Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-155/BKS/07/2025
- Identitas Terdakwa
Nama Lengkap : Rohmansyah
Nomor Identitas : 3602210712970004
Tempat Lahir : Lebak (Banten)
Umur / Tanggal Lahir : 28 Tahun / 11 Juli 1996
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Depati Hamzah Gang Damai RT.003 RW.001 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja
Pendidikan : SMP
- Status Penangkapan dan Penahanan
- Penangkapan : Tanggal 13-03-2025 s/d 15-03-2025
- Perpanjangan : Tanggal 16-03-2025 s/d 18-03-2025
- Penahanan
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 18-03-2025 s/d 06-04-2025
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 07-04-2025 s/d 16-05-2025
- Perpanjangan PN-I : Rutan, sejak tanggal 17-05-2025 s/d 15-06-2025
- Perpanjangan PN-II : Rutan, sejak tanggal 16-06-2025 s/d 15-07-2025
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 09-07-2025 s/d 28-07-2025
- Perpanjangan PN : Rutan, sejak tanggal 29-07-2025 s/d 27-08-2025
- Dakwaan
Primair
Bahwa Terdakwa Rohmansyah bersama-sama dengan Saksi Andalan Putra dan Saksi Misral Razi (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 16.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Hotel Berlian yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa Rohmansyah dihubungi oleh Saudara Dapi yang sampai saat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Bengkalis – Riau sekaligus mengantar narkotika jenis sabu tersebut ke Pangkalpinang – Kep. Bangka Belitung, dan Saudara Dapi juga menyampaikan akan menanggung biaya transportasi keberangkatan ke Bengkalis – Riau. Setelah Terdakwa Rohmansyah menyanggupi, kemudian Saudara Dapi meminta dikirimkan photo kartu identitas Terdakwa Rohmansyah untuk dipesankan tiket penerbangan tujuan Pangkalpinang – Jakarta – Pekanbaru. Sesudah itu Saudara Dapi mentransfer uang jalan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Rohmansyah. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 12.25 WIB, Terdakwa Rohmansyah berangkat dari Bandar Udara Depati Amir menuju ke Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta menggunakan maskapai Garuda Indonesia, dan sekira pukul 17.50 WIB, Terdakwa Rohmansyah berangkat dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta menuju ke Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II menggunakan maskapai Citilink. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, setelah tiba di Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, kemudian Terdakwa Rohmansyah menuju ke Bengkalis dengan menggunakan transportasi umum. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa Rohmansyah tiba di Bengkalis, sesudah itu Terdakwa Rohmansyah menuju ke Hotel Mulya yang terletak di Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau untuk beristirahat sambil menunggu kabar lebih lanjut dari Saudara Dapi untuk melakukan penjemputan narkotika jenis sabu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa Rohmansyah dihubungi oleh Saudara Dapi meminta untuk menuju ke Hotel Berlian yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, kemudian Terdakwa Rohmansyah berangkat menuju ke hotel dimaksud. Setibanya di Hotel Berlian Terdakwa Rohmansyah bertemu dengan Saksi Misral Razi (dilakukan penuntutan secara terpisah), yang mana antara saksi Misral Razi dengan terdakwa Rohmansyah sudah pernah berkomunikasi sebelumnya pada saat terdakwa Rohmansyah masih berada di Pom Bensin Arifin Ahmad Pekanbaru (sesuai foto screen shoot aplikasi whats app dari 1 (satu) buah handphone merk Infinix X6525 warna hitam, nomor Sim Card 082341621403, IMEI 1 359055785354844, IMEI 2 35906678535481). Setelah itu Terdakwa Rohmansyah menanyakan “Sudah buka kamar?”, dijawab oleh Saksi Misral Razi “Belum, tunggu kabar”, kemudian Terdakwa Rohmansyah memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi Misral Razi, tidak berapa lama Saksi Misral Razi mengirimkan pesan kepada Saksi Andalan Putra (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memberitahukan bahwa Saksi Misral Razi dan Terdakwa Rohmansyah telah sampai di Hotel Berlian.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Saksi Wahyu Munandar dan Saksi Widodo bersama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memperoleh informasi dari masyarakat terkait akan ada transaksi narkotika di Hotel Berlian – Bengkalis, mendapat informasi tersebut kemudian Saksi Wahyu Munandar dan Saksi Widodo bersama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung menuju ke Kabupaten Bengkalis melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi Wahyu Munandar dan Saksi Widodo bersama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan observasi, profiling dan mapping di sekitar Hotel Berlian yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, setelah memperoleh informasi ada seseorang menyimpan narkotika di Kamar 302 Hotel Berlian kemudian Saksi Wahyu Munandar dan Saksi Widodo bersama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pihak Hotel dan melakukan penangkapan terhadap Saksi Andalan Putra. Sewaktu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Wahyu Ardhi Nugraha selaku Petugas Bea Cukai dan Saksi Suhadi selaku Petugas Keamanan Hotel, dari Saksi Andalan Putra ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Tas warna Hitam Merah bertuliskan Spin Lurn didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus Plastik kemasan besar warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY masing-masing berisi narkotika jenis sabu; 1 (satu) bungkus Plastik kemasan besar warna Hijau Kuning bertuliskan huruf China berisi narkotika jenis sabu; 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna Hitam No. Simcard 082118772744; 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA atas nama Andalan Putra dan uang tunai sebesar Rp. 127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah). Dari hasil interogasi Saksi Andalan Putra mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik Saudara Imortal yang sampai saat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang mana Saksi Andalan Putra hanya menerima imbalan dari Saudara Imortal untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Bengkalis – Riau sebanyak 10 (sepuluh) bungkus sekaligus mengantar narkotika jenis sabu tersebut ke Jakarta – DKI Jakarta sebanyak 5 (lima) bungkus. Selain itu dari hasil pengembangan setelah dilakukan interogasi terhadap Saksi Andalan Putra, diketahui Saksi Andalan Putra juga sedang menunggu seseorang untuk mengambil sisa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus dan keberadaan seseorang tersebut ada di depan Hotel Berlian. Selanjutnya sekira pukul 16.10 WIB, mendapat informasi tersebut kemudian Saksi Wahyu Munandar dan Saksi Widodo bersama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga melakukan penangkapan terhadap Saksi Misral Razi dan Terdakwa Rohmansyah. Sewaktu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Wahyu Ardhi Nugraha selaku Petugas Bea Cukai dan Saksi Suhadi selaku Petugas Keamanan Hotel, dari Saksi Misral Razi ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna Hitam No. Simcard 082341621403 dan uang tunai sebesar Rp. 327.000,- (tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), sedangkan dari Terdakwa Rohmansyah ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna Ungu No. Simcard 083827683533 dan uang tunai sebesar Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah). Dari hasil interogasi Terdakwa Rohmansyah mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik Saudara Dapi yang sampai saat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang mana Terdakwa Rohmansyah hanya menerima imbalan dari Saudara Dapi untuk menjemput sebanyak 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu ke Bengkalis – Riau sekaligus mengantar narkotika jenis sabu tersebut ke Pangkalpinang – Kep. Bangka Belitung, sedangkan dari hasil interogasi Saksi Misral Razi mengakui hanya menerima imbalan dari Saudara Muhammad Imron Als Ciek Man yang sampai saat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk melakukan tester terhadap narkotika jenis sabu yang akan dijemput oleh Terdakwa Rohmansyah. Selanjutnya Terdakwa Rohmansyah, Saksi Andalan Putra dan Saksi Misral Razi beserta barang bukti dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
No
|
Uraian
|
Disita dari
Terdakwa
|
Sisih untuk Lab. dan Sidang
|
Dimus-nahkan
|
Pem-bungkus
|
Kode
BB
|
Bruto
(Gram)
|
Netto
(Gram)
|
1
|
1 (satu) buah Tas Jinjing warna Hitam Merah bertuliskan Spin Lurn didalamnya terdapat :
|
--
|
--
|
--
|
--
|
--
|
A
|
- 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.353,72
|
1.303,53
|
1
|
1.352,72
|
50,19
|
A1
|
- 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.057,20
|
1.007,01
|
1
|
1.056,20
|
50,19
|
A2
|
- 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.355,03
|
1.304,84
|
1
|
1.354,03
|
50,19
|
A3
|
- 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.347,30
|
1.297,11
|
1
|
1.346,30
|
50,19
|
A4
|
- 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.357,55
|
1.307,36
|
1
|
1.356,55
|
50,19
|
A5
|
- 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.352,37
|
1.302,18
|
1
|
1.351,37
|
50,19
|
A6
|
- 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.361,56
|
1.311,,37
|
1
|
1.360,56
|
50,19
|
A7
|
- 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.064,79
|
1.014,60
|
1
|
1.063,79
|
50,19
|
A8
|
- 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.353,97
|
1.303,78
|
1
|
1.352,97
|
50,19
|
A9
|
- 1 (satu) bungkus kemasan warna Hijau Kuning bertuliskan huruf China berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.055,79
|
997,42
|
1
|
1.054,79
|
58,37
|
A10
|
Jumlah
|
12.659,28
|
12.149,20
|
10
|
12.649,28
|
510,08
|
--
|
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri di Bogor dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab. : 1966/ NNF/2025 Tanggal 23 April 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa Kristal warna Putih dengan Kode 1223/2025/OF s/d 1232/2025/OF yang disita dari Andalan Putra, Misral Razi dan Rohmansyah, dari hasil pengujian dapat disimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna Putih tersebut Positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun reagensia diagnostik dan laboratorium, serta tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan atau izin dari pejabat / instansi yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair
Bahwa Terdakwa Rohmansyah bersama-sama dengan Saksi Andalan Putra dan Saksi Misral Razi (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 16.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Hotel Berlian yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Saksi Wahyu Munandar dan Saksi Widodo bersama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memperoleh informasi dari masyarakat terkait akan ada transaksi narkotika di Hotel Berlian – Bengkalis, mendapat informasi tersebut kemudian Saksi Wahyu Munandar dan Saksi Widodo bersama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung menuju ke Kabupaten Bengkalis melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi Wahyu Munandar dan Saksi Widodo bersama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan observasi, profiling dan mapping di sekitar Hotel Berlian yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, setelah memperoleh informasi ada seseorang menyimpan narkotika di Kamar 302 Hotel Berlian kemudian Saksi Wahyu Munandar dan Saksi Widodo bersama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pihak Hotel dan melakukan penangkapan terhadap Saksi Andalan Putra. Sewaktu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Wahyu Ardhi Nugraha selaku Petugas Bea Cukai dan Saksi Suhadi selaku Petugas Keamanan Hotel, dari Saksi Andalan Putra ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Tas warna Hitam Merah bertuliskan Spin Lurn didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus Plastik kemasan besar warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY masing-masing berisi narkotika jenis sabu; 1 (satu) bungkus Plastik kemasan besar warna Hijau Kuning bertuliskan huruf China berisi narkotika jenis sabu; 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna Hitam No. Simcard 082118772744; 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA atas nama Andalan Putra dan uang tunai sebesar Rp. 127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah). Dari hasil interogasi Saksi Andalan Putra mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik Saudara Imortal yang sampai saat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang mana Saksi Andalan Putra hanya menerima imbalan dari Saudara Imortal untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Bengkalis – Riau sebanyak 10 (sepuluh) bungkus sekaligus mengantar narkotika jenis sabu tersebut ke Jakarta – DKI Jakarta sebanyak 5 (lima) bungkus. Selain itu dari hasil pengembangan setelah dilakukan interogasi terhadap Saksi Andalan Putra, diketahui Saksi Andalan Putra juga sedang menunggu seseorang untuk mengambil sisa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus dan keberadaan seseorang tersebut ada di depan Hotel Berlian. Selanjutnya sekira pukul 16.10 WIB, mendapat informasi tersebut kemudian Saksi Wahyu Munandar dan Saksi Widodo bersama Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga melakukan penangkapan terhadap Saksi Misral Razi dan Terdakwa Rohmansyah. Sewaktu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Wahyu Ardhi Nugraha selaku Petugas Bea Cukai dan Saksi Suhadi selaku Petugas Keamanan Hotel, dari Saksi Misral Razi ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna Hitam No. Simcard 082341621403 dan uang tunai sebesar Rp. 327.000,- (tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), sedangkan dari Terdakwa Rohmansyah ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna Ungu No. Simcard 083827683533 dan uang tunai sebesar Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah). Dari hasil interogasi Terdakwa Rohmansyah mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik Saudara Dapi yang sampai saat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang mana Terdakwa Rohmansyah hanya menerima imbalan dari Saudara Dapi untuk menjemput sebanyak 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu ke Bengkalis – Riau sekaligus mengantar narkotika jenis sabu tersebut ke Pangkalpinang – Kep. Bangka Belitung, sedangkan dari hasil interogasi Saksi Misral Razi mengakui hanya menerima imbalan dari Saudara Muhammad Imron Als Ciek Man yang sampai saat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk melakukan tester terhadap narkotika jenis sabu yang akan dijemput oleh Terdakwa Rohmansyah. Selanjutnya Terdakwa Rohmansyah, Saksi Andalan Putra dan Saksi Misral Razi beserta barang bukti dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dan penyisihan barang bukti yang disita dari Andalan Putra, Misral Razi dan Rohmansyah, yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Narkotika pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, telah melakukan penimbangan dan penyisihan berupa :
No
|
Uraian
|
Disita dari
Terdakwa
|
Sisih untuk Lab. dan Sidang
|
Dimus-nahkan
|
Pem-bungkus
|
Kode
BB
|
Bruto
(Gram)
|
Netto
(Gram)
|
1
|
1 (satu) buah Tas Jinjing warna Hitam Merah bertuliskan Spin Lurn didalamnya terdapat :
|
--
|
--
|
--
|
--
|
--
|
A
|
- 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.353,72
|
1.303,53
|
1
|
1.352,72
|
50,19
|
A1
|
- 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.057,20
|
1.007,01
|
1
|
1.056,20
|
50,19
|
A2
|
- 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.355,03
|
1.304,84
|
1
|
1.354,03
|
50,19
|
A3
|
- 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.347,30
|
1.297,11
|
1
|
1.346,30
|
50,19
|
A4
|
- 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.357,55
|
1.307,36
|
1
|
1.356,55
|
50,19
|
A5
|
- 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.352,37
|
1.302,18
|
1
|
1.351,37
|
50,19
|
A6
|
- 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.361,56
|
1.311,,37
|
1
|
1.360,56
|
50,19
|
A7
|
- 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.064,79
|
1.014,60
|
1
|
1.063,79
|
50,19
|
A8
|
- 1 (satu) bungkus kemasan warna Silver bergambar Ikan Arwana bertuliskan ZMY berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.353,97
|
1.303,78
|
1
|
1.352,97
|
50,19
|
A9
|
- 1 (satu) bungkus kemasan warna Hijau Kuning bertuliskan huruf China berisi Kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.055,79
|
997,42
|
1
|
1.054,79
|
58,37
|
A10
|
Jumlah
|
12.659,28
|
12.149,20
|
10
|
12.649,28
|
510,08
|
--
|
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri di Bogor dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab. : 1966/ NNF/2025 Tanggal 23 April 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa Kristal warna Putih dengan Kode 1223/2025/OF s/d 1232/2025/OF yang disita dari Andalan Putra, Misral Razi dan Rohmansyah, dari hasil pengujian dapat disimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna Putih tersebut Positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun reagensia diagnostik dan laboratorium, serta tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan atau izin dari pejabat / instansi yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------
|
BENGKALIS, 09 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
JAMES NAIBAHO, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199304072019021001
|
|