Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.B/2024/PN Bls 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2.ARDIANSYAH MAULANA MUTAQIN, S.H
3.ACEP VIKI ROSDINAR, S.H
1.MHD. ZULFARHAN NURSA Bin SAPARUDIN
2.BOBI Als BOBI Bin BUDIONO
3.SAHID SANDRA Alias SAHID Bin AHMAD
4.YAHYA Alias KACEP Bin SYAMSUL BAHRI
5.RINAL FIBRA Alias RINAL Bin SUHERI
6.RIKI KURNIAWAN Alias RIKI Bin RIDWAN
7.IRVAN NOVARDI Alias IRVAN Bin MOHD KAIRANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 221/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 370 /L.4.21/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2ARDIANSYAH MAULANA MUTAQIN, S.H
3ACEP VIKI ROSDINAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD. ZULFARHAN NURSA Bin SAPARUDIN[Penahanan]
2BOBI Als BOBI Bin BUDIONO[Penahanan]
3SAHID SANDRA Alias SAHID Bin AHMAD[Penahanan]
4YAHYA Alias KACEP Bin SYAMSUL BAHRI[Penahanan]
5RINAL FIBRA Alias RINAL Bin SUHERI[Penahanan]
6RIKI KURNIAWAN Alias RIKI Bin RIDWAN[Penahanan]
7IRVAN NOVARDI Alias IRVAN Bin MOHD KAIRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

Bahwa terdakwa I Mhd. Zulfarhan Nursa, terdakwa II Bobi, terdakwa III Sahid Sandra, terdakwa IV Yahya, terdakwa V Rinal Fibra, terdakwa VI Riki Kurniawan, terdakwa VII Irvan Novardi, bersama sama dengan terdakwa Iswahyudi (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2024 sekitar Pukul 16.00 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat di Jl. Padat Karya RT.003 RW.002 Desa Gemalasari Kec. Rangsang, Kab. Kep. Meranti, Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan “dengan sengaja secara terang-terangan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka-luka yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib saksi Sapik mengirimkan Voice Note (VN) melalui via Whatasapp pribadi kepada sdri. Lidia dengan mengatakan jika saksi tidak menyukai orang desa tebun dan saksi juga mengatakan jika ingin bertemu dengan orang dari desa tebun. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, saksi Sapik mendapatkan pesan dari terdakwa VI Riki Kurniawan dengan maksud menanyakan maksud pesana saksi Sapik sebelumnya karena telah menantang orang desa tebun, kemudian saksi Sapik melakukan panggilan Video Call (VC) kepada terdakwa VI Riki Kurniawan, akan tetapi  pada saat itu terdakwa VI Riki Kurniawan tidak menjawab panggilan tersebut kemudian saksi Sapik dihubungi Kembali secara panggilan Video Call (VC) oleh terdakwa VI Riki Kurniawan dan saksi Sapik mengangkat panggilan tersebut yang mana terdakwa VI Riki Kurniawan sedang bersama teman- temannya terdakwa V Rinal Fibra, sdr. Iswahyudi, terdakwa IV Yahya, terdakwa VII Irvan. Pada saat itu terdakwa VI Riki Kurniawan menanyakan langsung kepada saksi Sapik apa maksud dan tujuann mengirimkan pesan Voice Note (VN) kepada sdri. Lidia dan saksi Sapik menjawab kalau saksi Sapik memang tidak suka dengan orang desa tebun dan saksi Sapik sempat mengeluarkan kata yang kurang baik. Setelah itu saksi Sapik mengajak terdakwa VI Riki Kurniawan untuk bertemu di desa tasik dan Video Call (VC) tersebut terhenti. Kemudian saksi Sapik berangkat menuju Jl. Intan Baiduri tepatnya di sebuah kedai yang mana dikedai tersebut ada saksi Adrul, saksi Sahrizan, saksi Safrizal, saksi M. Parizal, sdr. Azan, dan sdr. Azlan. Selanjutntya saksi Sapik mengajak para kawannya tersebut untuk menemui para terdakwa tersebut karena takut jika terjadi perkelahian, mendengar hal tersebut mereka berangkat menuju Jl. Padat Karya, RT.003/RW.002, Desa Gemalsari, Kec. Rangsang, Kab. Kep. Meranti. Sesampinya di tempat tersebut saksi Sapik melihat beberapa sepeda motor keluar dari arah dalam jalan tersebut, kemudian saksi Sapik mendatangi orang yang telah turun dari beberapa motor tersebut yang mana saksi Sapik langsung terlibat adu mulut dengan terdakwa IV Yahya namun tiba-tiba terdakwa II Bobi mendorong saksi Sapik dan memegang leher saksi Sapik, kemudian terdakwa IV Yahya memukul sebanyak 1 (satu) kali di bagian mata bawah, terdakwa II Bobi sebanyak 1 (satu) kali di bagian muka saksi Sapik, terdakwa V Rinal Fibra sebanyak 1 (satu) kali di bagian alis mata saksi Sapik, sehingga membuat saksi Sapik berlutut. Kemudian saksi Sapik bangkit dan mengambil sebuah kayu dan memukulkan kayu tersebut ke kepala bagian depan terdakwa V Rinal FIbra yang mana terdakwa V Rinal Fibra langsung berlari dan saksipun mengejar terdakwa V Rinal Fibra. Pada saat saksi Sapik mengejar terdakwa V Rinal Fibra, saksi Sapik merasakan bahwa pada punggung saksi Sapik di tendang sebanyak 3 (tiga) kali oleh 2 (dua) orang yang tidak saksi Sapik kenal sehingga menyebabkan saksi berlutut. Pada saat saksi Sapik akan berdiri kembali saksi Sapik melihat terdakwa I Zulfarhan menendang badan saksi Sapik dari belakang sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi Sapik tersungkur ke atas tanah, pada saat saksi Sapik tersungkur saksi Sapik kembali di pukuli sekitar 15 (lima belas) kali namun saksi Sapik tidak dapat melihat orang yang melakukan pengeroyokan terhadap saksi Sapik. Selanjutnya pada saat saksi Sapik merasakan bahwa saksi Sapik sudah tidak di pukuli, saksi Sapik menoleh ke arah samping dan melihat saksi Adrul sedang menindih terdakwa IV Riki Kurniawan yang mana di belakang saksi Adrul ada terdakwa II Bobi sedang memegangi badan saksi Adrul. Kemudian saksi Sapik berlari menyelamatkan diri ke arah Jl. Utama Desa Gemalasari Kec. Rangsang yang disusul oleh saksi Adrul yang mana di Jalan tersebut saksi Sapik melihat saksi Sahrizan sudah menyelamatkan diri terlebih dahulu. Pada saat saksi Sapik berlari ke arah Jl. Utama saksi melihat sdr. Suhairi sedang berupaya untuk melerai perkelahian dan perkelahian tersebut terhenti. Selanjutnya dikarenakan luka yang saksi Sapik alami saksi Sapik dibawa oleh saksi Safrizal menuju Puskesmas Desa Gemalasari;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 445/PKM-TANJUNGSAMAK/302 tanggal 07 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Tanjungsamak dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. NURUL FITRIYAH yang melakukan pemeriksaan terhadap SAPIK dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh empat tahun ini ditemukan luka robek dikepala dan luka lecet dipunggung. Luka tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau pencaharaian untuk sementara waktu.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 445/PKM-TANJUNGSAMAK/303 tanggal 07 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Tanjungsamak dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. NURUL FITRIYAH yang melakukan pemeriksaan terhadap SAPIK dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh tiga tahun ini ditemukan luka robek diwajah, bengkak dikepala belakang dan luka lecet disiku tangan kiri. Luka tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau pencaharaian untuk sementara waktu.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 445/PKM-TANJUNGSAMAK/304 tanggal 07 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Tanjungsamak dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. NURUL FITRIYAH yang melakukan pemeriksaan terhadap SAPIK dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh dua tahun ini ditemukan luka robek dijari tengah tangan kanan. Luka tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau pencaharaian untuk sementara waktu.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

 

Atau

 

Kedua

 

Bahwa terdakwa I Mhd. Zulfarhan Nursa, terdakwa II Bobi, terdakwa III Sahid Sandra, terdakwa IV Yahya, terdakwa V Rinal Fibra, terdakwa VI Riki Kurniawan, terdakwa VII Irvan Novardi, bersama sama dengan terdakwa Iswahyudi (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2024 sekitar Pukul 16.00 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat di Jl. Padat Karya RT.003 RW.002 Desa Gemalasari Kec. Rangsang, Kab. Kep. Meranti, Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan,melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal dari hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib saksi Sapik mengirimkan Voice Note (VN) melalui via Whatasapp pribadi kepada sdri. Lidia dengan mengatakan jika saksi tidak menyukai orang desa tebun dan saksi juga mengatakan jika ingin bertemu dengan orang dari desa tebun. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, saksi Sapik mendapatkan pesan dari terdakwa VI Riki Kurniawan dengan maksud menanyakan maksud pesana saksi Sapik sebelumnya karena telah menantang orang desa tebun, kemudian saksi Sapik melakukan panggilan Video Call (VC) kepada terdakwa VI Riki Kurniawan, akan tetapi  pada saat itu terdakwa VI Riki Kurniawan tidak menjawab panggilan tersebut kemudian saksi Sapik dihubungi Kembali secara panggilan Video Call (VC) oleh terdakwa VI Riki Kurniawan dan saksi Sapik mengangkat panggilan tersebut yang mana terdakwa VI Riki Kurniawan sedang bersama teman- temannya terdakwa V Rinal Fibra, sdr. Iswahyudi, terdakwa IV Yahya, terdakwa VII Irvan. Pada saat itu terdakwa VI Riki Kurniawan menanyakan langsung kepada saksi Sapik apa maksud dan tujuann mengirimkan pesan Voice Note (VN) kepada sdri. Lidia dan saksi Sapik menjawab kalau saksi Sapik memang tidak suka dengan orang desa tebun dan saksi Sapik sempat mengeluarkan kata yang kurang baik. Setelah itu saksi Sapik mengajak terdakwa VI Riki Kurniawan untuk bertemu di desa tasik dan Video Call (VC) tersebut terhenti. Kemudian saksi Sapik berangkat menuju Jl. Intan Baiduri tepatnya di sebuah kedai yang mana dikedai tersebut ada saksi Adrul, saksi Sahrizan, saksi Safrizal, saksi M. Parizal, sdr. Azan, dan sdr. Azlan. Selanjutntya saksi Sapik mengajak para kawannya tersebut untuk menemui para terdakwa tersebut karena takut jika terjadi perkelahian, mendengar hal tersebut mereka berangkat menuju Jl. Padat Karya, RT.003/RW.002, Desa Gemalsari, Kec. Rangsang, Kab. Kep. Meranti. Sesampinya di tempat tersebut saksi Sapik melihat beberapa sepeda motor keluar dari arah dalam jalan tersebut, kemudian saksi Sapik mendatangi orang yang telah turun dari beberapa motor tersebut yang mana saksi Sapik langsung terlibat adu mulut dengan terdakwa IV Yahya namun tiba-tiba terdakwa II Bobi mendorong saksi Sapik dan memegang leher saksi Sapik, kemudian terdakwa IV Yahya memukul sebanyak 1 (satu) kali di bagian mata bawah, terdakwa II Bobi sebanyak 1 (satu) kali di bagian muka saksi Sapik, terdakwa V Rinal Fibra sebanyak 1 (satu) kali di bagian alis mata saksi Sapik, sehingga membuat saksi Sapik berlutut. Kemudian saksi Sapik bangkit dan mengambil sebuah kayu dan memukulkan kayu tersebut ke kepala bagian depan terdakwa V Rinal FIbra yang mana terdakwa V Rinal Fibra langsung berlari dan saksipun mengejar terdakwa V Rinal Fibra. Pada saat saksi Sapik mengejar terdakwa V Rinal Fibra, saksi Sapik merasakan bahwa pada punggung saksi Sapik di tendang sebanyak 3 (tiga) kali oleh 2 (dua) orang yang tidak saksi Sapik kenal sehingga menyebabkan saksi berlutut. Pada saat saksi Sapik akan berdiri kembali saksi Sapik melihat terdakwa I Zulfarhan menendang badan saksi Sapik dari belakang sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi Sapik tersungkur ke atas tanah, pada saat saksi Sapik tersungkur saksi Sapik kembali di pukuli sekitar 15 (lima belas) kali namun saksi Sapik tidak dapat melihat orang yang melakukan pengeroyokan terhadap saksi Sapik. Selanjutnya pada saat saksi Sapik merasakan bahwa saksi Sapik sudah tidak di pukuli, saksi Sapik menoleh ke arah samping dan melihat saksi Adrul sedang menindih terdakwa IV Riki Kurniawan yang mana di belakang saksi Adrul ada terdakwa II Bobi sedang memegangi badan saksi Adrul. Kemudian saksi Sapik berlari menyelamatkan diri ke arah Jl. Utama Desa Gemalasari Kec. Rangsang yang disusul oleh saksi Adrul yang mana di Jalan tersebut saksi Sapik melihat saksi Sahrizan sudah menyelamatkan diri terlebih dahulu. Pada saat saksi Sapik berlari ke arah Jl. Utama saksi melihat sdr. Suhairi sedang berupaya untuk melerai perkelahian dan perkelahian tersebut terhenti. Selanjutnya dikarenakan luka yang saksi Sapik alami saksi Sapik dibawa oleh saksi Safrizal menuju Puskesmas Desa Gemalasari;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 445/PKM-TANJUNGSAMAK/302 tanggal 07 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Tanjungsamak dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. NURUL FITRIYAH yang melakukan pemeriksaan terhadap SAPIK dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh empat tahun ini ditemukan luka robek dikepala dan luka lecet dipunggung. Luka tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau pencaharaian untuk sementara waktu.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 445/PKM-TANJUNGSAMAK/303 tanggal 07 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Tanjungsamak dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. NURUL FITRIYAH yang melakukan pemeriksaan terhadap SAPIK dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh tiga tahun ini ditemukan luka robek diwajah, bengkak dikepala belakang dan luka lecet disiku tangan kiri. Luka tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau pencaharaian untuk sementara waktu.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 445/PKM-TANJUNGSAMAK/304 tanggal 07 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Tanjungsamak dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. NURUL FITRIYAH yang melakukan pemeriksaan terhadap SAPIK dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh dua tahun ini ditemukan luka robek dijari tengah tangan kanan. Luka tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau pencaharaian untuk sementara waktu.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya