| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 691/Pid.Sus/2023/PN Bls | M. JURIKO WIBISONO, SH | MUHAMMAD ARAFIS BIN FARIZAL | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Okt. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang | ||||||
| Nomor Perkara | 691/Pid.Sus/2023/PN Bls | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Okt. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 4066/L.4.13/Etl.2/10/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan: PERTAMA ----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARAFIS Bin FARIZAL, pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan Juni ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia)”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- Bahwa awalnya awalnya saksi Laode Muhammad Zikir, saksi Rusriyatun Binti Warno, saksi Rusli Bin Abu Bakar, saksi Rivai Yunus Bin Misli, saksi Maesarah Binti Maswan dan saksi Julham Bin Irwan Harahap hendak mencari kerja ke Negara Malysia dengan menghubungi agen yang tidak diketahui namanya lagi, yang mana calon Pekerja Imigran Indonesia tersebut akan berangkat tanpa melalui pelabuhan resmi. Kemudian setelah para calon Pekerja Migrasi Indonesia menghubungi para agennya masing-masing, para agen tersebut mengarahkan calon Pekerja Migran Indonesia tersebut untuk menuju ke di Jalan Merdeka Baru Rt.20 Rw.- Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur Kota Dumai yang merupakan rumah milik saksi LUKAS SILABAN ALIAS JOKO ANAK DARI MIDIAN SILABAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sekaligus juga merupakan rumah tempat penampungan Pekerja Mingan Indonesia sebelum menuju ke Negara Malaysia. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 juni 2023 sekira pukul 05.30 Wib, terdakwa MUHAMMAD ARAFIS Bin FARIZAL yang berperan sebagai awak speedboat bersama-sama dengan Saprudin (DPO) yang berperan sebagai Tekong speedboat diperintahkan oleh HERMAN Alias APIS TATO (DPO) untuk bertolak dari Sungai Lembu Kelurahan Terkul Kec. Rupat Kab. Bengkalis dengan menggunakan speedboat pancung milik HERMAN Alias APIS TATO (DPO) menuju ke Sungai Desa Sepat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis yang rencananya untuk menjemput dan membawa calon Pekerja Migran Indonesia yang diantarkan ke Negara Malaysia. Sekira pukul 07.30 Wib sesampainya di Sungai tersebut, terdakwa bersama Saprudin (DPO) bertemu dengan HERMAN (DPO) dan WAWAN (DPO) lalu terdakwa memasukan 18 (delapan belas) jerigen minyak dan 1 (satu) ember Oli 2T untuk persediaan selama diperjalanan nantinya. Kemudian terdakwa bersama Saprudin (DPO) beristirahat di dekat sungai tersebut sambil menunggu minyak diangkut kedalam speedboat. Pada saat tersebut calon Pekerja Migran Indonesia yang ingin berangkat menuju ke Negara Malaysia belum ada disana dan masih berada dirumah penampungan milik saksi LUKAS SILABAN ALIAS JOKO ANAK DARI MIDIAN SILABAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamatkan di Jalan Merdeka Baru Rt.20 Rw.- Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur Kota Dumai. Pada saat tersebut HERMAN (DPO) menghubungi saksi LUKAS SILABAN ALIAS JOKO ANAK DARI MIDIAN SILABAN dengan mengatakan untuk memberatkan calon Pekerja Migran Indonesia tersebut dengan menggunakan mobil travel milik saksi Riqal Fikrullah Bin Hendra Saputra yang sebelumnya sudah di pesan oleh HERMAN (DPO) untuk menuju ke pelabuhan tikus bertempatan di Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang.. --------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARAFIS Bin FARIZAL, pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan Juni ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang ,dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (setiap orang yang membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia)”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --- Bahwa awalnya awalnya saksi Laode Muhammad Zikir, saksi Rusriyatun Binti Warno, saksi Rusli Bin Abu Bakar, saksi Rivai Yunus Bin Misli, saksi Maesarah Binti Maswan dan saksi Julham Bin Irwan Harahap hendak mencari kerja ke Negara Malysia dengan menghubungi agen yang tidak diketahui namanya lagi, yang mana calon Pekerja Imigran Indonesia tersebut akan berangkat tanpa melalui pelabuhan resmi. Kemudian setelah para calon Pekerja Migrasi Indonesia menghubungi para agennya masing-masing, para agen tersebut mengarahkan calon Pekerja Migran Indonesia tersebut untuk menuju ke di Jalan Merdeka Baru Rt.20 Rw.- Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur Kota Dumai yang merupakan rumah milik saksi LUKAS SILABAN ALIAS JOKO ANAK DARI MIDIAN SILABAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sekaligus juga merupakan rumah tempat penampungan Pekerja Mingan Indonesia sebelum menuju ke Negara Malaysia. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 juni 2023 sekira pukul 05.30 Wib, terdakwa MUHAMMAD ARAFIS Bin FARIZAL yang berperan sebagai awak speedboat bersama-sama dengan Saprudin (DPO) yang berperan sebagai Tekong speedboat diperintahkan oleh HERMAN Alias APIS TATO (DPO) untuk bertolak dari Sungai Lembu Kelurahan Terkul Kec. Rupat Kab. Bengkalis dengan menggunakan speedboat pancung milik HERMAN Alias APIS TATO (DPO) menuju ke Sungai Desa Sepat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis yang rencananya untuk menjemput dan membawa calon Pekerja Migran Indonesia yang diantarkan ke Negara Malaysia. Sekira pukul 07.30 Wib sesampainya di Sungai tersebut, terdakwa bersama Saprudin (DPO) bertemu dengan HERMAN (DPO) dan WAWAN (DPO) lalu terdakwa memasukan 18 (delapan belas) jerigen minyak dan 1 (satu) ember Oli 2T untuk persediaan selama diperjalanan nantinya. Kemudian terdakwa bersama Saprudin (DPO) beristirahat di dekat sungai tersebut sambil menunggu minyak diangkut kedalam speedboat. Pada saat tersebut calon Pekerja Migran Indonesia yang ingin berangkat menuju ke Negara Malaysia belum ada disana dan masih berada dirumah penampungan milik saksi LUKAS SILABAN ALIAS JOKO ANAK DARI MIDIAN SILABAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamatkan di Jalan Merdeka Baru Rt.20 Rw.- Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur Kota Dumai. Pada saat tersebut HERMAN (DPO) menghubungi saksi LUKAS SILABAN ALIAS JOKO ANAK DARI MIDIAN SILABAN dengan mengatakan untuk memberatkan calon Pekerja Migran Indonesia tersebut dengan menggunakan mobil travel milik saksi Riqal Fikrullah Bin Hendra Saputra yang sebelumnya sudah di pesan oleh HERMAN (DPO) untuk menuju ke pelabuhan tikus bertempatan di Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 jo Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang.. -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA ----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARAFIS Bin FARIZAL, pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan Juni ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persayaratan pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan)”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- Bahwa awalnya awalnya saksi Laode Muhammad Zikir, saksi Rusriyatun Binti Warno, saksi Rusli Bin Abu Bakar, saksi Rivai Yunus Bin Misli, saksi Maesarah Binti Maswan dan saksi Julham Bin Irwan Harahap hendak mencari kerja ke Negara Malysia dengan menghubungi agen yang tidak diketahui namanya lagi, yang mana calon Pekerja Imigran Indonesia tersebut akan berangkat tanpa melalui pelabuhan resmi. Kemudian setelah para calon Pekerja Migrasi Indonesia menghubungi para agennya masing-masing, para agen tersebut mengarahkan calon Pekerja Migran Indonesia tersebut untuk menuju ke di Jalan Merdeka Baru Rt.20 Rw.- Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur Kota Dumai yang merupakan rumah milik saksi LUKAS SILABAN ALIAS JOKO ANAK DARI MIDIAN SILABAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sekaligus juga merupakan rumah tempat penampungan Pekerja Mingan Indonesia sebelum menuju ke Negara Malaysia. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 juni 2023 sekira pukul 05.30 Wib, terdakwa MUHAMMAD ARAFIS Bin FARIZAL yang berperan sebagai awak speedboat bersama-sama dengan Saprudin (DPO) yang berperan sebagai Tekong speedboat diperintahkan oleh HERMAN Alias APIS TATO (DPO) untuk bertolak dari Sungai Lembu Kelurahan Terkul Kec. Rupat Kab. Bengkalis dengan menggunakan speedboat pancung milik HERMAN Alias APIS TATO (DPO) menuju ke Sungai Desa Sepat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis yang rencananya untuk menjemput dan membawa calon Pekerja Migran Indonesia yang diantarkan ke Negara Malaysia. Sekira pukul 07.30 Wib sesampainya di Sungai tersebut, terdakwa bersama Saprudin (DPO) bertemu dengan HERMAN (DPO) dan WAWAN (DPO) lalu terdakwa memasukan 18 (delapan belas) jerigen minyak dan 1 (satu) ember Oli 2T untuk persediaan selama diperjalanan nantinya. Kemudian terdakwa bersama Saprudin (DPO) beristirahat di dekat sungai tersebut sambil menunggu minyak diangkut kedalam speedboat. Pada saat tersebut calon Pekerja Migran Indonesia yang ingin berangkat menuju ke Negara Malaysia belum ada disana dan masih berada dirumah penampungan milik saksi LUKAS SILABAN ALIAS JOKO ANAK DARI MIDIAN SILABAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamatkan di Jalan Merdeka Baru Rt.20 Rw.- Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur Kota Dumai. Pada saat tersebut HERMAN (DPO) menghubungi saksi LUKAS SILABAN ALIAS JOKO ANAK DARI MIDIAN SILABAN dengan mengatakan untuk memberatkan calon Pekerja Migran Indonesia tersebut dengan menggunakan mobil travel milik saksi Riqal Fikrullah Bin Hendra Saputra yang sebelumnya sudah di pesan oleh HERMAN (DPO) untuk menuju ke pelabuhan tikus bertempatan di Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis. Berusia minimal 18 Tahun; Surat keterangan Status Perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan Fotocopy buku nikah; Bahwa terhadap Para Pekerja Migran Indonesia yang dibantu oleh terdakwa tersebut, tidak diberikan pelatihan sesuai kompetensi pekerjaan yang akan mereka lakukan di Negara Malaysia serta tidak memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan, tidak ada jaminan social serta tidak ada jaminan kesehatannya.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
