| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 674/Pid.B/2023/PN Bls | Radiah Hasni D.,S.H | ROYKE KAMBEY Anak NICOLAS KAMBEY | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Okt. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 674/Pid.B/2023/PN Bls | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Okt. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3997/L.4.13/Eoh.2/10/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | C. DAKWAAN
------ Bahwa Terdakwa ROYKE KAMBEY Anak NICOLAS KAMBEY, pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Juli tahun 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023 bertempat di warung Bakso Dedek Jalan Simpang Puncak Km.18 Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas awalnya Terdakwa singgah di warung Bakso Dedek milik Saksi TRI RAMAINI dan Terdakwa memesan miso dan kopi untuk di bungkus kepada Saksi TRI RAMAINI, saat akan membayar pesanannya Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno 6 warna ungu aurora milik saksi TRI RAIMAINI terletak diatas steling miso dan timbul niat Terdakwa untuk mengambil Handphone tersebut lalu Terdakwa sengaja mengulur waktu dengan memesan minuman sambil Terdakwa menunggu di atas sepeda motor nya yang diparkir di sebelah kiri warung, setelah pesanan selesai Terdakwa memberikan uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi TRI RAMAINI lalu saksi TRI RAMAINI pergi kedalam kerumahnya yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari warung untuk mengambil uang kembalian , saat itu Terdakwa langsung berjalan ke dalam warung dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno 6 warna ungu aurora dari atas steling miso dan Terdakwa langsung pergi meninggalkan warung tersebut .
------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
