8. Menghukum Terlawan / Penggugat Asli untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. 

Dan atau jika Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ).

Demikian Gugatan Perlawanan ( Verzet ) ini Pelawan / Tergugat Asli perbuat dan sampaikan. Terimaksih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak