Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
542/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
IZHAN SYAHIDI Alias HAN Bin IZHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 542/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4264/L.4.13/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IZHAN SYAHIDI Alias HAN Bin IZHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-214/BKS/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

IZHAN SYAHIDI Alias HAN Bin IZHAR.

Tempat lahir

:

Muntai.

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 13 Maret 2000.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Parit Tugu Famili RT.001 RW.006 Desa Muntai Kec. Bantan Kab. Bengkalis.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Pelajar.

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. PENAHANAN :
  1. Penyidik Kepolisian Resor Bengkalis

Rutan sejak tanggal 14 Juni 2024 s/d 03 Juli 2024

 

  1. Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Selaku Penuntut Umum

Rutan sejak tanggal 04 Juli 2024 s/d 12 Agustus 2024

 

  1. Penuntut Umum

Rutan sejak tanggal 06 Agustus 2024 s/d 25 Agustus 2024.

 

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

----Bahwa ia terdakwa IZHAN SYAHIDI Alias HAN Bin IZHAR pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira jam 01.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Parit Jawa Desa Muntai Barat Kec. Bantan Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---Bermula dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Parit Jawa Desa Muntai Barat Kec. Bantan Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 02.3o WIB Saksi SURATMIN, Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO BAGUS BUDIYONO, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, Saksi HADI PRABOWO, dan Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi tepatnya di sebuah rumah Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung menggerebek rumah tersebut yang mana terdakwa berupaya melarikan diri namun Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung mengejar dan berhasil mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah kotak rokok merek Sempurna berada diatas tanah yang mana sebelumnya terdakwa yang mebuangnya, 1 (satu) unit handphone android merek Redmi 10 warna putih berada didalam kantong celana sebelah kiri depan terdakwa, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gunting pres, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik pack pembungkus sabu didalam plastik warna hitam berada didalam kamar, atas barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh terdakwa yang diperoleh dari Sdr. DENI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

---Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira jam 01.15 WIB Sdr. DENI menghhubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menyimpan 2 (dua) paket sabu didalam kotyak rokok Sempurna yang berada didalam kamarnya, kemudian terdakwa langsung datang kerumah Sdr. DENI bertempat di Jalan Parit Jawa Desa Muntai Barat Kec. Bantan Kab. Bengkalis dan langsung masuk kedalam kamar Sdr. DENI, selanjutnya terdakwa mengambil 2 (dua) paket sabu didalam kotyak rokok Sempurna yang berada didalam kamar tersebut dan pergi keluar rumah.

 

---Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Sdr. DENI sudah sebanyak 3 (tiga) kali, yang mana terdakwa juga membantu Sdr. DENI untuk menjualkan narkotika jenis sabu kepada orang lain dan terdakwa mendapatkan upah senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 131/14310/2024 pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 5 (ima) paket berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 2,76 (dua koma tujuh puluh enam) gram dan berat bersih 1,79 (satu kom tujuh pul sembilan) gram.

 

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1428/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa IZHAN SYAHIDI Alias HAN Bin IZHAR berupa 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Bahwa dalam hal ini terdakwa IZHAN SYAHIDI Alias HAN Bin IZHAR bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa IZHAN SYAHIDI Alias HAN Bin IZHAR sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa IZHAN SYAHIDI Alias HAN Bin IZHAR pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Parit Jawa Desa Muntai Barat Kec. Bantan Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------

 

---Bermula dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Parit Jawa Desa Muntai Barat Kec. Bantan Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 02.3o WIB Saksi SURATMIN, Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO BAGUS BUDIYONO, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, Saksi HADI PRABOWO, dan Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi tepatnya di sebuah rumah Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung menggerebek rumah tersebut yang mana terdakwa berupaya melarikan diri namun Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung mengejar dan berhasil mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah kotak rokok merek Sempurna berada diatas tanah yang mana sebelumnya terdakwa yang mebuangnya, 1 (satu) unit handphone android merek Redmi 10 warna putih berada didalam kantong celana sebelah kiri depan terdakwa, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gunting pres, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik pack pembungkus sabu didalam plastik warna hitam berada didalam kamar, atas barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh terdakwa yang diperoleh dari Sdr. DENI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 131/14310/2024 pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 5 (ima) paket berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 2,76 (dua koma tujuh puluh enam) gram dan berat bersih 1,79 (satu kom tujuh pul sembilan) gram.

 

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1428/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa IZHAN SYAHIDI Alias HAN Bin IZHAR berupa 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Bahwa dalam hal ini terdakwa IZHAN SYAHIDI Alias HAN Bin IZHAR tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa IZHAN SYAHIDI Alias HAN Bin IZHAR sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 06 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya