Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
691/Pid.Sus/2023/PN Bls M. JURIKO WIBISONO, SH MUHAMMAD ARAFIS BIN FARIZAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 691/Pid.Sus/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 4066/L.4.13/Etl.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1M. JURIKO WIBISONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARAFIS BIN FARIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARAFIS Bin FARIZAL, pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan Juni ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia)”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

Bahwa awalnya awalnya saksi Laode Muhammad Zikir, saksi Rusriyatun Binti Warno, saksi Rusli Bin Abu Bakar, saksi Rivai Yunus Bin Misli, saksi Maesarah Binti Maswan dan saksi Julham Bin Irwan Harahap hendak mencari kerja ke Negara Malysia dengan menghubungi agen yang tidak diketahui namanya lagi, yang mana calon Pekerja Imigran Indonesia tersebut akan berangkat tanpa melalui pelabuhan resmi. Kemudian setelah para calon Pekerja Migrasi Indonesia menghubungi para agennya masing-masing, para agen tersebut mengarahkan calon Pekerja Migran Indonesia tersebut untuk menuju ke di Jalan Merdeka Baru Rt.20 Rw.- Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur Kota Dumai yang merupakan rumah milik saksi LUKAS SILABAN ALIAS JOKO ANAK DARI MIDIAN SILABAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sekaligus juga merupakan rumah tempat penampungan Pekerja Mingan Indonesia sebelum menuju ke Negara Malaysia. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 juni 2023 sekira pukul 05.30 Wib, terdakwa MUHAMMAD ARAFIS Bin FARIZAL yang berperan sebagai awak speedboat bersama-sama dengan Saprudin (DPO) yang berperan sebagai Tekong speedboat diperintahkan oleh HERMAN Alias APIS TATO (DPO) untuk bertolak dari Sungai Lembu Kelurahan Terkul Kec. Rupat Kab. Bengkalis dengan menggunakan speedboat pancung milik HERMAN Alias APIS TATO (DPO) menuju ke Sungai Desa Sepat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis yang rencananya untuk menjemput dan membawa calon Pekerja Migran Indonesia yang diantarkan ke Negara Malaysia. Sekira pukul 07.30 Wib sesampainya di Sungai tersebut, terdakwa bersama Saprudin (DPO) bertemu dengan HERMAN (DPO) dan WAWAN (DPO) lalu terdakwa memasukan 18 (delapan belas) jerigen minyak dan 1 (satu) ember Oli 2T untuk persediaan selama diperjalanan nantinya. Kemudian terdakwa bersama Saprudin (DPO) beristirahat di dekat sungai tersebut sambil menunggu minyak diangkut kedalam speedboat. Pada saat tersebut calon Pekerja Migran Indonesia yang ingin berangkat menuju ke Negara Malaysia belum ada disana dan masih berada dirumah penampungan milik saksi LUKAS SILABAN ALIAS JOKO ANAK DARI MIDIAN SILABAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamatkan di Jalan Merdeka Baru Rt.20 Rw.- Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur Kota Dumai. Pada saat tersebut HERMAN (DPO) menghubungi saksi LUKAS SILABAN ALIAS JOKO ANAK DARI MIDIAN SILABAN dengan mengatakan untuk memberatkan calon Pekerja Migran Indonesia tersebut dengan menggunakan mobil travel milik saksi Riqal Fikrullah Bin Hendra Saputra yang sebelumnya sudah di pesan oleh HERMAN (DPO) untuk menuju ke pelabuhan tikus bertempatan di Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Yuyung Antoni, saksi Harapan Muda Harahap dan saksi Linardi Kurniawan Bin H. Lamin berhasil melakukan pengamanan terhadap 6 (enam) orang calon Pekerja Migran Indonesia yang ingin berangkat menuju ke Negara Malaysia bertempatan di perkebunan sawit Jl. Lintas Dumai-Sei. Pakning Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis. Setelah itu Tim Opsnal polres Bengkalis melakukan penyisiran didekat sungai yang berada ditempat tersebut. Tidak lama kemudian sekira pukul 15.45 Wib, pada saat di Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit speedboat bermesin ganung 3 (tiga) unit merk Yamaha 200 PK, 3 (tiga) buah tas sandang kecil warna hitam, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit Hp senter merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit Hp Redmi 10c warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna hitam, 2 (dua) bilah senjata tajam, 1 (satu) buah kompas dan uang sebesar RM.200 beserta uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang mana sebelumnya Tim Opsnal melihat terdakwa, Saprudin (DPO), Herman (DPO) dan WAWAN (DPO) sempat melarikan diri melompat dari speedboat tersebut menuju kearah hutan. Lalu Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan pengejaran terhadap terdakwa, yang mana pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempatan di rumah terdakwa yang berlamatkan di Jl. Nelayan Laut Gang Keramat RT 012 RW-, Kel/Desa Terkul Kec. Rupat Kab. Bengkalis. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa biaya yang dikeluarkan untuk keperluan saksi Laode Muhammad Zikir menuju kenegara Malaysia ditanggung oleh Agen yang mana pada saat saksi Laude Muhammad sudah bekerja di Malysia nantinya akan dipotong dari gaji yang diterima oleh saksi Laude Muhammad setiap bulannya.
Bahwa biaya yang dikeluarkan untuk keperluan saksi Rusriyatun Binti Warno menuju kenegara Malaysia dibayarkan oleh saksi Rusriyatun Binti Warno secara transfer kepada Agen sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya rokok dan makan sopir travel dan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk biaya keberangkatan dari pekanbaru menuju ke penampungan.
Bahwa biaya yang dikeluarkan untuk keperluan saksi Rusli Bin Abu Bakar menuju kenegara Malaysia dibayarkan oleh saksi Rusli Bin Abu Bakar kepada Agen sebesar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada supir travel.
Bahwa biaya yang dikeluarkan untuk keperluan saksi Rivai Yunus Bin Misli menuju kenegara Malaysia dibayarkan oleh saksi Rivai Yunus Bin Misli kepada Agen sebesar Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa biaya yang dikeluarkan untuk keperluan saksi Maesarah Binti Maswan menuju kenegara Malaysia dibayarkan oleh saksi Maesarah Binti Maswan kepada Agen sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa biaya yang dikeluarkan untuk keperluan saksi Julham Bin Irwan Harahap menuju kenegara Malaysia dibayarkan oleh saksi Julham Bin Irwan Harahap kepada Agen sebesar Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menerima upah sebagai Awak Speedboat pancung yang hendak membawa Pekerja Migran Indonesia menuju ke Negara Malaysia sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per tripnya yang dibayarkan oleh HERMAN (DPO) melalui SAPRUDIN (DPO) kepada terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang.. --------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARAFIS Bin FARIZAL, pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan Juni ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang ,dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (setiap orang yang membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia)”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

Bahwa awalnya awalnya saksi Laode Muhammad Zikir, saksi Rusriyatun Binti Warno, saksi Rusli Bin Abu Bakar, saksi Rivai Yunus Bin Misli, saksi Maesarah Binti Maswan dan saksi Julham Bin Irwan Harahap hendak mencari kerja ke Negara Malysia dengan menghubungi agen yang tidak diketahui namanya lagi, yang mana calon Pekerja Imigran Indonesia tersebut akan berangkat tanpa melalui pelabuhan resmi. Kemudian setelah para calon Pekerja Migrasi Indonesia menghubungi para agennya masing-masing, para agen tersebut mengarahkan calon Pekerja Migran Indonesia tersebut untuk menuju ke di Jalan Merdeka Baru Rt.20 Rw.- Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur Kota Dumai yang merupakan rumah milik saksi LUKAS SILABAN ALIAS JOKO ANAK DARI MIDIAN SILABAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sekaligus juga merupakan rumah tempat penampungan Pekerja Mingan Indonesia sebelum menuju ke Negara Malaysia. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 juni 2023 sekira pukul 05.30 Wib, terdakwa MUHAMMAD ARAFIS Bin FARIZAL yang berperan sebagai awak speedboat bersama-sama dengan Saprudin (DPO) yang berperan sebagai Tekong speedboat diperintahkan oleh HERMAN Alias APIS TATO (DPO) untuk bertolak dari Sungai Lembu Kelurahan Terkul Kec. Rupat Kab. Bengkalis dengan menggunakan speedboat pancung milik HERMAN Alias APIS TATO (DPO) menuju ke Sungai Desa Sepat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis yang rencananya untuk menjemput dan membawa calon Pekerja Migran Indonesia yang diantarkan ke Negara Malaysia. Sekira pukul 07.30 Wib sesampainya di Sungai tersebut, terdakwa bersama Saprudin (DPO) bertemu dengan HERMAN (DPO) dan WAWAN (DPO) lalu terdakwa memasukan 18 (delapan belas) jerigen minyak dan 1 (satu) ember Oli 2T untuk persediaan selama diperjalanan nantinya. Kemudian terdakwa bersama Saprudin (DPO) beristirahat di dekat sungai tersebut sambil menunggu minyak diangkut kedalam speedboat. Pada saat tersebut calon Pekerja Migran Indonesia yang ingin berangkat menuju ke Negara Malaysia belum ada disana dan masih berada dirumah penampungan milik saksi LUKAS SILABAN ALIAS JOKO ANAK DARI MIDIAN SILABAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamatkan di Jalan Merdeka Baru Rt.20 Rw.- Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur Kota Dumai. Pada saat tersebut HERMAN (DPO) menghubungi saksi LUKAS SILABAN ALIAS JOKO ANAK DARI MIDIAN SILABAN dengan mengatakan untuk memberatkan calon Pekerja Migran Indonesia tersebut dengan menggunakan mobil travel milik saksi Riqal Fikrullah Bin Hendra Saputra yang sebelumnya sudah di pesan oleh HERMAN (DPO) untuk menuju ke pelabuhan tikus bertempatan di Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Yuyung Antoni, saksi Harapan Muda Harahap dan saksi Linardi Kurniawan Bin H. Lamin berhasil melakukan pengamanan terhadap 6 (enam) orang calon Pekerja Migran Indonesia yang ingin berangkat menuju ke Negara Malaysia bertempatan di perkebunan sawit Jl. Lintas Dumai-Sei. Pakning Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis. Setelah itu Tim Opsnal polres Bengkalis melakukan penyisiran didekat sungai yang berada ditempat tersebut. Tidak lama kemudian sekira pukul 15.45 Wib, pada saat di Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit speedboat bermesin ganung 3 (tiga) unit merk Yamaha 200 PK, 3 (tiga) buah tas sandang kecil warna hitam, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit Hp senter merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit Hp Redmi 10c warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna hitam, 2 (dua) bilah senjata tajam, 1 (satu) buah kompas dan uang sebesar RM.200 beserta uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang mana sebelumnya Tim Opsnal melihat terdakwa, Saprudin (DPO), Herman (DPO) dan WAWAN (DPO) sempat melarikan diri melompat dari speedboat tersebut menuju kearah hutan. Lalu Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan pengejaran terhadap terdakwa, yang mana pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempatan di rumah terdakwa yang berlamatkan di Jl. Nelayan Laut Gang Keramat RT 012 RW-, Kel/Desa Terkul Kec. Rupat Kab. Bengkalis. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa biaya yang dikeluarkan untuk keperluan saksi Laode Muhammad Zikir menuju kenegara Malaysia ditanggung oleh Agen yang mana pada saat saksi Laude Muhammad sudah bekerja di Malysia nantinya akan dipotong dari gaji yang diterima oleh saksi Laude Muhammad setiap bulannya.
Bahwa biaya yang dikeluarkan untuk keperluan saksi Rusriyatun Binti Warno menuju kenegara Malaysia dibayarkan oleh saksi Rusriyatun Binti Warno secara transfer kepada Agen sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya rokok dan makan sopir travel dan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk biaya keberangkatan dari pekanbaru menuju ke penampungan.
Bahwa biaya yang dikeluarkan untuk keperluan saksi Rusli Bin Abu Bakar menuju kenegara Malaysia dibayarkan oleh saksi Rusli Bin Abu Bakar kepada Agen sebesar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada supir travel.
Bahwa biaya yang dikeluarkan untuk keperluan saksi Rivai Yunus Bin Misli menuju kenegara Malaysia dibayarkan oleh saksi Rivai Yunus Bin Misli kepada Agen sebesar Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa biaya yang dikeluarkan untuk keperluan saksi Maesarah Binti Maswan menuju kenegara Malaysia dibayarkan oleh saksi Maesarah Binti Maswan kepada Agen sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa biaya yang dikeluarkan untuk keperluan saksi Julham Bin Irwan Harahap menuju kenegara Malaysia dibayarkan oleh saksi Julham Bin Irwan Harahap kepada Agen sebesar Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menerima upah sebagai Awak Speedboat pancung yang hendak membawa Pekerja Migran Indonesia menuju ke Negara Malaysia sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per tripnya yang dibayarkan oleh HERMAN (DPO) melalui SAPRUDIN (DPO) kepada terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 jo Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang.. -------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KETIGA

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARAFIS Bin FARIZAL, pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan Juni ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persayaratan pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan)”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

Bahwa awalnya awalnya saksi Laode Muhammad Zikir, saksi Rusriyatun Binti Warno, saksi Rusli Bin Abu Bakar, saksi Rivai Yunus Bin Misli, saksi Maesarah Binti Maswan dan saksi Julham Bin Irwan Harahap hendak mencari kerja ke Negara Malysia dengan menghubungi agen yang tidak diketahui namanya lagi, yang mana calon Pekerja Imigran Indonesia tersebut akan berangkat tanpa melalui pelabuhan resmi. Kemudian setelah para calon Pekerja Migrasi Indonesia menghubungi para agennya masing-masing, para agen tersebut mengarahkan calon Pekerja Migran Indonesia tersebut untuk menuju ke di Jalan Merdeka Baru Rt.20 Rw.- Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur Kota Dumai yang merupakan rumah milik saksi LUKAS SILABAN ALIAS JOKO ANAK DARI MIDIAN SILABAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sekaligus juga merupakan rumah tempat penampungan Pekerja Mingan Indonesia sebelum menuju ke Negara Malaysia. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 juni 2023 sekira pukul 05.30 Wib, terdakwa MUHAMMAD ARAFIS Bin FARIZAL yang berperan sebagai awak speedboat bersama-sama dengan Saprudin (DPO) yang berperan sebagai Tekong speedboat diperintahkan oleh HERMAN Alias APIS TATO (DPO) untuk bertolak dari Sungai Lembu Kelurahan Terkul Kec. Rupat Kab. Bengkalis dengan menggunakan speedboat pancung milik HERMAN Alias APIS TATO (DPO) menuju ke Sungai Desa Sepat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis yang rencananya untuk menjemput dan membawa calon Pekerja Migran Indonesia yang diantarkan ke Negara Malaysia. Sekira pukul 07.30 Wib sesampainya di Sungai tersebut, terdakwa bersama Saprudin (DPO) bertemu dengan HERMAN (DPO) dan WAWAN (DPO) lalu terdakwa memasukan 18 (delapan belas) jerigen minyak dan 1 (satu) ember Oli 2T untuk persediaan selama diperjalanan nantinya. Kemudian terdakwa bersama Saprudin (DPO) beristirahat di dekat sungai tersebut sambil menunggu minyak diangkut kedalam speedboat. Pada saat tersebut calon Pekerja Migran Indonesia yang ingin berangkat menuju ke Negara Malaysia belum ada disana dan masih berada dirumah penampungan milik saksi LUKAS SILABAN ALIAS JOKO ANAK DARI MIDIAN SILABAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamatkan di Jalan Merdeka Baru Rt.20 Rw.- Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur Kota Dumai. Pada saat tersebut HERMAN (DPO) menghubungi saksi LUKAS SILABAN ALIAS JOKO ANAK DARI MIDIAN SILABAN dengan mengatakan untuk memberatkan calon Pekerja Migran Indonesia tersebut dengan menggunakan mobil travel milik saksi Riqal Fikrullah Bin Hendra Saputra yang sebelumnya sudah di pesan oleh HERMAN (DPO) untuk menuju ke pelabuhan tikus bertempatan di Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Yuyung Antoni, saksi Harapan Muda Harahap dan saksi Linardi Kurniawan Bin H. Lamin berhasil melakukan pengamanan terhadap 6 (enam) orang calon Pekerja Migran Indonesia yang ingin berangkat menuju ke Negara Malaysia bertempatan di perkebunan sawit Jl. Lintas Dumai-Sei. Pakning Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis. Setelah itu Tim Opsnal polres Bengkalis melakukan penyisiran didekat sungai yang berada ditempat tersebut. Tidak lama kemudian sekira pukul 15.45 Wib, pada saat di Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit speedboat bermesin ganung 3 (tiga) unit merk Yamaha 200 PK, 3 (tiga) buah tas sandang kecil warna hitam, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit Hp senter merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit Hp Redmi 10c warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna hitam, 2 (dua) bilah senjata tajam, 1 (satu) buah kompas dan uang sebesar RM.200 beserta uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang mana sebelumnya Tim Opsnal melihat terdakwa, Saprudin (DPO), Herman (DPO) dan WAWAN (DPO) sempat melarikan diri melompat dari speedboat tersebut menuju kearah hutan. Lalu Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan pengejaran terhadap terdakwa, yang mana pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempatan di rumah terdakwa yang berlamatkan di Jl. Nelayan Laut Gang Keramat RT 012 RW-, Kel/Desa Terkul Kec. Rupat Kab. Bengkalis. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa menerima upah sebagai Awak Speedboat pancung yang hendak membawa Pekerja Migran Indonesia menuju ke Negara Malaysia sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per tripnya yang dibayarkan oleh HERMAN (DPO) melalui SAPRUDIN (DPO) kepada terdakwa.
Bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menerangkan Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di Luar Negeri harus memenuhi persyaratan :

Berusia minimal 18 Tahun;
Memiliki Kompetensi;
Sehat Jasmani dan Rohani;
Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan Sosial. Dan;
Memiliki Dokumen Lengkap yang di Persyarakatkan. Yang mana berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Untuk dapat ditempatkan di Luar Negeri, calon pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:

Surat keterangan Status Perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan Fotocopy buku nikah;
Surat keterangan izin Suami atau Istri, Izin Orang Tua, atau Izin Wali yang diketahui oleh kepala Desa atau Lurah;
Sertifikat Kompetensi Kerja;
Surat keterangan Sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
Paspor yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi Setempat;
Visa kerja;
Perjanjian Penempatan pekerja Migran Indonesia. Dan;
Perjanjian Kerja;

Bahwa terhadap Para Pekerja Migran Indonesia yang dibantu oleh terdakwa tersebut, tidak diberikan pelatihan sesuai kompetensi pekerjaan yang akan mereka lakukan di Negara Malaysia serta tidak memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan, tidak ada jaminan social serta tidak ada jaminan kesehatannya.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya