Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
674/Pid.B/2023/PN Bls Radiah Hasni D.,S.H ROYKE KAMBEY Anak NICOLAS KAMBEY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 674/Pid.B/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3997/L.4.13/Eoh.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROYKE KAMBEY Anak NICOLAS KAMBEY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN

 

 

------ Bahwa Terdakwa ROYKE KAMBEY Anak NICOLAS KAMBEY, pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Juli tahun 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023 bertempat di warung Bakso Dedek Jalan Simpang Puncak Km.18 Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”  yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas awalnya Terdakwa singgah di warung Bakso Dedek milik Saksi TRI RAMAINI dan Terdakwa memesan miso dan kopi untuk di bungkus kepada Saksi TRI RAMAINI, saat akan membayar pesanannya Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno 6 warna ungu aurora milik saksi TRI RAIMAINI  terletak diatas steling miso dan timbul niat Terdakwa untuk mengambil Handphone tersebut lalu Terdakwa sengaja mengulur waktu dengan memesan minuman sambil Terdakwa menunggu di atas sepeda motor nya yang diparkir di sebelah kiri warung,   setelah pesanan selesai  Terdakwa memberikan uang pecahan  Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi TRI RAMAINI lalu saksi TRI RAMAINI pergi kedalam kerumahnya yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari warung  untuk mengambil uang kembalian , saat itu Terdakwa langsung berjalan ke dalam warung dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno 6 warna ungu aurora dari atas steling miso dan Terdakwa langsung pergi meninggalkan warung tersebut . 
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari Saksi TRI RAMAINI untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Reno 6 warna ungu aurora tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi TRI RAMAINI mengalami kerugian sekitar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya