Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar 152.849.078 ( Seratus lima puluh dua juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tujuh puluh delapan rupiah ) Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SPPT nomor register 5/SPPT/CB/2016 tanggal 02- 02-2016 atas nama Norsan , dan SKT nomor register 47/SKT/KB/2005 tanggal 20-06-2005 atas nama Norsan ; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SPPT nomor register 5/SPPT/CB/2016 tanggal 02-02-2016 atas nama Norsan , dan SKT nomor register 47/SKT/KB/2005 tanggal 20-06-2005 atas nama Norsan ; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat.
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SPPT nomor register 5/SPPT/CB/2016 tanggal 02-02-2016 atas nama Norsan , dan SKT nomor register 47/SKT/KB/2005 tanggal 20-06-2005 atas nama Norsan ; untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|