Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
176/Pdt.P/2025/PN Bls BASANIAH RITONGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 176/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BASANIAH RITONGA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa di Duri tanggal 01 Desember 2000 telah meninggal dunia seorang bernama Parluhutan Ritonga sesuai dengan surat kematian yang dibuat oleh Pemohon dan diketahui oleh Lurah Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Duri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak