Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
509/Pid.Sus/2025/PN Bls | 1.Radiah Hasni D.,S.H 2.Wendy Efradot Sihombing |
REVIANTO Als REVI Bin RAFLES MUSTAFA (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 509/Pid.Sus/2025/PN Bls | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1853/L.4.13/ENZ.2/08/2025 | ||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-3049/BKS/08/2025
A. TERDAKWA: Nama lengkap : REVIANTO Als REVI Bin RAFLES MUSTAFA (Alm) Tempat lahir : Dumai Umur/tanggal lahir : 43thn/05 Januari 1982 JenisKelamin : laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempattinggal : Jl.Ahmad Nawi Rt001/001 Desa Suka Damai Rupat Utara Kab.Bengkalis Riau Agama : Islam Pekerjaan : Petani/pekebun Pendidikan : -
B. PENAHANAN :
C. DAKWAAN : PRIMAIR ---------Bahwa terdakwa Revianto als Revi Bin Rafles Mustafa (alm) bersama OMAN (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Caruk Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Prov. Riau atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa Revianto als Revi Bin Rafles Mustafa (alm) menghubungi Sdr OMAN (belum tertangkap) dengan Nomor WA nya 0812 6242 5723 yang Terdakwa simpan di kontak HP dengan nama OMAN dari Nomor WA Terdakwa 0821 7499 2207. Pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Sdr OMAN bahwa Terdakwa ingin membeli Narkotika Shabu sebanyak ½ Uncang (2,5 gram) dan Terdakwa meminta sdr.Oman untuk melebihkan sedikit Shabu tersebut dan sdr.Oman menyetujui. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa dan Sdr OMAN bertemu di Desa Caruk Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Prov. Riau dan pada saa itu Sdr OMAN menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) buah kantong plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Shabu dan kemudian Terdakwa menyerahkan kepada Sdr OMAN uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai DP dan mengatakan akan melunasi setelah Shabu tersebut terjual. Bahwa selanjutnya sejak bulan Maret 2025 Terdakwa sudah membeli Narkotika jenis Shabu kepada Sdr OMAN sekitar 8 (delapan) kali dengan rincian:
Kemudian untuk pembayarannya, selalu terdakwa REVIANTO berikan secara tunai kepada Sdr OMAN. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa ditangkap petugas BNNP Riau di area Kuburan Cina Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis dan pada saat Terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan barang berupa : 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan di dalam kantong celana disebelah kanan bagian depan yang terdakwa pakai yang merupakan Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa beli dari Sdr OMAN pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib di Desa Caruk Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Prov. Riau
Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa tersebut oleh pihak PT.Pegadaian (Persero) Pekanbaru berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan No.323/BB/VI/10267/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Pekanbaru atas barang bukti atas nama terdakwa Revianto als Revi Bin Rafles Mustafa (alm) didapat berat bersih 2,58 gram. Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :1888/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 dari Laboratorium Forensik POLDA Riau terhadap barang bukti Narkotika berbentuk kristal warna putih dengan berat netto 2,58 gram, yang dikirim untuk diperiksa milik terdakwa Revianto als Revi Bin Rafles Mustafa (alm) diperoleh kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR : ---------Bahwa terdakwa Revianto Als Revi Bin Rafles Mustafa (alm) pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di area Kuburan Cina Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
--------Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Rupat Utara sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu maka tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Revianto als Revi Bin Rafles Mustafa (alm) pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 di area Kuburan Cina Desa Titit Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan :
Yang ditemukan di dalam kantong celana terdakwa REVIANTO disebelah Kanan bagian depan yang terdakwa pakai.
Yang ditemukan di atas bangku dia area Kuburan Titi Akar Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Prov. Riau, yang berada di dekat terdakwa REVIANTO.
Yang ditemukan di atas bangku dia area Kuburan Titi Akar Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Prov. Riau, yang berada di dekat terdakwa REVIANTO.
Kemudian Petugas BNNP Riau melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jln. Ahmad Nawi RT.001/.001 Desa Suka Damai Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Prov. Riau pada sekira pukul 17.30 Wib dan kembali dilakukan Penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
Yang ditemukan di dalam Etalase di dalam ruangan tamu rumah terdakwa REVIANTO.
Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa tersebut oleh pihak PT.Pegadaian (Persero) Pekanbaru berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan No.323/BB/VI/10267/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Pekanbaru atas barang bukti atas nama terdakwa Revianto als Revi Bin Rafles Mustafa (alm) didapat berat bersih 2,58 gram. Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :1888/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 dari Laboratorium Forensik POLDA Riau terhadap barang bukti Narkotika berbentuk kristal warna putih dengan berat netto 2,58 gram, yang dikirim untuk diperiksa milik terdakwa Revianto als Revi Bin Rafles Mustafa (alm) diperoleh kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Gol.I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |