| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-180/BKS/09/2023
- Terdakwa :
Nama lengkap : WIDYA YURIANA Als WIWID Binti YURMIZON.
Tempat lahir : Duri.
Umur / Tgl. lahir : 27 Tahun / 28 Oktober 1995.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Mandiri Induk Gg. Arjuna Blok BB 06 Rt.04/Rw.20 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga.
Pendidikan : SMA (Tamat).
- Penahanan :
|
|
:
|
sejak tanggal 19 Juli 2023 s/d tanggal 07 Agustus 2023.
|
- Perpanjangan oleh kejaksaan
|
:
:
|
Sejak tanggal 08 Agustus 2023 s/d tanggal 16 September 2023
Sejak tanggal 07 September 2023 s/d tanggal 26 September 2023
|
- Dakwaan :
PERTAMA
----- Bahwa terdakwa WIDYA YURIANA Als WIWID Binti YURMIZON, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, pada bulan Januari, atau pada bulan Februari, atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Tegal Sari Rt.004/Rw.020 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 dengan jam yang tidak diingat lagi, terdakwa WIDYA YURIANA Als WIWID Binti YURMIZON menghubungi saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA dengan maksud untuk menawarkan kerjasama melakukan kredit barang-barang elektronik berupa handphone, mesin cuci, AC dan Laptop.
- Bahwa sistem kerjasama antara terdakwa dan saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA yaitu terdakwa berperan sebagai orang yang mencarikan barang apabila ada orang yang akan membeli barang-barang elektronik tersebut secara kredit dan terdakwa juga yang mencarikan toko atau tempat untuk membeli barang-barang elektronik tersebut. Sedangkan peran saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA sebagai orang yang membeli barang-barang elektronik tersebut secara cash atau kontan kepihak toko untuk dikreditkan kepada orang yang ingin melakukan pembelian barang-barang elektronik secara kredit melalui terdakwa. Selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan orang/kreditur yang ingin mengkredit barang elektronik kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA akan ada orang yang ingin mengkredit barang elektronik tersebut. Selanjutnya saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA mengirimkan uang kepada terdakwa untuk pembelian barang elektronik yang telah dipesan oleh orang/kreditur tersebut melalui rekening yang dikirimkan oleh terdakwa, yang mana rekening tersebut diketahui oleh saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA adalah rekening milik Toko. Setelah orang/atau kreditur yang berhasil melakukan kredit barang elektronik tersebut selanjutnya orang/kreditur tersebut membayarkan angsuran per-bulannya kepada saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA melalui terdakwa.
- Bahwa pada bulan Januari 2023 terdakwa tidak ada lagi menyetorkan uang kredit untuk pembayaran angsuran tersebut. selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2023 sekira pukul 13.00 Wib, saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA mendapatkan informasi dari saksi ARI yang memberitahukan kepada saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA bahwa terdakwa sudah banyak menipu orang, lalu saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA pergi menemui terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jl. Mandiri Induk Gg. Arjuna Blok BB 06 Rt.04/Rw.20 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, selanjutnya Saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA menanyakan kepada terdakwa terkait pembayaran angsuran yang menunggak, kemudian terdakwa mengaku bahwa tidak ada orang yang melakukan pembelian barang-barang elektronik yang ditawarkan oleh terdakwa kepada saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA, dan terdakwa mengaku bahwa barang-barang elektronik yang selama ini dibeli oleh terdakwa kepada saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA tersebut diambil oleh terdakwa yang dijualkan kembali oleh terdakwa dengan harga yang lebih murah, dan uang tersebut digunakan terdakwa untuk membayarkan hutang-hutang yang dimiliki oleh terdakwa.
- Bahwa uang yang dikirimkan oleh saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA kepada terdakwa untuk pembelian barang-barang elektronik tersebut yaitu :
- An. SISKA OLIVIA Bank Mandiri dengan nomor rekening : 1720000343337 dengan total pengiriman sebesar Rp.60.150.000,- (eman puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- An. ONG INDRA Bank BCA dengan nomor rekening : 8215245922 dengan total pengiriman sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);
- An. GEBRINA RISKY Bank Mandiri dengan nomor rekening : 1720003981422 dengan total pengiriman sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
- An. MELATI CHINTYA ESTEE Bank BCA dengan nomor rekening : 8215258293 dengan total pengiriman sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- An. WIDI ASTUTI RETNO Bank Mandiri dengan nomor rekening : 17200001740812 dengan total pengiriman sebesar Rp.5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu ribu rupiah);
- An. YUNI PURNAMASARI Bank Mandiri dengan nomor rekening : 1720000471880 dengan total pengiriman sebesar Rp.7.650.000,- (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- An. VITA PRIADI Bank Panin dengan nomor rekening : 5213006207 dengan total pengiriman sebesar Rp.16.000.000,- (eman belas juta rupiah);
- An. AYU AGUSTIN Bank Mandiri dengan nomor rekening : 1720000471807 dengan total pengiriman sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- An. ARINI Bank BSI dengan nomor rekening : 1058330230 dengan total pengiriman sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah rupiah);
- An. LELI SURIANI Bank Mandiri dengan nomor rekening : 1720001836208 dengan total pengiriman sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
- An. WELLY ASHARI Bank BCA dengan nomor rekening : 8215321157 dengan total pengiriman sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);
- An. ERNA NINGSIH Bank BNI dengan nomor rekening : 0845394899 dengan total pengiriman sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
- An. M. ARIF MULYADI Bank BCA dengan nomor rekening : 8215321602 dengan total pengiriman sebesar Rp.14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah);
- An. RANI YULIANTI Bank BCA dengan nomor rekening : 6145111661 dengan total pengiriman sebesar Rp.13.300.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah rupiah);
- An. MUHAMMAD ZAMRONI Bank BCA dengan nomor rekening : 8215357674 dengan total pengiriman sebesar Rp.6.800.000,- (eman juta delapan ratus ribu rupiah);
- An. STEVEN THONG Bank Mandiri dengan nomor rekening : 1720002875286 dengan total pengiriman sebesar Rp.12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah);
- An. RIRIN OKTARINDA Bank Mandiri dengan nomor rekening : 1720000862500 dengan total pengiriman sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- An. WIDYA YURIANA Bank BCA dengan nomor rekening : 8215321599 dengan total pengiriman sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa WIDYA YURIANA Als WIWID Binti YURMIZON, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, pada bulan Januari, atau pada bulan Februari, atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Tegal Sari Rt.004/Rw.020 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 dengan jam yang tidak diingat lagi, terdakwa WIDYA YURIANA Als WIWID Binti YURMIZON menghubungi saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA dengan maksud untuk menawarkan kerjasama melakukan kredit barang-barang elektronik berupa handphone, mesin cuci, AC dan Laptop.
- Bahwa sistem kerjasama antara terdakwa dan saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA yaitu terdakwa berperan sebagai orang yang mencarikan barang apabila ada orang yang akan membeli barang-barang elektronik tersebut secara kredit dan terdakwa juga yang mencarikan toko atau tempat untuk membeli barang-barang elektronik tersebut. Sedangkan peran saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA sebagai orang yang membeli barang-barang elektronik tersebut secara cash atau kontan kepihak toko untuk dikreditkan kepada orang yang ingin melakukan pembelian barang-barang elektronik secara kredit melalui terdakwa. Selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan orang/kreditur yang ingin mengkredit barang elektronik kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA akan ada orang yang ingin mengkredit barang elektronik tersebut. Selanjutnya saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA mengirimkan uang kepada terdakwa untuk pembelian barang elektronik yang telah dipesan oleh orang/kreditur tersebut melalui rekening yang dikirimkan oleh terdakwa, yang mana rekening tersebut diketahui oleh saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA adalah rekening milik Toko. Setelah orang/atau kreditur yang berhasil melakukan kredit barang elektronik tersebut selanjutnya orang/kreditur tersebut membayarkan angsuran per-bulannya kepada saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA melalui terdakwa.
- Bahwa pada bulan Januari 2023 terdakwa tidak ada lagi menyetorkan uang kredit untuk pembayaran angsuran tersebut. selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2023 sekira pukul 13.00 Wib, saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA mendapatkan informasi dari saksi ARI yang memberitahukan kepada saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA bahwa terdakwa sudah banyak menipu orang, lalu saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA pergi menemui terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jl. Mandiri Induk Gg. Arjuna Blok BB 06 Rt.04/Rw.20 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, selanjutnya Saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA menanyakan kepada terdakwa terkait pembayaran angsuran yang menunggak, kemudian terdakwa mengaku telah menipu saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA bahwa tidak ada orang yang melakukan pembelian barang-barang elektronik yang ditawarkan oleh terdakwa kepada saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA, dan terdakwa mengaku bahwa barang-barang elektronik yang selama ini dibeli oleh terdakwa kepada saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA tersebut diambil oleh terdakwa yang dijualkan kembali oleh terdakwa dengan harga yang lebih murah, dan uang tersebut digunakan terdakwa untuk membayarkan hutang-hutang yang dimiliki oleh terdakwa.
- Bahwa uang yang dikirimkan oleh saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA kepada terdakwa untuk pembelian barang-barang elektronik tersebut yaitu :
- An. SISKA OLIVIA Bank Mandiri dengan nomor rekening : 1720000343337 dengan total pengiriman sebesar Rp.60.150.000,- (eman puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- An. ONG INDRA Bank BCA dengan nomor rekening : 8215245922 dengan total pengiriman sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);
- An. GEBRINA RISKY Bank Mandiri dengan nomor rekening : 1720003981422 dengan total pengiriman sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
- An. MELATI CHINTYA ESTEE Bank BCA dengan nomor rekening : 8215258293 dengan total pengiriman sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- An. WIDI ASTUTI RETNO Bank Mandiri dengan nomor rekening : 17200001740812 dengan total pengiriman sebesar Rp.5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu ribu rupiah);
- An. YUNI PURNAMASARI Bank Mandiri dengan nomor rekening : 1720000471880 dengan total pengiriman sebesar Rp.7.650.000,- (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- An. VITA PRIADI Bank Panin dengan nomor rekening : 5213006207 dengan total pengiriman sebesar Rp.16.000.000,- (eman belas juta rupiah);
- An. AYU AGUSTIN Bank Mandiri dengan nomor rekening : 1720000471807 dengan total pengiriman sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- An. ARINI Bank BSI dengan nomor rekening : 1058330230 dengan total pengiriman sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah rupiah);
- An. LELI SURIANI Bank Mandiri dengan nomor rekening : 1720001836208 dengan total pengiriman sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
- An. WELLY ASHARI Bank BCA dengan nomor rekening : 8215321157 dengan total pengiriman sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);
- An. ERNA NINGSIH Bank BNI dengan nomor rekening : 0845394899 dengan total pengiriman sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
- An. M. ARIF MULYADI Bank BCA dengan nomor rekening : 8215321602 dengan total pengiriman sebesar Rp.14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah);
- An. RANI YULIANTI Bank BCA dengan nomor rekening : 6145111661 dengan total pengiriman sebesar Rp.13.300.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah rupiah);
- An. MUHAMMAD ZAMRONI Bank BCA dengan nomor rekening : 8215357674 dengan total pengiriman sebesar Rp.6.800.000,- (eman juta delapan ratus ribu rupiah);
- An. STEVEN THONG Bank Mandiri dengan nomor rekening : 1720002875286 dengan total pengiriman sebesar Rp.12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah);
- An. RIRIN OKTARINDA Bank Mandiri dengan nomor rekening : 1720000862500 dengan total pengiriman sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- An. WIDYA YURIANA Bank BCA dengan nomor rekening : 8215321599 dengan total pengiriman sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi ZELI NURFINSIA Binti ZENITRA mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 07 September 2023
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
|
|
Ajun Jaksa
|
|