Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.Sus/2024/PN Bls ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH SAFARUDDIN Alias SAFAR Bin (Alm) MUSTAFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 223/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-405 /L.4.21/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFARUDDIN Alias SAFAR Bin (Alm) MUSTAFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

----------- Bahwa Terdakwa SAFARUDDIN Alias SAFAR Bin Alm. MUSTAFA, pada hari Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sekitar bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya suatu waktu tertentu sekitar tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa M HAIRUL Als HAIRUL Bin HUSIN yang beralamat di Jln Tanjung Harapan RT 05 RW 01 Kel Selatpanjang Kota Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam Kewenangan memeriksa dan mengadili pengadilan Negeri Bengkalis, telah “melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • 6 (enam) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klep warna bening;
  • 1 (satu) buah kotak minyak rambut GATSBY warna biru kombinasi hitam;
  • 1 (satu) unit HP Android merk OPPO A1K warna merah.

----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------

Atau

KEDUA:

----------- Bahwa Terdakwa SAFARUDDIN Alias SAFAR Bin Alm. MUSTAFA, pada hari Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sekitar bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya suatu waktu tertentu sekitar tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa M HAIRUL Als HAIRUL Bin HUSIN yang beralamat di Jln Tanjung Harapan RT 05 RW 01 Kel Selatpanjang Kota Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam Kewenangan memeriksa dan mengadili pengadilan Negeri Bengkalis, telah “melakukan permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 06.00 Wib Tim Sat Resnarkoba Polres Kep. Meranti yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Kep. Meranti IPDA UMAR AL AKHTAR, S.H, bergerak menuju rumah yang terletak di Jl. Tanjung Harapan RT.005/RW.001 Kel. Selatpanjang Kota Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti dan akan melakukan pemeriksaan dikarenakan berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kep. Meranti, diketahui tempat tersebut sering dilakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di sebuah Rumah di Jln. Tanjung Harapan Rt. 005 Rw. 001 Kel/Desa. Selatpanjang Kota Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti.
  • Bahwa ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah yang terletak di Jl. Tanjung Harapan RT.005/RW.001 Kel. Selatpanjang Kota Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti tersebut, terdapat 3 ( Tiga ) orang An. HAIRUL Als HAIRUL Bin HUSIN dan Terdakwa. SAFARUDDIN Alias SAFAR Bin Alm. MUSTAFA dan M. SYAFRI Alias TUAH Bin HUSIN (DPO) yang sedang berada di ruang tamu rumah tersebut namun Sdr. M. SYAFRI Alias TUAH Bin HUSIN (DPO) berhasil kabur dari jendela belakang rumah ketika dilakukan penangkapan,
  • Bahwa selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kep. Meranti dengan disaksikan oleh saksi SOLIHIN selaku warga setempat melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa :
  • 6 (enam) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klep warna bening;
  • 1 (satu) buah kotak minyak rambut GATSBY warna biru kombinasi hitam;
  • 1 (satu) unit HP Android merk OPPO A1K warna merah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 08/10219.00/2024 hari Sabtu tanggal Tigabelas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat, yang ditanda tangani oleh EFI SUSANTI selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti berupa 6 (enam) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 1,07 (satu koma enol tujuh) gram dan berat bersih 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru Pada hari Kamis tanggal Delapan belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan Surat Keterangan Pengujian Nomor : R-PP.01.01.4A.01.24.112 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram milik Terdakwa M. HAIRUL Als HAIRUL Bin HUSIN dengan Kesimpulan dari Analisis yang ditandatangani Rian Yuni Sartika, S.Farm, Apt. M.Farm, bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dalam bentuk Sabu.--

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya